BREAKINGNEWS

Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka Polri Sejak 2023, Kok Belum Juga Tuntas? Kini KPK Membidik

Pejabat Bea Cukai Dedi Congor  Sudah Tersangka Polri Sejak 2023, Kok Belum Juga Tuntas? Kini KPK Membidik
Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, kembali menjadi sorotan.

Bukan karena perkara baru semata, tetapi karena sosok yang kini disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk radar penyidikan itu ternyata sudah lebih dulu menyandang status tersangka di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sejak 2023.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang pejabat Bea Cukai telah berstatus tersangka selama tiga tahun, tetapi perkaranya belum juga berujung pada penuntutan?

Kasus Dedi Congor bahkan bukan perkara yang baru muncul. Kortastipidkor Polri menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi dalam rentang 2008–2016.

Penyidikan telah dimulai sejak 2017 dan baru berujung pada penetapan Dedi sebagai tersangka pada 2023.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan status hukum tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026). “Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023,” ujar Yusuf.

Namun, status tersangka sejak 2023 ternyata belum membuat perkara tersebut masuk ke tahap penuntutan. Berkas perkara Dedi Congor saat ini masih berada pada tahap P-19, yakni dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.

Yusuf mengatakan penyidik masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa peneliti.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti,” katanya.

Kondisi ini menjadi sorotan karena perkara tersebut telah berjalan bertahun-tahun. Penyidikan dimulai pada 2017, tersangka ditetapkan pada 2023, tetapi hingga 2026 proses hukumnya masih berkutat pada pemenuhan petunjuk jaksa.

Di tengah mandeknya perkara tersebut, nama Dedi Congor justru kembali mencuat setelah KPK menyatakan tengah membidiknya dalam perkara berbeda.

KPK memastikan penyidikan terhadap Dedi tetap berjalan meskipun Polri telah lebih dahulu menetapkannya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menegaskan perkara yang sedang ditangani KPK memiliki objek berbeda dengan perkara yang disidik Polri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bahkan mengisyaratkan bahwa status tersangka Dedi di KPK tinggal menunggu proses penyidikan.

“Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan,” ujar Taufik.

Dengan demikian, Dedi Congor kini berada dalam situasi hukum yang tidak biasa: sudah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Polri sejak 2023, sementara KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara lain yang menyeret namanya.

Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang lebih dulu menetapkan tersangka. Publik kini patut menunggu apakah dua jalur penegakan hukum tersebut mampu membongkar perkara secara tuntas atau justru kembali berlarut-larut di tengah tarik-menarik kewenangan dan proses pemberkasan.

Terlebih, perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai bukan isu kecil. Jika penanganannya berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum, pertanyaan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi pun tak terhindarkan.

Kini sorotan mengarah kepada aparat penegak hukum: kapan perkara Dedi Congor yang telah berstatus tersangka sejak 2023 itu benar-benar dilimpahkan ke tahap penuntutan, dan seberapa jauh KPK akan membongkar dugaan perkara lain yang membuat namanya kembali masuk radar lembaga antirasuah?

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka Polri Sejak 2023, Kok Belum Juga Tuntas? Kini KPK Membidik | Monitor Indonesia