BREAKINGNEWS

Rugikan Negara Rp622 Miliar, Eks Menag Yaqut Didakwa Mainkan Kuota Haji dan Terima Fee

Rugikan Negara Rp622 Miliar, Eks Menag Yaqut Didakwa Mainkan Kuota Haji dan Terima Fee
Eks Menag Yaqut usai menjalani persidangan.

Jakarta, MI— Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke meja hijau. Jaksa mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar sekaligus diduga menikmati fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Angka fantastis tersebut diduga berkaitan dengan cara pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai jaksa menyimpang dari ketentuan. Yaqut disebut mengatur kuota tambahan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa mendakwa Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan dengan jemaah yang tidak sesuai mekanisme masa tunggu. Pengaturan tersebut disebut tidak memiliki dasar yang semestinya.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar jaksa.

Yang membuat perkara ini semakin serius, jaksa mengungkap dugaan adanya fee dari percepatan keberangkatan jemaah haji. Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari mekanisme yang muncul dalam pengisian kuota tambahan.

Jaksa juga menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

Dari rangkaian perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500," kata jaksa.

Tidak hanya Yaqut, jaksa menyebut dugaan praktik tersebut juga memperkaya pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Rugikan Negara Rp622 Miliar, Eks Menag Yaqut Didakwa Mainkan Kuota Haji dan Terima Fee | Monitor Indonesia