Jakarta, MI — Misteri kematian Sutrimo alias Trimo memasuki babak yang kian sensitif. Di satu sisi, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak penyidik membuka seluruh kemungkinan, termasuk memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah apabila dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, keluarga Febrie justru meminta publik tidak terburu-buru menghubungkan kematian Sutrimo dengan perkara hukum yang tengah dihadapi Febrie di Kejaksaan.
Dua sikap tersebut memperlihatkan adanya tuntutan yang sama-sama kuat: penyidikan harus terang, tetapi kesimpulan tidak boleh dibangun sebelum bukti dan keterangan diperoleh.
Hinca menegaskan penyidik tidak boleh mengabaikan pihak mana pun yang memiliki informasi relevan mengenai kematian Sutrimo. Menurut dia, seluruh keterangan dan bukti yang berhubungan dengan perkara harus dikumpulkan secara utuh.
“Semua pihak yang terlibat langsung atau mengetahui atau setidak-tidaknya tahu tentang apa yang terjadi di tindak pidana ini, tentu penyidik harus mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang ditinggal, karena memang KUHAP yang baru ini,” ujar Hinca, Rabu (12/8/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menilai prinsip tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk Febrie apabila keterangannya memang dibutuhkan penyidik.
“Menurut saya siapa pun apalagi Febrie karena yang nyangkut ke dia kan begitu. Jadi saya kira penyidik sudah tahulah siapa yang harus mereka periksa dan tugas kita nanti menanyakannya,” kata Hinca.
Desakan itu sekaligus menempatkan penyidik pada posisi penting. Pemeriksaan terhadap seseorang, dalam konteks penyidikan, semestinya didasarkan pada kebutuhan untuk menggali fakta dan bukan pada tekanan opini publik.
Namun, keluarga Febrie meminta proses tersebut tidak berubah menjadi ruang spekulasi.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan Febrie dan keluarga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Sutrimo. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Sutrimo disebut telah lama menderita diabetes dan menjalani pengobatan.
“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” kata Febri di Jakarta, Rabu (12/8).
Keluarga Febrie menyerahkan sepenuhnya pengungkapan penyebab kematian Sutrimo kepada Polda. Mereka meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan agar fakta peristiwa tidak tertutup oleh asumsi.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” ujarnya.
Status Sutrimo Diluruskan
Pihak Febrie juga meluruskan informasi mengenai posisi Sutrimo yang sebelumnya disebut sebagai kepala rumah tangga atau karumga Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan Sutrimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga. Menurut dia, Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di rumah tersebut.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman.
Sutrimo, lanjut Firman, juga tidak selalu bekerja untuk Febrie. Almarhum disebut beberapa kali pulang ke kampung halaman dan mengambil pekerjaan lain.
“Almarhum juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Pak FA,” ujarnya.
Keluarga: Jangan Tarik Kematian Sutrimo ke Perkara Febrie
Firman kembali menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan keluarga, Sutrimo telah lama sakit dan menjalani pengobatan. Karena itu, penyebab kematian tidak seharusnya disimpulkan sebelum pemeriksaan kepolisian rampung.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” kata Firman.
Keluarga berharap proses penyidikan Polri menjadi dasar untuk mengungkap fakta sekaligus menghentikan dugaan yang belum memiliki pijakan bukti.
“ Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ujarnya.
Persoalan semakin mendapat perhatian karena kematian Sutrimo terjadi ketika Febrie tengah menghadapi proses hukum. Tim advokat Febrie pun mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak digunakan untuk membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum lain yang sedang berjalan.
“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Firman.
Menurut Firman, kematian Sutrimo harus dipisahkan dari proses hukum Febrie. Ia meminta peristiwa tersebut tidak dijadikan alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan dijalani kliennya.
“Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan penyidik. Desakan Hinca menuntut penyidikan yang tidak meninggalkan satu pun informasi penting, sementara keluarga Febrie meminta setiap kesimpulan menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Dengan demikian, kunci perkara bukan terletak pada spekulasi, melainkan pada sejauh mana penyidik mampu menguji seluruh informasi, memeriksa pihak yang relevan, serta menyusun fakta berdasarkan bukti. Dari sanalah misteri kematian Sutrimo semestinya dibuka secara terang.
