Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan atau yang kerap disebut sebagai kasus “biskuit stunting” kembali menjadi sorotan.
Perkara yang sejak awal disebut berkaitan dengan program pemenuhan gizi kelompok rentan tersebut hingga kini belum menunjukkan ujung yang jelas. KPK memang belum menghentikan perkara itu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi lamanya proses penanganan mulai memunculkan pertanyaan di tengah publik.
Akankah kasus biskuit stunting menjadi perkara berikutnya yang dihentikan KPK, atau justru segera dinaikkan ke tahap penyidikan?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah KPK diketahui telah menerbitkan enam SP3 hingga pertengahan 2026.
Namun, penting ditegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan PMT tersebut belum tercantum dalam daftar enam perkara yang dihentikan KPK. Artinya, berdasarkan daftar SP3 yang telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, perkara “biskuit stunting” belum dinyatakan berhenti.
Kondisi ini seharusnya menjadi ruang bagi KPK untuk membuktikan bahwa perkara tersebut masih berjalan dan tidak dibiarkan tenggelam tanpa kepastian.
KPK sebelumnya menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan dalam kondisi tertentu yang memiliki dasar hukum, antara lain ketika tersangka meninggal dunia atau perkara gugur setelah tersangka memenangkan praperadilan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, terdapat enam perkara yang telah diterbitkan SP3 dan dilaporkan kepada Dewas KPK hingga pertengahan 2026.
“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Enam perkara tersebut masing-masing melibatkan eks Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang meninggal dunia pada 2026; eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang meninggal pada 2025; eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal pada 2024; Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan; mantan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan; serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam perkara yang sama dengan Edward Hiariej.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa SP3 merupakan konsekuensi hukum dalam kondisi tertentu.
“Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia,” ujar Budi.
Sementara untuk perkara yang gugur akibat putusan praperadilan, KPK masih dapat melakukan kajian lebih lanjut. Namun ketika status tersangka gugur berdasarkan putusan pengadilan, penyidik wajib menerbitkan SP3.
Dari penjelasan tersebut, kasus “biskuit stunting” memiliki posisi yang berbeda. Belum ada tersangka yang diumumkan, belum ada SP3, dan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Justru posisi inilah yang membuat publik semakin menunggu langkah KPK.
Sudah Diselidiki Sejak 2024
KPK diketahui mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan PMT di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020 sejak awal 2024.
Namun setelah berjalan lebih dari dua tahun, perkara tersebut belum juga memasuki babak penetapan tersangka.
KPK juga belum secara terbuka menyampaikan nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Padahal, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan barang dan jasa.
Program PMT ditujukan kepada kelompok masyarakat yang sangat rentan, yakni balita dan ibu hamil. Program tersebut seharusnya menjadi bagian dari intervensi pemerintah dalam memperbaiki asupan gizi dan mencegah terjadinya stunting.
Karena itu, jika benar terjadi penyimpangan dalam pengadaan maupun komposisi produk, dampaknya tidak hanya dapat dilihat dari sisi keuangan negara.
Ada persoalan yang jauh lebih besar: hak anak untuk memperoleh makanan bergizi.
Dugaan Premiks Vitamin dan Protein Dikurangi
Perkara ini menjadi semakin serius setelah KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya pengurangan bahkan penghilangan premiks vitamin dan protein dalam produk biskuit PMT.
Padahal, kedua komponen tersebut merupakan bagian penting dalam produk makanan tambahan dan disebut sebagai komponen yang memiliki nilai cukup tinggi dalam proses produksi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan bahwa salah satu tantangan penyidik adalah menemukan sampel fisik biskuit yang menjadi objek perkara.
“Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Persoalan sampel fisik tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyelidikan.
Sebab, KPK perlu memastikan apakah dugaan penyimpangan yang terjadi benar-benar berkaitan dengan produk yang didistribusikan dalam program PMT atau terdapat persoalan lain dalam proses pengadaan.
KPK sebelumnya juga menyatakan telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk produsen biskuit.
Namun, hingga kini perkara masih berstatus penyelidikan.
Asep bahkan pernah mengungkap dugaan pengurangan premiks vitamin dan protein secara signifikan.
“Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting,” tandas Asep.
Pernyataan tersebut tentu membuat perkara semakin menyita perhatian.
Sebab jika dugaan itu benar, maka program yang seharusnya digunakan untuk membantu mencegah stunting justru diduga tidak memberikan kandungan gizi sebagaimana mestinya.
Ironi Biskuit untuk Cegah Stunting
Di sinilah letak ironi terbesar perkara tersebut.
Negara mengalokasikan anggaran untuk menyediakan makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas gizi.
Namun apabila benar terdapat praktik pengurangan bahan penting dan penggantian dengan bahan yang lebih murah, maka tujuan program tersebut berpotensi tidak tercapai.
Yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan stunting justru diduga kehilangan kandungan yang dibutuhkan tubuh.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apakah negara mengalami kerugian secara finansial.
Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah masyarakat penerima program memperoleh manfaat sebagaimana yang dijanjikan.
Dan jika memang terdapat pihak yang sengaja mengambil keuntungan dengan mengorbankan kualitas produk, maka publik tentu menunggu pertanggungjawaban hukum.
Sampel Biskuit Jadi Tantangan KPK
KPK sendiri pernah mengakui bahwa menemukan barang berupa biskuit yang menjadi objek perkara merupakan tantangan tersendiri.
Di satu sisi, penyidik memiliki dokumen dan informasi mengenai pengadaan serta komposisi produk.
Di sisi lain, keberadaan sampel fisik menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian mengenai dugaan perubahan atau pengurangan kandungan.
Kondisi tersebut membuat perkara berjalan lambat.
Namun lambannya pencarian bukti fisik seharusnya tidak menjadi alasan bagi KPK untuk membiarkan perkara tanpa kepastian.
Apalagi perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sejak penyelidikan dibuka.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, sebelumnya mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut.
“Kalau kasus yang menyangkut kesehatan ibu hamil dan balita saja berjalan lambat, publik tentu bertanya ada apa dengan KPK. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (29/4/2026).
Menurut Trubus, KPK tidak boleh terlihat pasif hanya karena menghadapi kendala dalam menemukan sampel fisik biskuit.
“KPK harus aktif, progresnya harus dibuka. Jangan sampai publik melihat lembaga ini hanya bergerak cepat pada kasus tertentu, tetapi lambat pada kasus yang menyentuh kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dampak dugaan korupsi tersebut tidak dapat hanya dihitung dari potensi kerugian keuangan negara.
“Yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dirugikan adalah anak-anak yang seharusnya mendapat asupan gizi, ibu hamil yang membutuhkan nutrisi, dan masyarakat yang berharap negara hadir,” tegasnya.
Trubus meminta KPK segera menunjukkan perkembangan konkret dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kalau ini dibiarkan menggantung, pesan yang muncul buruk. Seolah-olah korupsi di sektor kesehatan bisa dianggap biasa. Padahal ini kejahatan serius,” ujarnya.
Enam SP3 KPK Jadi Sorotan
Sorotan terhadap kasus biskuit stunting semakin kuat setelah Dewas KPK mengungkap adanya 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan sepanjang semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, terdapat 762 pemberitahuan penyadapan dan seluruhnya disampaikan tepat waktu.
Namun Dewas masih menemukan persoalan kepatuhan dalam pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3.
Untuk penggeledahan, dari 232 pemberitahuan, sebanyak 152 disampaikan tepat waktu dan 80 terlambat.
Sementara dari 1.093 pemberitahuan penyitaan, sebanyak 893 disampaikan tepat waktu dan 200 terlambat.
Sedangkan untuk SP3 terdapat enam pemberitahuan. Empat disampaikan tepat waktu, sementara dua lainnya terlambat.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta jajaran penindakan memperbaiki kepatuhan terhadap tenggat waktu pemberitahuan tersebut.
“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).
Belum SP3 Bukan Berarti Aman
Fakta bahwa kasus biskuit stunting belum masuk daftar SP3 memang menjadi sedikit harapan.
Tetapi publik tidak boleh berhenti pada fakta tersebut.
Sebab, belum dihentikan bukan berarti perkara sudah menemukan titik terang.
Justru pertanyaan berikutnya adalah: sampai kapan penyelidikan ini akan berlangsung?
KPK perlu memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan, bukti apa saja yang telah dikantongi, siapa saja pihak yang telah diperiksa, serta apa kendala utama yang menyebabkan perkara belum naik ke tahap penyidikan.
Jika bukti telah cukup, langkah hukum berikutnya harus dilakukan.
Jika belum cukup, KPK juga harus menjelaskan apa yang masih dicari.
Jangan sampai perkara hanya berada di ruang penyelidikan tanpa batas waktu yang jelas, sementara publik terus menunggu.
Akankah Jadi SP3 Berikutnya?
Di tengah maraknya penghentian perkara dengan alasan-alasan hukum yang telah dijelaskan KPK, kekhawatiran publik terhadap nasib kasus biskuit stunting menjadi sesuatu yang tidak bisa begitu saja diabaikan.
Bukan karena KPK telah menyatakan akan menghentikannya—belum ada pernyataan seperti itu.
Namun karena perkara tersebut sudah berjalan lama tanpa penetapan tersangka.
Enam perkara telah masuk daftar SP3, sedangkan kasus biskuit stunting masih bertahan di tahap penyelidikan.
Karena itu, publik kini menunggu apakah KPK akan membuktikan perkara tersebut dengan membawa kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika alat bukti telah mencukupi.
Atau sebaliknya, kasus tersebut kembali berada dalam antrean panjang perkara yang tidak kunjung menemukan kepastian.
Pertanyaan paling kerasnya adalah: apakah KPK akan menuntaskan kasus biskuit stunting atau membiarkannya perlahan tenggelam hingga publik lupa?
Sebab kasus ini menyangkut lebih dari sekadar pengadaan barang.
Ada anggaran negara di dalamnya. Ada program kesehatan pemerintah. Ada balita yang seharusnya memperoleh makanan bergizi. Ada ibu hamil yang membutuhkan nutrisi. Dan yang paling penting, ada kepercayaan publik terhadap negara.
Jika dugaan pengurangan kandungan vitamin dan protein itu terbukti, maka persoalannya bukan hanya soal berapa rupiah uang negara yang diduga diselewengkan.
Ada hak anak yang dipertaruhkan.
Ada masa depan generasi yang dipertaruhkan.
Dan ada pertanyaan besar yang kini harus dijawab KPK:
Mengapa kasus biskuit stunting masih berjalan di tempat setelah lebih dari dua tahun diselidiki?
Untuk saat ini, satu hal memang masih menjadi fakta: kasus tersebut belum di-SP3.
Karena itu, pintu penuntasan perkara masih terbuka lebar.
Publik tinggal menunggu satu hal: KPK membuka pintu itu menuju pengungkapan kasus, atau justru membiarkannya tertutup perlahan-lahan.
