Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berhenti pada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Munculnya sedikitnya 27 nama dan pihak yang disebut dalam surat dakwaan dinilai harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar seluruh rantai dugaan permainan kuota haji hingga ke pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, kepada Monitorindonesia.com, Selasa (11/8/2026), mendesak KPK menelusuri dan menyeret seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan apabila bukti penyidikan dan persidangan menunjukkan keterlibatan pidana.
Menurut Kurnia, perkara ini terlalu besar jika hanya berhenti pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus, serta dua pihak swasta yang kini menjadi terdakwa. Terlebih, berdasarkan uraian jaksa, terdapat sejumlah nama yang disebut menerima atau memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut.
“KPK jangan hanya berhenti pada nama-nama yang sudah menjadi terdakwa. Semua pihak yang disebut dalam dakwaan harus ditelusuri satu per satu. Kalau alat buktinya cukup dan ditemukan keterlibatan pidana, jangan ragu menetapkan tersangka baru,” tegas Kurnia.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Kasus tersebut bukan perkara kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji tambahan tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
JPU menguraikan Yaqut diduga mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Mekanisme tersebut disebut digunakan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa.
Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan adalah munculnya sejumlah nama lain dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut terdapat pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan, termasuk 313 PIHK.
Berikut daftar lengkap 27 nama dan pihak yang disebut dalam surat dakwaan:
1. Ishfah Abidal Azis, disebut memperoleh US$5.233.800 dan Rp330 juta.
2. Rizky Fisa Abadi, disebut memperoleh US$475.000 dan Rp50 juta.
3. Abdul Muhyi, disebut memperoleh US$308.500.
4. Ridwan Kurniawan, disebut memperoleh US$512.500 dan Rp250 juta.
5. Iyah Nuriyah, disebut memperoleh US$70.000.
6. Doddy Suhada, disebut memperoleh US$59.500.
7. Kamal, disebut memperoleh US$3.000.
8. Adam Fakih Mukodam, disebut memperoleh US$3.000.
9. Bambang Sutrisno, disebut memperoleh US$80.000.
10. Hud Rifky Assegaf, disebut memperoleh US$130.000.
11. Anjas Asmara, disebut memperoleh US$30.000.
12. Hafiz, disebut memperoleh US$94.600.
13. Makki Abdul Sholeh, disebut memperoleh US$5.000.
14. Roy Kurniawan, disebut memperoleh US$18.500.
15. Rachmat Wildann, disebut memperoleh US$7.000.
16. Farid Aljawi, disebut memperoleh US$52.500.
17. Ahmad Taufik, disebut memperoleh US$126.200.
18. Muzaki Kholis, disebut memperoleh US$84.500.
19. Badrusalam, disebut memperoleh US$4.500.
20. Muhamad Zaki Yamani, disebut memperoleh Rp353.600.000.
21. Amaluddin Wahab, disebut memperoleh US$602.600.
22. Syihabbul Muttaqin, disebut memperoleh US$493.400.
23. Tauhid Hamdi, disebut memperoleh US$20.000.
24. Ali Makki, disebut memperoleh US$19.600.
25. Buchori Yusuf, disebut memperoleh US$56.000.
26. 313 PIHK, disebut sebagai korporasi yang memperoleh Rp478.173.058.166,41.
27. Koperasi Perahu, disebut memperoleh US$26.500.
Kurnia menilai daftar tersebut tidak boleh diperlakukan sebatas pelengkap dalam perkara. Jika seluruh nama dan pihak itu muncul karena adanya dugaan aliran manfaat atau keterkaitan dengan skema kuota haji, maka KPK berkewajiban melakukan pendalaman.
“Jangan sampai perkara ini hanya menjadi cerita tentang siapa yang sudah duduk sebagai terdakwa. Yang jauh lebih penting adalah siapa saja yang terlibat, siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan bagaimana uang itu mengalir,” kata Kurnia.
Ia juga mendesak KPK menelusuri aliran uang secara menyeluruh, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan dengan para penyelenggara ibadah haji khusus.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan korupsi hanya berhenti pada aktor tertentu atau justru terdapat jaringan yang lebih luas.
“Kalau dari fakta persidangan kemudian ditemukan bukti baru, KPK harus berani membuka pintu tersangka baru. Jangan ada kesan bahwa perkara sebesar Rp622 miliar ini hanya berhenti pada beberapa orang,” tegasnya.
Desakan tersebut menjadi semakin relevan karena jaksa tidak hanya menguraikan dugaan keuntungan yang diterima individu, tetapi juga menyebut nilai keuntungan yang dikaitkan dengan 313 PIHK mencapai sekitar Rp478,17 miliar.
Dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, perkara kuota haji ini kini bukan sekadar persoalan teknis pembagian kuota. Kasus tersebut telah membuka dugaan adanya aliran keuntungan kepada banyak pihak.
KPK kini ditantang membuktikan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada nama-nama yang sudah berada di kursi terdakwa. Jika bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain, publik menunggu keberanian KPK untuk memperluas penyidikan dan menyeret siapa pun yang diduga bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Sebab, ketika puluhan nama dan pihak muncul dalam satu perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang sudah menjadi terdakwa, melainkan siapa lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (wan)
