Jakarta, MI – Mayor Laut Faisal Mulia didakwa berulang kali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, sabu diduga dikirim menggunakan pesawat militer CN 235 dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.
Dalam dakwaan, terungkap pula sebagian paket sabu yang dikirim kepada calon pembeli di Madiun diberi tulisan “Selamat Umrah” untuk menyamarkan isi paket.
Perkara tersebut bermula ketika Faisal berada di Batam bersama istrinya berinisial NBP pada November 2025. Saat itu, Faisal disebut menghubungi seseorang berinisial R untuk meminta diperkenalkan kepada K.
Tujuannya, Faisal ingin membeli sabu seberat 8 gram.
"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian bunyi dakwaan.
K kemudian datang dan menyerahkan sabu kepada Faisal dengan nilai transaksi Rp7,5 juta. Dalam dakwaan disebutkan, K dan istri Faisal kemudian mengonsumsi sabu tersebut di hotel sebelum meninggalkan tempat.
Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal disebut mencari informasi mengenai keberangkatan pesawat militer CN 235 bernomor lambung P-8305.
Pesawat tersebut dijadwalkan terbang dari Tanjungpinang menuju Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.
Faisal kemudian meminta istrinya mencari calon pembeli karena pesawat akan menuju Jakarta. Sabu yang sebelumnya diperoleh kemudian dibagi menjadi 14 paket dengan total berat 9,83 gram.
Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL.
Dakwaan menyebut paket tersebut ditujukan kepada tiga orang pembeli di Madiun. Untuk menyamarkan isi kiriman, sejumlah paket diberi tulisan ucapan “Selamat Umrah”.
Sekitar pukul 05.30 WIB, Faisal disebut menyerahkan kotak sepatu berisi paket sabu kepada co-pilot pesawat CN 235, Letda Laut Mazaki Moza.
Langkah tersebut dilakukan sebelum pesawat militer menjalankan penerbangan.
Namun, rencana pengiriman itu tidak berjalan mulus.
Sekitar pukul 08.50 WIB, Faisal menuju Shelter CN 235 dan bertemu Komandan Wing Udara 1 (Danwingud 1). Dari pertemuan tersebut, Danwingud 1 memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar mengamankan Faisal beserta barang bukti.
"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu," demikian uraian dalam dakwaan.
Faisal kemudian menjalani interogasi terkait 12 paket sabu yang disebut akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat militer.
Dalam dakwaan, perkara Faisal tidak berdiri sebagai satu kejadian.
Ia disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp8,3 juta dari setiap penjualan sabu. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sejak Faisal bertugas di Surabaya dan narkotika dijual kepada sejumlah perwira.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat perkara tidak hanya menyangkut kepemilikan dan penggunaan narkotika, tetapi juga dugaan pemanfaatan akses terhadap fasilitas penerbangan militer untuk mengirim barang terlarang.
Jaksa menilai perbuatan Mayor Laut Faisal Mulia memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP, serta dakwaan terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peredaran sabu dilakukan oleh seorang perwira TNI dan menggunakan jalur penerbangan militer.
Proses persidangan akan menguji seluruh dakwaan tersebut, termasuk rangkaian transaksi, asal-usul sabu, tujuan pengiriman, serta dugaan penggunaan fasilitas pesawat militer dalam perkara tersebut.**
