BREAKINGNEWS

KPK Ungkap 27 Nama Yang Ikut Diperkaya Dalam Kasus Kouta Haji

KPK Ungkap 27 Nama Yang Ikut Diperkaya Dalam Kasus Kouta Haji
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tak sekadar soal pelanggaran mekanisme pembagian kuota. Di balik pengaturan jemaah haji khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut Yaqut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," ujar jaksa saat membacakan dakwaan dikutip Selasa (11/8/2026).

Angka tersebut menjadi salah satu bagian dari perkara yang disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kuota tambahan diduga jadi pintu permainan

JPU KPK menduga Yaqut tidak bekerja sendiri. Mantan Menteri Agama itu didakwa bersama Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jaksa menguraikan dugaan peran Yaqut dalam mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Pengaturan itu disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu beberapa tahun tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata jaksa.

Dari konstruksi dakwaan tersebut, perkara ini tidak hanya menggambarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga membuka dugaan adanya jaringan penerima keuntungan yang lebih luas.

JPU menyebut sejumlah individu dan korporasi diduga memperoleh keuntungan dari skema tersebut. Salah satu penerima terbesar adalah Ishfah Abidal Azis yang disebut diperkaya US$5,23 juta dan Rp330 juta.

Selain itu, jaksa menyebut Rizky Fisa Abadi memperoleh US$475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi US$308.500, Ridwan Kurniawan US$512.500 dan Rp250 juta, serta sejumlah pihak lainnya dengan nilai bervariasi.

Dalam dakwaan juga muncul nama Amaluddin Wahab yang disebut memperoleh US$602.600 dan Syihabbul Muttaqin sebesar US$493.400.

Sementara itu, jaksa menduga 313 PIHK turut diperkaya dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar.

Tak berhenti di situ, Koperasi Perahu juga disebut memperoleh US$26.500.

Jika rangkaian angka tersebut dibaca secara utuh, dugaan korupsi kuota haji ini menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang berada di balik pengelolaan kuota tambahan.

Negara rugi Rp622 miliar

KPK menduga praktik tersebut berdampak langsung terhadap keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41.

Besarnya kerugian tersebut membuat perkara kuota haji tidak lagi sekadar berkutat pada persoalan administratif atau perebutan jatah keberangkatan. Jaksa menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang memberikan keuntungan kepada sejumlah individu dan korporasi.

KPK mendakwa para terdakwa menggunakan ketentuan pemberantasan korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana disebut dalam surat dakwaan.

Perkara ini kini bergulir di meja hijau. Seluruh tuduhan terhadap Yaqut dan terdakwa lainnya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Ungkap 27 Nama Yang Ikut Diperkaya Dalam Kasus Kouta Haji | Monitor Indonesia