Jakarta, MI - Pengembalian uang sekitar Rp3,2 miliar oleh mantan Kepala Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, menjadi salah satu titik penting yang membuka jejak aliran dana dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Gatot, yang kini berstatus tersangka, mengaku telah mengembalikan uang yang sebelumnya diterimanya dari PT Blueray Cargo melalui Enov Puji Wijanarko kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut dikembalikan dalam mata uang dolar Singapura (SGD), sesuai dengan mata uang saat ia menerima uang tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Gatot saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia diperiksa untuk dua terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.
Jaksa KPK Takdir Suhan memastikan kepada Gatot mengenai pengembalian uang tersebut.
“Sudah. Sekitar Rp3,2 miliar sekian,” jawab Gatot ketika ditanya jaksa dikutip Rabu (12/8/2028).
Yang menarik, uang itu ternyata tidak seluruhnya masih berada di tangan Gatot. Sebagian sempat digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperbaiki rumah.
Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana Gatot dapat mengembalikan uang tersebut secara utuh.
Gatot mengaku berupaya mengingat jumlah uang yang diterimanya dari Blueray untuk kemudian mengembalikan nominal yang sama kepada KPK.
“Saya berusaha mengingat berapa sih yang saya terima dari Blueray. Ya saya usahakan sejumlah itu juga yang saya kembalikan,” ujarnya.
Sempat Takut, Uang Dikumpulkan Kembali
Di ruang sidang, Gatot juga mengungkap bahwa pengembalian uang tersebut bukan proses yang berlangsung seketika. Ia mengaku sejak awal sebenarnya sudah berniat mengembalikan uang, tetapi ketakutan membuatnya sempat mengurungkan langkah.
Menurut Gatot, dirinya bahkan pernah mencoba menitipkan uang tersebut melalui Enov setelah mengetahui rekannya itu dipanggil KPK.
Namun, upaya itu tidak terealisasi karena Enov menolak.
Gatot menyebut uang yang diterimanya menjadi beban pikiran. Ia kemudian menunggu kesempatan untuk memenuhi niat mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya pengembalian dilakukan.
Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa aliran uang dari PT Blueray Cargo tidak berhenti pada penerimaan awal. Uang itu sempat masuk ke ranah pribadi, bahkan digunakan untuk kebutuhan rumah, sebelum akhirnya dikembalikan kepada penyidik KPK.
Rp63,5 Miliar Mengalir ke Pejabat Bea Cukai
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga pejabat DJBC menerima suap dari PT Blueray Cargo dengan total nilai sekitar Rp63,5 miliar.
Penerimaan tersebut disebut berbentuk valuta asing, fasilitas hiburan, serta barang. Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp15,2 miliar.
Tiga terdakwa tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Besaran uang yang diterima masing-masing terdakwa disebut berbeda.
Rizal, misalnya, didakwa menerima sekitar Rp14 miliar dalam mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Dengan munculnya pengakuan Gatot di persidangan, perkara Blueray Cargo tidak lagi sekadar berbicara mengenai dugaan suap dalam urusan importasi. Jejak uang yang sempat diterima, digunakan untuk kepentingan pribadi, lalu dikembalikan kepada KPK kini menjadi bagian penting untuk mengurai seberapa jauh aliran dana perusahaan tersebut menjangkau pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.
Pengembalian uang memang dapat menjadi fakta penting dalam proses hukum. Namun, yang jauh lebih menentukan adalah bagaimana KPK membuktikan asal-usul, jalur distribusi, penerima akhir, serta kaitan setiap aliran dana dengan keputusan atau kewenangan para pejabat DJBC yang didakwa menerima suap.
