Jakarta, MI – Pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kembali diguncang temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Audit BPK mengungkap bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian persoalan yang menyentuh tata kelola uang negara, pertanggungjawaban belanja hingga keamanan aset milik negara di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja dan Aset Tahun 2024 dan 2025 pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, serta PTN di lingkungan Kemendiktisaintek sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com.
BPK secara tegas menyatakan masih menemukan berbagai hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan pendapatan, belanja dan aset.
“BPK masih menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset pada Setjen, Ditjen Dikti, dan PTN di lingkungan Kemendiktisaintek,” tulis BPK dalam laporannya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin institusi yang seharusnya menjadi garda depan mencetak sumber daya manusia unggul justru masih menghadapi persoalan mendasar dalam mempertanggungjawabkan uang dan aset negara?
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansah, kepada Monitorindonesia.com, Selasa (11/8/2026), menilai temuan BPK tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa.
Menurut Trubus, banyaknya temuan dengan nilai material menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang harus dibedah secara serius, terutama menyangkut sistem pengawasan internal dan pertanggungjawaban pejabat pengelola anggaran.
“Kalau temuan terjadi berulang dan menyangkut banyak satuan kerja, persoalannya tidak bisa lagi dilihat sebagai kesalahan teknis semata. Harus dilihat apakah sistem pengawasan dan pengendaliannya memang berjalan atau justru lemah,” tegas Trubus.
Ia menilai pemerintah harus memastikan setiap rupiah yang bersumber dari negara maupun pendapatan institusi pendidikan dapat ditelusuri sejak diterima, digunakan hingga dipertanggungjawabkan.
“Uang negara harus memiliki jejak yang jelas. Kalau ada penerimaan yang langsung digunakan tanpa mekanisme penyetoran dan pertanggungjawaban yang sesuai, itu membuka ruang terjadinya moral hazard,” ujarnya.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pendapatan hibah dan kerja sama yang langsung disetor dan digunakan oleh sembilan PTN dengan nilai Rp37,31 miliar. BPK menyebut kondisi tersebut menyebabkan realisasi penggunaannya tidak dapat ditelusuri dan berisiko disalahgunakan.
Angka lainnya jauh lebih besar. BPK menemukan realisasi belanja barang pada tujuh PTN mencapai Rp122,64 miliar, tetapi tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Dengan kondisi tersebut, BPK memperingatkan penggunaan anggaran tidak dapat ditelusuri secara memadai dan berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Ini yang harus menjadi perhatian. Ketika dokumen pertanggungjawaban tidak memadai, maka transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi problem,” kata Trubus.
Sorotan BPK juga mengarah pada belanja modal. Pada 12 PTN ditemukan kekurangan volume pekerjaan, penggunaan harga satuan timpang hingga pembayaran pekerjaan yang melebihi nilai kontrak. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,13 miliar.
BPK juga menemukan hasil pekerjaan belanja modal pada tiga PTN tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp614,20 juta. Bahkan, hasil pekerjaan belanja modal pada empat PTN senilai Rp12,04 miliar belum dimanfaatkan.
“Kalau barang atau pekerjaan sudah dibayar tetapi belum dimanfaatkan, negara berpotensi menanggung pemborosan. Apalagi kalau kualitas atau spesifikasinya tidak sesuai kontrak,” ujar Trubus.
Masalah semakin serius karena BPK juga menemukan pengelolaan kas pada enam PTN tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kas hingga kehilangan uang negara.
Di sektor aset, persoalannya tak kalah mengkhawatirkan. Pengelolaan tanah pada tujuh PTN dan aset tetap berupa peralatan serta mesin pada tujuh PTN dinilai tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, aset tetap berupa hak kekayaan intelektual pada 11 PTN belum dicatat.
“Kalau aset negara tidak tercatat dengan baik, risikonya bukan hanya administrasi. Aset bisa tidak terpantau, tidak jelas keberadaannya, bahkan membuka ruang untuk disalahgunakan,” kata Trubus.
Temuan lain yang sangat mencolok adalah tunggakan layanan pendidikan yang belum dicatat sebagai piutang pada lima PTN dengan nilai mencapai Rp505,08 miliar.
Nilai tersebut menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan perguruan tinggi negeri. Sebab, ketika hak negara atau institusi belum dicatat sebagai piutang, maka posisi keuangan dan potensi penerimaan menjadi tidak tergambarkan secara utuh.
Selain itu, BPK menemukan pendapatan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) pada lima PTN sebesar Rp529,14 juta tidak disetor. Pada empat PTN lainnya, pendapatan pemanfaatan BMN minimal Rp421,72 juta masih kurang atau belum diterima.
Persoalan penerimaan juga ditemukan dalam pengelolaan mahasiswa. BPK mencatat pengelolaan penerimaan mahasiswa baru dan pendapatan uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Papua (Unipa) sebesar Rp3,40 miliar tidak sesuai ketentuan.
Di Polnes dan Poltekba bahkan ditemukan kelebihan pembayaran UKT sebesar Rp293,82 juta.
Temuan lainnya mencakup tarif PNBP pada empat PTN yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, UKT mahasiswa baru penerima beasiswa tahun 2025 pada tiga PTN yang belum dibayarkan sebesar Rp2,77 miliar, serta pendapatan jasa layanan pendidikan pada tiga PTN yang tidak disetor ke kas negara dan langsung digunakan.
BPK juga menemukan kesalahan peruntukan belanja barang pada 15 satuan kerja serta pengelolaan honor pegawai non-ASN pada 16 satuan kerja yang belum sesuai ketentuan.
Belum berhenti di situ. Kemendiktisaintek juga belum mengajukan standar satuan biaya honor tim pelaksana pada tiga PTN senilai Rp1,13 miliar.
Kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan pada 10 satuan kerja mencapai Rp1,71 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pada delapan satuan kerja sebesar Rp1,07 miliar dan pemborosan realisasi belanja barang di ISI Yogyakarta sebesar Rp102,89 juta.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penelitian pada dua PTN juga dinilai tidak sesuai ketentuan.
BPK bahkan menemukan denda keterlambatan belum dikenakan pada pekerjaan belanja modal di dua PTN sebesar Rp37,15 juta.
Menurut Trubus, rentetan temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang memiliki kewenangan mengelola anggaran dan aset.
“Jangan sampai rekomendasi BPK hanya berhenti pada pengembalian uang atau perbaikan administrasi. Harus dilihat akar masalahnya, siapa yang bertanggung jawab, mengapa sistem pengawasan gagal, dan apakah ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah tidak sekadar menunggu temuan BPK.
“Pengawasan internal harus bekerja sebelum persoalan menjadi temuan pemeriksaan. Kalau pengawasan baru bergerak setelah BPK menemukan masalah, berarti fungsi preventifnya perlu dipertanyakan,” katanya.
Menurut Trubus, Kemendiktisaintek harus membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PTN, khususnya dalam pengelolaan penerimaan, belanja, kas, pengadaan dan BMN.
“Pendidikan tinggi jangan sampai kehilangan marwah karena persoalan tata kelola keuangan. Institusi pendidikan harus menjadi contoh integritas, bukan justru menjadi ruang yang membuka celah pemborosan dan penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Dengan nilai temuan yang mencapai ratusan miliar rupiah dan tersebar pada banyak satuan kerja, persoalan ini tidak layak ditutup dengan bahasa administratif yang normatif.
BPK telah menunjukkan titik-titik rawan. Kini bola berada di tangan Kemendiktisaintek dan aparat pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara konkret.
Yang lebih penting, apabila dalam pendalaman ditemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi, keuntungan pribadi atau pihak tertentu, maka persoalannya tentu tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi. Penegak hukum perlu menilai apakah terdapat indikasi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Sebab, uang pendidikan adalah uang publik. Setiap rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bukan sekadar angka dalam laporan audit, tetapi menyangkut hak negara dan kepentingan mahasiswa serta masyarakat.
Dan ketika BPK sudah menemukan begitu banyak lubang dalam satu sistem, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah ada masalah, melainkan seberapa serius negara akan membongkar akar persoalan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang harus bertanggung jawab.
