Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 menyeret daftar panjang nama dan korporasi yang disebut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperoleh keuntungan.
Di tengah perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar, mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, disebut turut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dikutip Selasa (11/8/2026).@
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Namun, angka kerugian negara itu bukan satu-satunya sorotan dalam dakwaan. Jaksa juga menguraikan aliran keuntungan kepada sejumlah individu dan korporasi.
Yaqut Disebut Atur Kuota Haji Tambahan
Jaksa menduga Yaqut bersama tiga terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Tiga terdakwa lainnya yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Staf Khusus Yaqut; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
JPU KPK menyebut Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut jaksa, pengisian tersebut dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 maupun jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (Tx) yang tidak sesuai mekanisme berlaku.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa.
Daftar Pihak yang Disebut Diperkaya
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut sejumlah pihak lainnya turut memperoleh keuntungan. Berikut daftar nama dan nominal yang disebut jaksa:
1. Yaqut Cholil Qoumas — disebut memperkaya diri sebesar US$271.500.
2. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex — disebut diperkaya sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta.
3. Rizky Fisa Abadi — disebut diperkaya sebesar US$475.000 dan Rp50 juta.
4. Abdul Muhyi — disebut diperkaya sebesar US$308.500.
5. Ridwan Kurniawan — disebut diperkaya sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.
6. Iyah Nuriyah — disebut diperkaya sebesar US$70.000.
7. Doddy Suhada — disebut diperkaya sebesar US$59.500.
8. Kamal — disebut diperkaya sebesar US$3.000.
9. Adam Fakih Mukodam — disebut diperkaya sebesar US$3.000.
10. Bambang Sutrisno — disebut diperkaya sebesar US$80.000.
11. Hud Rifky Assegaf — disebut diperkaya sebesar US$130.000.
12. Anjas Asmara — disebut diperkaya sebesar US$30.000.
13. Hafiz — disebut diperkaya sebesar US$94.600.
14. Makki Abdul Sholeh — disebut diperkaya sebesar US$5.000.
15. Roy Kurniawan — disebut diperkaya sebesar US$18.500.
16. Rachmat Wildann — disebut diperkaya sebesar US$7.000.
17. Farid Aljawi — disebut diperkaya sebesar US$52.500.
18. Ahmad Taufik — disebut diperkaya sebesar US$126.200.
19. Muzaki Kholis — disebut diperkaya sebesar US$84.500.
20. Badrusalam — disebut diperkaya sebesar US$4.500.
21. Muhamad Zaki Yamani — disebut diperkaya sebesar Rp353.600.000.
22. Amaluddin Wahab — disebut diperkaya sebesar US$602.600.
23. Syihabbul Muttaqin — disebut diperkaya sebesar US$493.400.
24. Tauhid Hamdi — disebut diperkaya sebesar US$20.000.
25. Ali Makki — disebut diperkaya sebesar US$19.600.
26. Buchori Yusuf — disebut diperkaya sebesar US$56.000.
27. Koperasi Perahu — disebut diperkaya sebesar US$26.500.
Selain nama-nama tersebut, jaksa menyebut 313 PIHK sebagai korporasi yang turut diperkaya dengan nilai mencapai Rp478.173.058.166,41.
Angka tersebut menjadi bagian terbesar dari nilai yang disebut dalam dakwaan terkait pihak-pihak yang diperkaya.
Bukan Sekadar Kuota, Uang yang Jadi Sorotan
Dakwaan KPK menggambarkan perkara ini bukan sekadar persoalan teknis pembagian kuota haji tambahan. Jaksa mengaitkannya dengan dugaan pengaturan mekanisme pengisian kuota yang kemudian mengalirkan keuntungan kepada sejumlah individu dan korporasi.
Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, perkara ini menunjukkan bagaimana kebijakan mengenai kuota haji khusus diduga menjadi pintu masuk untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
KPK menjerat perkara tersebut menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp622 miliar, sementara sejumlah pihak disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar, persidangan perkara ini akan menjadi arena penting untuk menguji siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari skema kuota haji tambahan tersebut.
Catatan: seluruh penyebutan “memperkaya” dalam berita ini merupakan uraian dakwaan JPU KPK dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
