BREAKINGNEWS

BKI Bukan Sekadar Ulah “Oknum”? Rp15,5 M, Rp773 M dan Jejak Korupsi Menganga

BKI Bukan Sekadar Ulah “Oknum”? Rp15,5 M, Rp773 M dan Jejak Korupsi Menganga
Tersangka Rudi Sunaryadi (RS), karyawan swasta yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) periode 2016–2020. RS diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). (Foto: Dok MI/Penkum Kejati Sumut)

Jakarta, MI PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI seperti sedang berhadapan dengan satu pertanyaan besar yang tak kunjung terjawab: benarkah seluruh persoalan di tubuh perusahaan pelat merah itu hanya ulah “oknum”?

Pertanyaan tersebut semakin sulit dihindari ketika dugaan penyimpangan muncul dalam berbagai bentuk dan di sejumlah lini.

Ada perkara dugaan proyek fiktif Rp15,589 miliar. Ada mantan pejabat BKI yang divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan kapal tunda. Ada dugaan proyek konstruksi dan betonisasi fiktif miliaran rupiah. Ada dugaan rekayasa piutang. 

Dan yang paling mencengangkan, BPK menemukan sekitar 30.000 kegiatan produksi dengan nilai invoice sekitar Rp773,18 miliar terlambat ditagihkan atau bahkan belum diterbitkan invoicenya.

Angka-angka itu berasal dari perkara dan temuan berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan sebagai satu kerugian negara. Namun, jika seluruh rangkaian itu dibaca sebagai alarm tata kelola, masalahnya jelas jauh lebih besar daripada sekadar mencari siapa pegawai yang bersalah.

Sebab, jika satu “oknum” bisa melakukan penyimpangan, pertanyaannya adalah siapa yang mengawasi. Jika pekerjaan yang diduga tidak pernah dilaksanakan tetap dibayar, siapa yang memverifikasi?

Jika invoice senilai ratusan miliar terlambat hingga 1.288 hari, siapa yang membiarkan? Dan jika orang yang telah divonis korupsi masih muncul dalam dokumen internal perusahaan, siapa yang bertanggung jawab menjelaskan?

Inilah titik yang membuat kasus BKI layak dibongkar lebih dalam.

Rp15,5 Miliar Dikembalikan, Tapi Misteri Uangnya Belum Selesai

Dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) pada SBU Marine & Offshore Migas periode 2021–2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah BP, pegawai internal PT BKI; ABS, Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya; ABSN, Senior Manager Dukungan Bisnis; serta RH, Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Pada 16 April 2026, Kejari Jakarta Utara menerima pengembalian uang yang disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp15.589.000.000.

Masalahnya, pengembalian itu justru membuka pintu pertanyaan baru.

Dari mana uang tersebut berasal?

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com dari sumber internal BKI menyebutkan adanya dugaan dana pengembalian tersebut dikumpulkan dari cabang-cabang BKI di berbagai daerah.

“Cabang-cabang ini diwajibkan untuk menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian kerugian negara itu. Itu dana Rp15,5 miliar dari hasil urunan internal PT BKI,” ujar sumber internal tersebut.

Jika informasi ini benar, publik berhak bertanya lebih jauh.

Mengapa cabang-cabang BKI harus ikut mengumpulkan uang untuk menutup kerugian dalam perkara yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu?

Apakah dana tersebut berasal dari kas perusahaan? Apakah ada instruksi direksi? Apakah ada target setoran kepada masing-masing cabang?

Dan yang paling penting: apakah uang tersebut benar-benar dikembalikan oleh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana?

Pengembalian uang tidak boleh membuat pertanyaan mengenai asal-usul dana berhenti. Justru sumber uang tersebut harus dapat ditelusuri secara transparan.

Dugaan 90 Persen Dana Mengalir ke Internal: Ke Mana Uangnya?

Sumber lain di lingkungan BKI menyampaikan dugaan bahwa PT Pilar Mandiri hanya menjadi kendaraan formal dalam proyek tersebut.

Menurut sumber itu, sekitar 90 persen dana yang diterima perusahaan disebut mengalir kembali kepada pihak internal BKI.

Keterangan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan. Namun, jika benar, persoalannya berubah menjadi jauh lebih serius.

Bukan lagi sekadar soal perusahaan mana yang mendapatkan proyek.

Yang harus dibongkar adalah siapa yang mengatur proyek, siapa yang menunjuk perusahaan, siapa yang memerintahkan pembayaran, siapa yang menerima aliran dana, dan siapa yang akhirnya menyediakan uang untuk dikembalikan kepada negara.

Jika ada aliran balik dana, maka alirannya harus dibuka. Jika ada penerima manfaat, identitasnya harus ditemukan. Jika ada rekening yang digunakan untuk menampung atau memindahkan dana, transaksi tersebut harus ditelusuri.

Dan jika uang pengembalian ternyata berasal dari kantong perusahaan, pertanyaan baru kembali muncul: mengapa perusahaan yang menanggung?

Pekerjaan Diduga Fiktif, Tetapi Uang Tetap Cair

Kejari Jakarta Utara sebelumnya menyebut menemukan persoalan dalam proses penunjukan dan pelaksanaan pekerjaan.

Penunjukan PT Pilar Mandiri disebut dilakukan melalui penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan perusahaan. Dokumen pengadaan seperti kualifikasi, KAK, HPS, dan analisis risiko juga disebut tidak tersedia sebagaimana mestinya.

Yang paling mengusik adalah tahap pelaksanaan. Penyidik menyatakan pekerjaan yang dikontrakkan diduga tidak dilaksanakan, tetapi pembayaran tetap dilakukan.

Di sinilah pertahanan internal BKI patut dipertanyakan. Pekerjaan tidak ada, tetapi pembayaran berjalan. Dokumen bermasalah, tetapi transaksi tetap lolos.

Kalau demikian, siapa sebenarnya yang menjaga pintu perusahaan? Jangan sampai perkara hanya berhenti pada tangan yang menerima uang, sementara tangan yang membuka pintu transaksi tidak pernah disentuh.

Mantan Pejabat Divonis 8 Tahun, Namanya Masih Ada?

Kasus lain membuat persoalan tata kelola BKI semakin mengusik.

Rudi Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan BKI, telah divonis delapan tahun penjara dalam perkara pengadaan dua kapal tunda di PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dua kapal tunda senilai sekitar Rp135,8 miliar. Jaksa sebelumnya mendakwa kerugian negara sekitar Rp92,35 miliar, sedangkan majelis hakim menghitung kerugian sekitar Rp79 miliar.

Namun, Monitorindonesia.com memperoleh dokumen yang masih mencantumkan nama Rudi Sunaryadi dalam daftar pejabat BKI.

Bahwa dalam dokumen itu, Rudi tercatat dengan nomor 617, NUP 70108, pada bagian CoE Energy. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan yang bersangkutan belum diberhentikan dan/atau belum dikenai pemutusan hubungan kerja.

Jika dokumen tersebut masih berlaku, BKI wajib memberikan penjelasan. Apakah dokumen lama? Apakah belum diperbarui?

Ataukah status Rudi memang masih tercatat? Jika masih tercatat, apa dasar kebijakannya?

Jangan sampai terjadi paradoks: pengadilan sudah menjatuhkan vonis pidana, tetapi sistem internal perusahaan masih menyisakan ruang bagi nama yang bersangkutan.

Faried Juga Disorot: Setelah Divonis, Kembali Bekerja?

Persoalan serupa muncul dalam perkara korupsi pengadaan kapal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB, Peking Calling, divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara Faried, konsultan pengawasan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia, divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Kini muncul informasi yang menyebut Faried kembali diperkerjakan. Jika informasi tersebut benar, BKI harus menjelaskan dasar hukumnya, status kepegawaiannya, dan alasan perusahaan mengambil kebijakan tersebut.

Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang telah menjalani hukuman. Ini menyangkut standar integritas sebuah BUMN.

Pengamat: Jangan Biarkan BUMN Menjadi Tempat Koruptor Tetap Mendapat Fasilitas

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif tata kelola BUMN, bukan semata-mata urusan administrasi kepegawaian.

“Kalau seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, BUMN harus memiliki sikap tegas. Jangan sampai negara menghukum melalui pengadilan, tetapi perusahaan negara justru tetap memberikan ruang, fasilitas, atau keuntungan kepada orang yang telah terbukti melakukan korupsi,” kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, perusahaan negara harus memberikan pesan yang jelas bahwa tindak pidana korupsi memiliki konsekuensi serius terhadap status seseorang di lingkungan BUMN.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa korupsi hanya berujung pada hukuman badan, sementara setelah itu yang bersangkutan masih dapat menikmati fasilitas dari perusahaan negara. Ini bukan hanya soal pegawai, tetapi soal kredibilitas tata kelola BUMN,” jelasnya.

Fernando juga dapat menyoroti dugaan penggunaan dana internal untuk mengembalikan kerugian dalam perkara VGM.

“Kalau benar ada cabang yang diminta mengumpulkan uang untuk menutup pengembalian kerugian, harus dijelaskan dasar perintahnya, sumber anggarannya, serta siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai uang perusahaan digunakan untuk menanggung persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan,” paparnya.

Pakar Hukum: Jangan Sampai Uang BUMN Dipakai Menanggung Dampak Perbuatan Pidana

Pakar hukum Universitas Borobudur Hudi Yusuf juga dapat memberikan tekanan dari sisi hukum korporasi dan pertanggungjawaban manajemen.

“BUMN tidak boleh dikelola dengan standar yang longgar. Ketika ada pegawai atau pejabat yang telah dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi, manajemen harus menjelaskan statusnya berdasarkan ketentuan internal, peraturan ketenagakerjaan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Hudi Yusuf.

Menurut Hudi, persoalan menjadi lebih sensitif apabila benar terdapat pembayaran gaji atau fasilitas kepada pihak yang telah berstatus terpidana, khususnya jika perusahaan tetap mempertahankan hubungan kerja tanpa dasar yang jelas.

“Kalau benar perusahaan tetap mengeluarkan uang untuk seseorang yang status hukumnya sudah inkrah dan tidak lagi menjalankan fungsi yang sah di perusahaan, harus diperiksa apakah terdapat dasar hukum dan dasar administrasinya. Jangan sampai pengelolaan uang BUMN justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ungkapnya.

Hudi juga dapat menyoroti dugaan kelemahan pengawasan.

“Kalau pola persoalannya berulang, mulai dari proyek yang diduga tidak dilaksanakan tetapi dibayar, persoalan piutang, keterlambatan penagihan, sampai status pegawai yang tersangkut perkara korupsi, maka jangan buru-buru menyebut semuanya sebagai ulah oknum. Harus diperiksa apakah ada kegagalan sistem pengawasan dan tanggung jawab manajemen,” bebernya.

BPK Bongkar Rp773,18 Miliar: 95,54 Persen Kegiatan Bermasalah dalam Penagihan

Jika perkara pidana memperlihatkan dugaan penyimpangan pada proyek tertentu, temuan BPK menunjukkan persoalan lain yang tak kalah serius.

Dalam pemeriksaan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2021 hingga Semester I 2023, BPK menemukan persoalan besar dalam penerbitan invoice BKI.

Dari 31.555 kegiatan produksi senilai sekitar Rp809,2 miliar, sekitar 30.000 kegiatan atau 95,54 persen mengalami keterlambatan penerbitan invoice.

Nilai invoice yang terlambat diterbitkan atau belum diterbitkan mencapai Rp773.180.962.616.

Keterlambatan bahkan berlangsung tiga hari hingga 1.288 hari sejak pekerjaan dinyatakan selesai.

Ada pula 50 kegiatan produksi senilai sekitar Rp2,05 miliar yang sudah selesai tetapi belum diterbitkan tagihannya.

BPK juga mengidentifikasi potensi piutang macet minimal sekitar Rp6,67 miliar.

Ini bukan lagi angka kecil. Ini bukan lagi kesalahan administratif yang bisa disapu ke bawah karpet.

Ketika 95,54 persen kegiatan yang diperiksa mengalami keterlambatan invoice, manajemen harus menjelaskan bagaimana sistem pengawasan bisa membiarkan persoalan sebesar itu berlangsung.

BKI Dihantam Pola yang Berulang

Di Cilegon, pernah muncul dugaan pekerjaan konstruksi dan betonisasi fiktif dengan kerugian sekitar Rp4,5 miliar hingga Rp4,8 miliar.

Di Pekanbaru, mencuat dugaan rekayasa kontrak piutang dan penyalahgunaan dana sekitar Rp3,478 miliar.

Di Batam, terdapat sorotan atas pekerjaan NDT sekitar Rp19,74 miliar yang dalam rangkuman temuan disebut diduga hanya menjadi formalitas administratif, dengan BKI disebut seperti “stempel”.

BPK juga menemukan aset sekitar Rp3,59 miliar yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Sekali lagi, perkara-perkara tersebut tidak dapat serta-merta disatukan sebagai satu tindak pidana.

Tetapi pola pertanyaannya sama. Di mana pengawasannya? Di mana kontrol internalnya?

Di mana manajemen ketika transaksi berjalan? Dan mengapa persoalan dapat muncul berulang dengan modus yang berbeda?

Bukan Lagi Soal “Oknum”

Inilah titik paling penting. Jika setiap perkara selalu berakhir dengan menyebut “oknum”, maka siapa yang bertanggung jawab terhadap sistem yang memungkinkan oknum tersebut bergerak?

Satu orang mungkin melakukan korupsi. Tetapi satu orang tidak mungkin sendirian menciptakan sistem pengadaan, membuat pembayaran, memproses dokumen, mengawasi pekerjaan, menerbitkan invoice, mengelola aset, dan menentukan kebijakan kepegawaian.

Karena itu, penyelidikan harus bergerak dari pelaku menuju sistem. Dari penerima menuju pemberi. Dari transaksi menuju aliran uang.

Dari cabang menuju pengambil keputusan. Dan dari kesalahan individual menuju pertanggungjawaban manajerial apabila memang ditemukan bukti pembiaran atau kelalaian.

PPATK Perlu Masuk Jika Ada Indikasi Aliran Dana

Dugaan sumber pengembalian Rp15,589 miliar juga layak menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana apabila terdapat dasar dan indikasi transaksi yang mencurigakan.

Rekening PT Pilar Mandiri, rekening pihak internal, transaksi setelah pembayaran proyek, serta sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan kerugian perlu diuji berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Jika benar ada dugaan 90 persen dana mengalir kembali ke internal, maka pertanyaan “siapa penerimanya?” harus dijawab.

Jika dana pengembalian justru berasal dari cabang-cabang BKI, maka pertanyaan “siapa yang memerintahkan dan dari anggaran apa?” juga wajib dijawab.

Jangan sampai negara menerima uangnya kembali, tetapi tidak pernah mengetahui siapa yang menikmati uang tersebut.

BKI Harus Membuka Jawaban, Bukan Sekadar Membantah

BKI setidaknya perlu memberikan penjelasan mengenai sumber Rp15,589 miliar yang dikembalikan, dugaan urunan cabang, dasar penggunaan dana perusahaan, aliran dana proyek, status Rudi Sunaryadi, status Faried, serta tindak lanjut temuan BPK mengenai Rp773,18 miliar.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh rekomendasi BPK telah dilaksanakan.

Sebab jika rekomendasi audit hanya berujung pada pembenahan administrasi tanpa mengurai akar persoalan, masalah yang sama bisa kembali terjadi.

Dan jika pegawai yang telah divonis korupsi tetap memperoleh perlakuan tertentu dari perusahaan tanpa dasar yang jelas, manajemen harus mempertanggungjawabkan kebijakannya secara terbuka.

Jangan Biarkan Rp15,5 Miliar Menjadi Angka Penutup

Perkara VGM tidak boleh berhenti pada angka Rp15,589 miliar.

Angka itu justru harus menjadi pintu masuk untuk memastikan ke mana uang mengalir, siapa yang menikmati, siapa yang mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab.

Temuan BPK Rp773,18 miliar juga tidak boleh dianggap sekadar persoalan keterlambatan invoice.

Angka itu adalah alarm bahwa sistem penagihan dan pengendalian pendapatan BKI memiliki persoalan serius yang harus dijawab manajemen.

Begitu pula status pegawai yang telah divonis.

Jangan sampai pengadilan sudah menyatakan seseorang bersalah, tetapi perusahaan negara justru masih menyisakan tanda tanya mengenai statusnya.

BUMN bukan tempat untuk melindungi kepentingan individu.

BUMN mengelola aset dan uang yang memiliki dimensi kepentingan negara.

Karena itu, ketika ada dugaan kebocoran, yang harus dicari bukan hanya tangan yang mengambil.

Cari juga tangan yang membuka pintu.

Cari siapa yang memberi kewenangan.

Cari siapa yang mengetahui.

Cari siapa yang membiarkan.

Dan jika ada uang yang mengalir, telusuri sampai ke penerima terakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) R. Benny Susanto belum memberikan tanggapan kepada Monitorindonesia.com terkait dugaan sumber dana pengembalian Rp15,5 miliar, dugaan urunan cabang, status Rudi Sunaryadi, serta sejumlah persoalan tata kelola yang menjadi sorotan.

Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan.

Publik membutuhkan jawaban.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya Rp15,5 miliar.

Bukan hanya Rp773,18 miliar.

Yang dipertaruhkan adalah uang negara, kredibilitas BUMN, dan kepercayaan publik.

Jika memang hanya oknum, bongkar sampai ke oknumnya.

Jika ada aliran uang, buka sampai ke penerimanya.

Jika ada pembiaran, periksa pejabat yang bertanggung jawab.

Dan jika masalahnya ternyata sistemik, jangan berhenti pada orang paling bawah. Bongkar sampai ke atas.

Sekali lagi perlu diingat, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI) Rochmat Benny Susanto hingga detik ini belum memberikan respons atas konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com. Sementara anak buahnya diduga memblokit WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

BKI Bukan Sekadar Ulah “Oknum”? Rp15,5 M, Rp773 M dan Jejak Korupsi Menganga | Monitor Indonesia