Jakarta, MI — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai bergerak ke satu titik penting menelusuri pintu masuk dan mekanisme pergerakan uang.
Setelah temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar menjadi sorotan, Kejaksaan Agung kini memeriksa pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S.
Pemeriksaan itu dilakukan bukan untuk mengusut persoalan perbankan secara umum, melainkan menggali bagaimana mekanisme operasional money changer berjalan, termasuk soal legalitas dan standar operasional prosedurnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan S telah diperiksa pada Senin (10/8/2026).
“Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP money changer. Bagaimana, apakah ini terdaftar atau tidak?” kata Anang kepada wartawan dikutip Rabu (12/8/2026).
Keterangan dari BI menjadi penting karena penyidik tengah mengurai sistem usaha penukaran valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. BI dinilai memiliki kewenangan dan pengetahuan mengenai aturan serta mekanisme operasional money changer.
“Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya yang bergerak seperti apa, kan ada aturannya. Itu Bank Indonesia yang punya. Bank Indonesia yang tahu,” ujar Anang.
Dari Aset Bergeser ke Aliran Dana
Langkah Kejagung ini memperlihatkan arah penyidikan yang mulai bergeser dari sekadar memburu aset ke membongkar jalur uang.
Kejagung juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu menelusuri aliran transaksi dalam perkara tersebut.
Artinya, penyidik kini berupaya menjawab pertanyaan yang lebih besar: bukan hanya apa yang ditemukan, tetapi bagaimana aset dan uang tersebut diperoleh, dipindahkan, ditukar, atau disamarkan sebelum akhirnya berada dalam bentuk yang ditemukan penyidik.
Dalam kasus TPPU, jejak transaksi dapat menjadi kunci untuk menghubungkan aset dengan dugaan tindak pidana asal. Karena itu, pemeriksaan terkait mekanisme money changer berpotensi menjadi salah satu pintu bagi penyidik untuk membaca pola pergerakan dana.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Selain Febrie, pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Perkara ini semakin kompleks karena Febrie juga dikaitkan dengan tiga perkara lain yang ditangani Kejagung, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
Dengan masuknya BI dan PPATK, penyidikan TPPU Febrie kini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai tumpukan emas dan uang dalam jumlah fantastis.
Pertanyaan yang sedang dikejar justru berada di baliknya: dari mana uang itu berasal, bagaimana uang bergerak, melalui jalur apa, dan apakah ada mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengaburkan asal-usulnya.
Jawaban atas rangkaian pertanyaan itu akan menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara TPPU yang kini menjerat Febrie dan dua tersangka lainnya.
