Jakarta, MI — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai mengarah pada mekanisme bisnis penukaran valuta asing.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini meminta keterangan pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S untuk membongkar bagaimana aktivitas money changer berjalan dan apakah usaha tersebut beroperasi sesuai ketentuan.
Pemeriksaan terhadap S dilakukan pada Senin (10/8/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) money changer.
“Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP money changer. Bagaimana, apakah ini terdaftar atau tidak? Itu saja, dari Bank kan BI,” kata Anang kepada wartawan dikutip Rabu (12/8/2026).
Menurut Anang, keterangan dari pegawai BI dibutuhkan untuk menjelaskan mekanisme serta sistem yang berlaku bagi usaha penukaran valuta asing. Dengan demikian, penyidik ingin memastikan apakah aktivitas yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut memiliki legalitas dan berjalan sesuai aturan.
“Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya yang bergerak seperti apa, kan ada aturannya. Itu Bank Indonesia yang punya. Bank Indonesia yang tahu,” ujarnya.
Pemeriksaan pegawai BI tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya Kejagung mengurai dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie. Penyidik tidak hanya mengandalkan pemeriksaan saksi, tetapi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Keterlibatan BI dan PPATK menunjukkan penyidikan mulai diarahkan bukan sekadar pada keberadaan aset, melainkan juga pada jalur transaksi dan mekanisme perputaran uang yang diduga terkait perkara.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas serta uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih berstatus sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Persoalan Febrie juga tidak berhenti pada perkara TPPU. Mantan Jampidsus itu disebut turut terseret dalam tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejagung.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.
Ketiga, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI, sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik).
Kini, pemeriksaan pegawai BI membuka lapisan baru dalam penyidikan TPPU tersebut. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada temuan emas dan uang tunai dalam jumlah fantastis, penyidik mulai menyasar bagaimana uang tersebut bergerak, melalui mekanisme apa, dan apakah jalur penukaran valuta asing yang digunakan memiliki dasar legalitas.
Kejagung menyatakan proses penelusuran masih berjalan. BI dibutuhkan untuk menjelaskan aspek regulasi money changer, sementara PPATK berperan membantu penyidik membaca aliran transaksi.
Ujung penyidikan kini bukan hanya soal berapa besar aset yang ditemukan, tetapi juga dari mana asalnya, bagaimana dipindahkan, serta siapa saja yang berada di balik pergerakan uang tersebut.
