BREAKINGNEWS

Rp3,2 Miliar Uang Blueray Dikembalikan, Gatot Buka Borok Bea Cukai

Rp3,2 Miliar Uang Blueray Dikembalikan, Gatot Buka Borok Bea Cukai
Bea Cukai. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pengakuan mantan Kepala Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, di Pengadilan Tipikor Jakarta membuka sisi lain perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Uang yang diterimanya dari PT Blueray Cargo ternyata sempat digunakan untuk kepentingan pribadi sebelum akhirnya dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot yang kini berstatus tersangka dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, Selasa (11/8/2026).

Di hadapan majelis hakim, Gatot mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp3,2 miliar kepada KPK. Pengembalian dilakukan menggunakan mata uang dolar Singapura (SGD), mengikuti mata uang yang diterimanya dari Enov Puji Wijanarko, yang disebut menyalurkan uang dari PT Blueray Cargo.

“Sudah. Sekitar Rp3,2 miliar sekian,” kata Gatot saat menjawab pertanyaan jaksa dikutip Rabu (12/8/2026).

Namun, pengembalian utuh itu tidak berarti seluruh uang tersebut sebelumnya tersimpan tanpa tersentuh. Gatot mengakui sebagian dana sempat dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Kalau untuk pribadi ya ada saya pakai juga untuk keperluan pribadi. Perbaikan rumah sempat saya pakai untuk itu juga,” ujarnya.

Jaksa kemudian menggali bagaimana Gatot bisa mengembalikan uang dalam jumlah yang setara dengan penerimaan awal, meski sebagian telah digunakan.

Gatot mengatakan dirinya berusaha mengingat jumlah uang yang diterimanya dari Blueray dan mengupayakan pengembalian dengan nilai yang sama.

“Saya berusaha mengingat berapa sih yang saya terima dari Blueray. Ya saya usahakan sejumlah itu juga yang saya kembalikan,” katanya.

Menurut Gatot, proses mengumpulkan kembali uang tersebut tidak berlangsung singkat. Ia mengaku sebenarnya telah memiliki niat mengembalikan uang sejak awal, tetapi ketakutan membuat langkah itu tertunda.

Gatot bahkan sempat mencoba menitipkan pengembalian melalui Enov setelah mengetahui rekannya tersebut dipanggil KPK. Namun, Enov menolak permintaan tersebut.

“Pada waktu awal terus terang saya takut, saya kalut, dan saya tidak mengakui itu semua. Tetapi itu menjadi beban,” ujar Gatot.

Ia kemudian berharap mendapat kesempatan untuk mengembalikan uang secara langsung kepada KPK hingga akhirnya pengembalian dilakukan.

Pengakuan Gatot menjadi bagian dari perkara yang lebih besar. Jaksa KPK mendakwa tiga pejabat DJBC menerima suap dari PT Blueray Cargo dengan total sekitar Rp63,5 miliar.

Penerimaan tersebut disebut berupa valuta asing, fasilitas hiburan, dan barang. Selain itu, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp15,2 miliar.

Tiga pejabat yang didakwa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Dakwaan jaksa menyebut masing-masing terdakwa memperoleh bagian berbeda. Rizal didakwa menerima sekitar Rp14 miliar dalam mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Kesaksian Gatot kini menambah potongan penting dalam perkara tersebut: uang dari Blueray bukan hanya tercatat sebagai penerimaan, tetapi diakui sempat digunakan untuk kebutuhan pribadi sebelum akhirnya dikembalikan kepada KPK.

Di titik inilah aliran uang menjadi penting untuk dibongkar. Bukan semata berapa yang dikembalikan, melainkan dari mana uang itu berasal, kepada siapa mengalir, untuk kepentingan apa digunakan, dan sejauh mana penerimaan tersebut berkaitan dengan kewenangan para pejabat DJBC yang kini terseret perkara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rp3,2 Miliar Uang Blueray Dikembalikan, Gatot Buka Borok Bea Cukai | Monitor Indonesia