BREAKINGNEWS

Kontrak Bansos Diduga Dipangkas, KPK Hitung Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp200 Miliar

Kontrak Bansos Diduga Dipangkas, KPK Hitung Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp200 Miliar
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI — Dugaan penyimpangan distribusi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021 sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak hanya membidik dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak, tetapi juga menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Untuk membongkar angka kerugian tersebut, penyidik KPK bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan itu menjadi penting lantaran penyidik menemukan indikasi adanya pergeseran pelaksanaan pekerjaan dari kontrak yang sebelumnya disepakati dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam kontrak, bantuan beras semestinya disalurkan langsung hingga ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan distribusi diduga tidak berjalan sebagaimana ketentuan tersebut.

“Di mana dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (11/8/2026).

Beras Berhenti di Kelurahan

Persoalan utama yang tengah didalami KPK adalah dugaan pemangkasan jalur distribusi. Bantuan yang seharusnya diantar sampai ke pintu rumah penerima justru diduga hanya disalurkan sampai kantor kelurahan.

Budi menegaskan, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa pelaksanaan pekerjaan telah bergeser dari kesepakatan awal antara Kemensos dan para penyedia jasa.

“Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa,” ujar Budi.

Bagi penyidik, persoalan tersebut bukan sekadar soal rute pengiriman. KPK bersama BPKP juga mendalami kalkulasi pembiayaan serta kewajaran nilai kontrak pekerjaan.

Artinya, penyidik kini tengah menguji apakah uang negara yang dibayarkan untuk pekerjaan distribusi tersebut sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Jika kontrak mensyaratkan distribusi hingga ke rumah KPM, tetapi pelaksanaannya berhenti di kelurahan, maka perbedaan antara pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang direalisasikan menjadi bagian penting dalam penghitungan kerugian negara.

Rudi Tanoe Diperiksa

Rudi Tanoe hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.52 WIB. Sebelumnya, ia sempat meminta penundaan pemeriksaan pada pekan lalu dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Usai menjalani pemeriksaan, Rudi Tanoe memilih tidak banyak bicara. Ia menegaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain.

“Engga ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain,” kata Rudi singkat.

Kuasa hukum Rudi juga tidak mengungkap materi pemeriksaan. Menurut dia, seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dan tidak ada hal signifikan yang perlu disampaikan kepada publik.

“Itu rahasia penyidik yang penting kita sudah klarifikasi udah selesai semua semua kita jelaskan ga ada hal-hal yang signifikan kita kan saksi pada yang lain,” kata kuasa hukum Rudi.

Namun, pemeriksaan terhadap Rudi tetap menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan. Terlebih, KPK menyebut pemeriksaan kali ini dilakukan bersama auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi bansos beras Kementerian Sosial periode 2020–2021. Dalam pengembangan perkara, KPK menduga terdapat indikasi kerugian negara baru yang nilainya mencapai Rp200 miliar.

Pertama, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.

Kedua, Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Ketiga, Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.

Tak berhenti pada individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics.

Keterlibatan dua korporasi tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya mengejar siapa yang diduga mengambil keuntungan, tetapi juga menelusuri bagaimana proses pengadaan dan distribusi bansos dijalankan hingga menimbulkan dugaan kerugian negara.

Kini, titik krusial perkara berada pada penghitungan BPKP. Angka sekitar Rp200 miliar yang disebut sebagai indikasi kerugian negara masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan serta pembuktian hukum.

Di tengah kasus bansos yang menyangkut hak masyarakat penerima bantuan, dugaan beras yang hanya berhenti di kelurahan menjadi persoalan serius.

Sebab, ketika negara membayar untuk layanan yang seharusnya mencapai pintu rumah penerima, tetapi distribusinya diduga berhenti di tengah jalan, maka selisih antara kontrak dan realisasi menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab di meja hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kontrak Bansos Diduga Dipangkas, KPK Hitung Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp200 Miliar | Monitor Indonesia