Jakarta, MI — Dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mulai memperlihatkan pola yang lebih besar dari sekadar pelanggaran mekanisme pembagian jemaah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keuntungan yang mengalir kepada banyak pihak hingga ratusan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Namun, angka tersebut hanya sebagian dari nilai keuntungan yang diungkap jaksa dalam perkara tersebut.
KPK menyebut dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Yang membuat perkara ini semakin mencolok adalah dugaan keterlibatan 313 PIHK yang disebut turut diperkaya dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar.
Jaksa menduga Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya memainkan peran dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Tiga terdakwa lainnya yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Menurut jaksa, pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai mekanisme berlaku.
Langkah itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di titik inilah perkara tersebut menjadi sorotan. Kuota yang semestinya dikelola berdasarkan ketentuan diduga berubah menjadi ruang transaksi yang menghasilkan keuntungan bagi sejumlah pihak.
Keuntungan mengalir ke banyak nama
JPU tidak hanya menyebut dugaan keuntungan yang diterima Yaqut.
Ishfah Abidal Azis disebut memperoleh US$5,23 juta dan Rp330 juta. Rizky Fisa Abadi disebut memperoleh US$475.000 dan Rp50 juta, sementara Ridwan Kurniawan disebut memperoleh US$512.500 dan Rp250 juta.
Nama lain yang disebut jaksa antara lain Abdul Muhyi sebesar US$308.500, Amaluddin Wahab US$602.600, Syihabbul Muttaqin US$493.400, serta sejumlah pihak lain dengan nilai yang beragam.
Bahkan, dugaan keuntungan tersebut disebut mengalir kepada korporasi. 313 PIHK diduga diperkaya hingga Rp478.173.058.166,41.
Koperasi Perahu juga disebut memperoleh US$26.500.
Rangkaian angka tersebut memperlihatkan bahwa dugaan perkara ini tidak berdiri pada satu penerima keuntungan. Jaksa menggambarkan adanya distribusi keuntungan kepada banyak individu dan korporasi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus.
Di tengah dugaan keuntungan yang mengalir kepada banyak pihak, negara justru disebut menanggung kerugian lebih dari setengah triliun rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK, kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Nilai tersebut membuat perkara kuota haji tambahan menjadi persoalan serius. Sebab, dugaan penyimpangan bukan hanya menyangkut siapa yang mendapat jatah keberangkatan, tetapi juga bagaimana kewenangan pengelolaan kuota diduga dimanfaatkan hingga menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu dan kerugian bagi keuangan negara.
KPK mendakwa para terdakwa menggunakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Yaqut dan para terdakwa lainnya juga tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
