Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan memang belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
Namun, ada satu fakta yang masih menyisakan harapan: perkara yang kerap disebut sebagai kasus “biskuit stunting” tersebut tidak tercantum dalam enam perkara yang telah dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pertengahan 2026.
Artinya, setidaknya berdasarkan daftar SP3 yang telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, perkara dugaan korupsi pengadaan PMT itu belum dinyatakan dihentikan.
KPK diketahui telah menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026. Empat SP3 dilaporkan kepada Dewas KPK pada 2026, sedangkan dua lainnya diterbitkan pada 2025 dan baru dilaporkan pada 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika tersangka meninggal dunia atau perkara gugur setelah tersangka memenangkan praperadilan.
“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8).
Enam perkara tersebut masing-masing melibatkan eks Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang meninggal dunia pada 2026; eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang meninggal pada 2025; eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal pada 2024; Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan; mantan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan; serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam perkara yang sama dengan Edward Hiariej.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan SP3 merupakan konsekuensi hukum dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka meninggal dunia.
“Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia,” ujar Budi.
Untuk perkara yang gugur akibat putusan praperadilan, KPK tetap dapat melakukan kajian lebih lanjut. Namun, ketika status tersangka telah gugur berdasarkan putusan pengadilan, penyidik harus menerbitkan SP3.
Di tengah adanya enam SP3 tersebut, kasus “biskuit stunting” justru masih menyisakan tanda tanya besar. Perkara ini telah menjadi sorotan karena menyangkut program pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil, kelompok yang semestinya menjadi prioritas utama perlindungan negara.
Ironisnya, perkara yang menyentuh langsung persoalan gizi dan masa depan generasi bangsa itu hingga kini belum menunjukkan ujung yang jelas.
KPK diketahui mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan PMT di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020 sejak awal 2024. Namun, hingga pertengahan 2026, belum ada tersangka yang diumumkan dan belum terdapat penjelasan terbuka mengenai nilai pasti kerugian negara.
Yang membuat perkara ini semakin serius adalah adanya dugaan penyimpangan terhadap kandungan gizi produk PMT tersebut.
Dalam penyelidikannya, KPK pernah mengungkap dugaan pengurangan bahkan penghilangan premiks vitamin dan protein yang merupakan komponen penting sekaligus mahal dalam pembuatan biskuit. Jika dugaan tersebut terbukti, produk yang semestinya menjadi instrumen negara untuk membantu mencegah stunting justru berpotensi kehilangan fungsi gizinya.
Bahan-bahan bernilai tinggi diduga dikurangi dan digantikan dengan bahan yang lebih murah seperti tepung dan gula demi menekan biaya produksi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengakui bahwa salah satu tantangan penyidik adalah menemukan sampel fisik biskuit yang menjadi objek perkara.
“Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
KPK juga sebelumnya menyatakan telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk produsen biskuit. Namun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Asep bahkan pernah mengungkap dugaan pengurangan premiks vitamin dan protein secara signifikan. Padahal, komponen tersebut disebut sebagai bagian paling mahal dalam produksi biskuit.
“Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting,” tandas Asep.
Persoalannya kemudian menjadi semakin pelik. Di satu sisi, KPK mengungkap dugaan pengurangan kandungan penting dalam produk PMT. Di sisi lain, barang bukti fisik berupa biskuit yang menjadi objek perkara disebut belum ditemukan, sementara dokumen mengenai komposisi gizi telah tersedia.
Kondisi tersebut membuat perkara ini seolah berjalan tanpa kepastian. Publik mendengar adanya dugaan penyimpangan serius, tetapi belum melihat siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, sebelumnya mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut.
“Kalau kasus yang menyangkut kesehatan ibu hamil dan balita saja berjalan lambat, publik tentu bertanya ada apa dengan KPK. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (29/4/2026).
Menurut Trubus, KPK tidak boleh terlihat pasif hanya karena menghadapi kendala dalam menemukan sampel fisik biskuit.
“KPK harus aktif, progresnya harus dibuka. Jangan sampai publik melihat lembaga ini hanya bergerak cepat pada kasus tertentu, tetapi lambat pada kasus yang menyentuh kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Ia menegaskan, dampak dugaan korupsi tersebut tidak dapat semata-mata dihitung dari potensi kerugian keuangan negara.
“Yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dirugikan adalah anak-anak yang seharusnya mendapat asupan gizi, ibu hamil yang membutuhkan nutrisi, dan masyarakat yang berharap negara hadir,” tegasnya.
Trubus meminta KPK segera menunjukkan perkembangan konkret dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kalau ini dibiarkan menggantung, pesan yang muncul buruk. Seolah-olah korupsi di sektor kesehatan bisa dianggap biasa. Padahal ini kejahatan serius,” ujarnya.
Sorotan terhadap kinerja KPK semakin relevan setelah Dewas KPK mengungkap adanya 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan sepanjang semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, terdapat 762 pemberitahuan penyadapan dan seluruhnya disampaikan tepat waktu. Namun, persoalan kepatuhan masih ditemukan dalam pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3.
Untuk penggeledahan, dari 232 pemberitahuan, sebanyak 152 disampaikan tepat waktu dan 80 terlambat. Sementara dari 1.093 pemberitahuan penyitaan, sebanyak 893 tepat waktu dan 200 terlambat.
Sedangkan untuk SP3, terdapat enam pemberitahuan. Empat disampaikan tepat waktu dan dua lainnya terlambat.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta jajaran penindakan memperbaiki kepatuhan terhadap tenggat waktu pemberitahuan tersebut.
“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).
Kini perhatian publik kembali tertuju kepada kasus “biskuit stunting”.
Enam perkara telah dihentikan KPK melalui SP3, tetapi perkara dugaan korupsi pengadaan PMT tidak tercantum dalam daftar tersebut. Itu berarti pintu penanganan perkara ini belum tertutup.
Justru karena belum dihentikan, publik berhak menagih keberanian KPK untuk membuktikan ke mana arah perkara ini.
Apakah penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka jika bukti telah mencukupi? Ataukah perkara ini akan terus menggantung karena alasan teknis, termasuk belum ditemukannya sampel fisik biskuit?
Pertanyaan itu penting karena yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Jika dugaan tersebut terbukti, maka ada kepentingan balita, ibu hamil, program penanganan stunting, dan kepercayaan publik terhadap negara yang ikut dipertaruhkan.
Jangan sampai kasus yang seharusnya menjadi alarm keras bagi pemberantasan korupsi di sektor kesehatan justru perlahan tenggelam dari perhatian publik.
Sebab, jika dugaan pengurangan kandungan gizi demi keuntungan ilegal benar-benar terjadi, maka yang hilang bukan hanya uang negara. Ada hak anak untuk mendapatkan nutrisi yang layak yang ikut dipertaruhkan.
Dan sampai hari ini, kasus “biskuit stunting” masih menyisakan satu harapan: belum masuk daftar perkara yang dihentikan KPK.
Kini bola berada di tangan KPK. Membuktikan dugaan tersebut sampai tuntas atau membiarkannya terus menggantung.
