Jakarta, MI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang baru, Sutikno, didesak tidak bermain aman dalam mengusut kebakaran hebat yang melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Sekjen Indonesian Ekatatalog Watch (INDECh), Order Gultom, bahkan meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan kelalaian yang terjadi di tubuh Bapenda DKI Jakarta, termasuk meminta pertanggungjawaban Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati apabila ditemukan unsur pidana.
Menurut Order, persoalan kebakaran tersebut tidak boleh berhenti pada kesimpulan teknis semata. Terlebih, gedung Bapenda DKI tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran belanja media yang nilainya mendekati Rp150 miliar sepanjang 2023-2026.
“Kalau sistem proteksi kebakaran seperti sprinkler memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ini bukan lagi sekadar musibah. Harus dicari siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang selama ini membiarkan kondisi itu terjadi,” tegas Order kepada Monitorindonesia.com, Selasa (11/8/2026).
Order menilai, kebakaran gedung pemerintahan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa jika kemudian ditemukan adanya kegagalan sistem keselamatan gedung.
“Jangan sampai setelah gedung terbakar, semua orang berlindung di balik kata ‘kecelakaan’. Pertanyaannya sederhana: fasilitas keselamatan ada atau tidak, berfungsi atau tidak, dirawat atau tidak? Kalau sprinkler ada tetapi tidak berfungsi, itu harus dibongkar sampai jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia bahkan meminta Kajati DKI Jakarta tidak ragu memeriksa pejabat yang memiliki kewenangan atas pengelolaan gedung dan anggaran, termasuk Lusiana Herawati.
“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Kepala Bapenda harus bertanggung jawab. Kalau bukti cukup, tangkap. Jangan pejabat selalu berlindung di balik jabatan ketika fasilitas publik gagal melindungi aset negara,” kata Order.
Menurutnya, penegakan hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa pejabat yang diperiksa.
“Ini gedung pemerintah, bukan gudang kosong milik pribadi. Di dalamnya ada aset negara, dokumen, data, arsip dan berbagai kepentingan publik. Kalau sistem keselamatan gedung tidak berjalan, siapa yang harus bertanggung jawab? Jangan sampai yang terbakar hanya gedungnya, sementara tanggung jawab ikut hangus bersama api,” ujarnya tajam.
Kebakaran hebat melanda Gedung Bapenda DKI Jakarta pada Jumat (7/8/2026) malam. Api dilaporkan membakar bagian gedung dari lantai 11 hingga lantai 16.
Puslabfor Bareskrim Polri telah turun tangan untuk mengungkap titik awal dan penyebab kebakaran. Polisi sejauh ini belum memastikan sumber api. Dugaan awal menyebut kebakaran bermula dari salah satu ruangan di lantai 11 yang tengah menjalani renovasi.
Namun, menurut Order, penyelidikan tidak boleh hanya mencari dari mana api berasal. Aparat juga harus memeriksa apakah seluruh sistem keselamatan dan proteksi kebakaran gedung telah memenuhi standar dan benar-benar berfungsi.
“Jangan hanya mencari korek apinya. Cari juga siapa yang membiarkan gedung itu tidak siap menghadapi kebakaran. Kalau sprinkler mati, alarm tidak berfungsi, atau sistem proteksi tidak dirawat, itu harus masuk dalam konstruksi penyidikan,” katanya.
Sorotan tersebut menjadi semakin serius karena kebakaran terjadi ketika Bapenda DKI tengah mendapat perhatian terkait dugaan kejanggalan belanja media dengan nilai hampir Rp150 miliar sepanjang 2023-2026.
Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, anggaran belanja media Bapenda DKI tercatat sekitar Rp2,25 miliar pada 2023. Angka tersebut melonjak menjadi Rp32,8 miliar pada 2024, kemudian meningkat lagi menjadi Rp65,8 miliar pada 2025.
Pada 2026, anggaran yang dialokasikan masih sekitar Rp49,8 miliar.
Jika diakumulasi, totalnya mendekati Rp150 miliar.
Nilai tersebut menjadi sorotan ketika terdapat paket produksi dan penayangan 80 artikel pada 10 media dengan nilai kontrak Rp17,8 miliar. Jika dibagi rata, satu artikel bernilai sekitar Rp222 juta.
“Ini bukan angka receh. Ketika satu artikel bisa dibayar ratusan juta rupiah, publik berhak tahu dasar perhitungannya. HPS-nya bagaimana, spesifikasinya apa, output-nya apa, dan siapa yang menerima manfaat dari paket tersebut,” ujar Order.
Ia juga menyoroti paket iklan radio. Untuk 1.000 spot siaran, anggarannya disebut mencapai Rp18,4 miliar atau sekitar Rp18,4 juta per spot.
“Angka seperti ini jangan hanya dilihat sebagai angka dalam dokumen pengadaan. Harus dibedah. Jangan sampai uang publik diperlakukan seperti uang tanpa tuan,” tegasnya.
Selain itu, Bapenda DKI disebut mengalokasikan sekitar Rp16,6 miliar untuk 50 kali penayangan iklan televisi nasional.
Sejumlah paket media sosial juga menggunakan pola “scope of work by request”.
Menurut Order, pola tersebut harus diuji secara ketat karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam menentukan output pekerjaan, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban pembayaran.
“Kalau pekerjaannya ‘by request’, siapa yang menentukan request-nya? Berapa output yang wajib diselesaikan? Bagaimana menghitung nilainya? Siapa yang memverifikasi? Jangan sampai istilah yang terdengar teknis justru menjadi pintu masuk untuk mengaburkan pertanggungjawaban anggaran,” katanya.
Order menegaskan, kebakaran dan dugaan kejanggalan anggaran merupakan dua persoalan yang harus diperiksa secara proporsional dan tidak boleh dicampuradukkan tanpa bukti. Namun, menurut dia, keduanya sama-sama memiliki kepentingan publik yang sangat besar.
“Tidak boleh ada asumsi liar bahwa kebakaran ini berkaitan dengan anggaran media. Itu harus dibuktikan. Tetapi jangan pula kebakaran dijadikan alasan untuk mengubur pertanyaan mengenai dokumen dan pengelolaan anggaran. Semua harus diperiksa,” katanya.
Ia meminta Kajati DKI Jakarta Sutikno berani mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.
“Jaksa tidak boleh takut menyentuh pejabat. Kalau ada bukti tindak pidana, proses. Kalau ada kerugian negara, kejar. Kalau ada kelalaian yang memenuhi unsur pidana, tetapkan siapa yang bertanggung jawab. Jangan tunggu masyarakat lupa,” tandas Order.
“Kalau memang bersih, buka semuanya. Kalau ada yang salah, bongkar. Kalau ada yang lalai dan memenuhi unsur pidana, pertanggungjawabkan. Hukum tidak boleh padam hanya karena yang diperiksa adalah pejabat,” pungkasnya.
