BREAKINGNEWS

Misteri Sutrimo: Hinca Desak Periksa Febrie, Keluarga Pilih Tunggu Fakta Polda

Misteri Sutrimo: Hinca Desak Periksa Febrie, Keluarga Pilih Tunggu Fakta Polda
Polda Metro Jaya. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Misteri kematian Sutrimo alias Trimo kini tidak hanya menyita perhatian pada proses penyidikan, tetapi juga memunculkan dua sikap berbeda terkait nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendorong penyidik tidak membatasi pemeriksaan. Jika Febrie mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara kematian Sutrimo, menurut Hinca, keterangannya perlu digali untuk melengkapi penyidikan.

Hinca menegaskan seluruh pihak yang terlibat langsung, mengetahui, atau setidak-tidaknya memiliki informasi mengenai perkara harus diperiksa apabila keterangannya diperlukan.

“Semua pihak yang terlibat langsung atau mengetahui atau setidak-tidaknya tahu tentang apa yang terjadi di tindak pidana ini, tentu penyidik harus mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang ditinggal, karena memang KUHAP yang baru ini,” ujar Hinca, Rabu (12/8/2026).

Politikus Partai Demokrat itu menilai prinsip penyidikan yang lengkap dan utuh tidak boleh terhalang oleh status maupun nama besar seseorang. Karena itu, apabila Febrie memiliki informasi yang relevan, pemeriksaan terhadapnya dinilai menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Menurut saya siapa pun apalagi Febrie karena yang nyangkut ke dia kan begitu. Jadi saya kira penyidik sudah tahulah siapa yang harus mereka periksa dan tugas kita nanti menanyakannya,” katanya.

Namun, keluarga Febrie mengambil posisi berbeda. Mereka meminta kematian Sutrimo tidak langsung ditarik ke perkara hukum yang sedang dijalani Febrie di Kejaksaan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa Febrie dan keluarga berduka atas meninggalnya Sutrimo. Berdasarkan informasi keluarga, almarhum telah lama menderita diabetes dan menjalani pengobatan.

“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” kata Febri di Jakarta, Rabu (12/8).

Keluarga Febrie menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan penyebab kematian Sutrimo kepada Polda. Mereka meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan agar tidak muncul asumsi yang tidak berdasar.

“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” ujarnya.

Status Sutrimo Ikut Diluruskan

Selain meminta publik tidak berspekulasi, pihak Febrie juga meluruskan informasi mengenai posisi Sutrimo yang sebelumnya disebut sebagai kepala rumah tangga atau karumga Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan Sutrimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga. Menurut dia, almarhum lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman.

Sutrimo juga disebut tidak selalu bekerja untuk Febrie. Almarhum beberapa kali pulang kampung dan mengambil pekerjaan lain.

“Almarhum juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Pak FA,” ujarnya.

Firman kembali menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan keluarga, Sutrimo sudah lama sakit dan menjalani pengobatan selama bertahun-tahun.

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.

Keluarga Minta Kematian Sutrimo Tak Diseret

Pihak keluarga Febrie berharap penyidikan Polri menjadi pijakan untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus menghentikan berbagai dugaan yang belum memiliki dasar.

“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ujar Firman.

Permintaan itu juga dikaitkan dengan proses praperadilan Febrie. Tim advokat mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menempuh jalur hukum.

“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Firman.

Firman menegaskan kematian Sutrimo tidak boleh dicampuradukkan dengan perkara Febrie. Ia juga meminta peristiwa tersebut tidak digunakan untuk membangun opini yang mendelegitimasi praperadilan.

“Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” pungkasnya.

Di tengah dua sikap tersebut, penyidik kini dituntut membuktikan bahwa pengungkapan kematian Sutrimo berjalan berdasarkan bukti. Desakan Hinca agar semua pihak yang mengetahui perkara diperiksa bertemu dengan permintaan keluarga Febrie agar publik tidak mendahului hasil penyidikan.

Pada akhirnya, misteri kematian Sutrimo harus dijawab melalui keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan spekulasi maupun pengaitan perkara secara dini.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Misteri Sutrimo: Hinca Desak Periksa Febrie, Keluarga Pilih Tunggu Fakta Polda | Monitor Indonesia