BREAKINGNEWS

Ridwan Kamil Diduga Terseret Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB

Ridwan Kamil Diduga Terseret Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi pengadaan placement iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kian mengeras. 

Bukan sekadar perkara permainan proyek pengadaan, kasus ini mulai membuka dugaan adanya skema penghimpunan dana non-budgeter yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan dari pihak eksternal agar Bank BJB menyiapkan dana di luar anggaran resmi. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui proyek placement iklan Bank BJB sepanjang 2021 hingga 2023.

Yang membuat perkara ini semakin serius, pihak eksternal yang disebut KPK belum dibuka identitasnya tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun diduga mengarah kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang saat itu masih menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat.

Namun, sampai saat ini KPK belum secara resmi menyebut Ridwan Kamil sebagai tersangka maupun menetapkan keterlibatannya dalam perkara tersebut. KPK juga belum merinci siapa pihak eksternal yang dimaksud.

Fakta yang telah dibuka KPK menunjukkan bahwa skema dana non-budgeter tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Dugaan pengumpulan dana itu disebut mulai dipersiapkan sejak akhir 2020, sebelum proyek placement iklan berjalan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pada akhir 2020, Widi Hartoto selaku Corporate Secretary Bank BJB diduga memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi sekaligus mengelola dana non-budgeter tersebut.

“Pada akhir tahun 2020, WH selaku Corporate Secretary memerintahkan IM selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (10/8/2026).

Dugaan tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini. Sebab, jika dana non-budgeter memang sengaja disiapkan melalui proyek iklan, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran prosedur pengadaan. Ada dugaan skema sistematis untuk menciptakan ruang dana di luar perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran perusahaan.

Lebih jauh, Widi diduga memerintahkan Indra Maulana dan Sonny Permana membagi paket pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yakni paket di bawah Rp200 juta dan paket Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

KPK menduga pemecahan paket tersebut dilakukan untuk menghindari proses lelang terbuka sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Setelah skema tersebut berjalan, Widi diduga melaporkannya kepada Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi.

“Setelah IM dan SON menyanggupi permintaan dimaksud, WH melaporkan hal itu kepada YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB,” ujar Taufik.

Indra dan Sonny kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Kepada para rekanan tersebut, menurut KPK, disampaikan adanya kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.

“Menyampaikan terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter,” ungkap Taufik.

Di sinilah misteri terbesar kasus Bank BJB berada: siapa sebenarnya pihak eksternal yang meminta dana tersebut?

KPK hingga kini belum membuka identitasnya. Namun informasi yang dihimpun mengarah kepada Ridwan Kamil, yang ketika skema tersebut mulai disiapkan masih menjabat Gubernur Jawa Barat.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, perkara ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar manipulasi pengadaan iklan. Sebab, dana yang berasal dari sebuah bank milik daerah diduga disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pihak eksternal melalui mekanisme yang sejak awal diduga dirancang agar berada di luar anggaran resmi.

Para rekanan bahkan diduga diminta menyiapkan dana tersebut dan menyimpannya untuk digunakan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu,” kata Taufik.

Untuk menjalankan skema itu, para rekanan juga diduga diminta menyediakan lebih dari satu perusahaan. Ikin mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik mendaftarkan PT Wahana Semesta Bandung Express dan PT BSCA. Sementara Elang mendaftarkan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT CKMB.

Pola tersebut diduga kembali digunakan untuk memecah pekerjaan pengadaan jasa agensi.

Masuk awal Januari 2021, Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Pemimpin Divisi Umum Juniardi Swastria menjalankan proses pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021.

Namun, proses pengadaan itu justru menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan rekayasa.

KPK menemukan dugaan bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak ditetapkan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi.

Divisi Corporate Secretary juga diduga membuat memo permohonan pengadaan kepada Divisi Umum dengan mencantumkan tiga calon penyedia, tetapi sekaligus mengarahkan pilihan kepada salah satu penyedia.

Tak berhenti di situ. KPK menduga persyaratan evaluasi teknis baru dibuat setelah penawaran masuk. Artinya, persyaratan yang seharusnya menjadi dasar seleksi justru diduga disusun belakangan, sebuah kondisi yang berpotensi membuka jalan untuk memenangkan penyedia tertentu.

Dugaan rekayasa semakin kuat karena Divisi Corporate Secretary disebut meminta panitia pengadaan tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen para penyedia.

Jika seluruh rangkaian tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini menunjukkan dugaan penyimpangan yang bukan terjadi karena kelalaian administratif semata. Ada pola, ada pembagian paket, ada perusahaan yang disiapkan, ada dugaan pengondisian proses pengadaan, dan ada dana non-budgeter yang sejak awal disebut harus tersedia untuk memenuhi permintaan pihak eksternal.

Dampaknya pun bukan angka kecil.

KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp223,6 miliar. Angka tersebut dihitung dari selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran keenam agensi tersebut kepada media untuk penempatan iklan.

“Kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi, dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” tegas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni Head of Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express, Suhendrik; serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka. Namun, Yuddy belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.

Perkara ini menjadi ujian serius bagi KPK. Sebab, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang mengatur proyek placement iklan dan bagaimana Rp223,6 miliar diduga menguap dalam selisih pembayaran.

Pertanyaan yang jauh lebih tajam adalah: untuk siapa dana non-budgeter itu disiapkan, siapa yang meminta, siapa yang mengetahui, dan ke mana akhirnya dana tersebut mengalir?

Jika KPK mampu membongkar aliran dana sampai ke penerima manfaat sebenarnya, maka skandal Bank BJB berpotensi membuka lapisan perkara yang lebih besar. Sebaliknya, jika dugaan mengenai pihak eksternal berhenti hanya sebagai potongan informasi tanpa pernah ditelusuri secara tuntas, publik berhak mempertanyakan mengapa aktor yang diduga berada di balik permintaan dana justru belum tersentuh.

KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini bola berada di tangan KPK. Skandal Rp223,6 miliar ini tidak boleh berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan skema di lapangan. Jika benar ada pihak eksternal yang meminta dana non-budgeter, maka pihak tersebut harus diburu, diperiksa, dan dibuka seterang-terangnya kepada publik.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Ridwan Kamil Diduga Terseret Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB | Monitor Indonesia