Jakarta, MI - Penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak yang menentukan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan sidang perdana praperadilan Febrie digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu akan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Agenda awal sidang adalah pemanggilan para pihak.
Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi Febrie untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan menjadi bagian dari proses hukum yang dipersoalkan.
Salah satu objek yang akan diuji adalah penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai.
Namun, gugatan Febrie tidak berhenti pada persoalan penyitaan. Tim kuasa hukumnya mengklaim menemukan sedikitnya sembilan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara.
Sembilan poin tersebut dinilai perlu dibuka dan diuji secara terbuka di hadapan hakim. Bagi kubu Febrie, praperadilan bukan sekadar upaya menggugurkan proses hukum, melainkan momentum untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah memenuhi prinsip kepastian hukum dan prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta Kejagung sebagai pihak termohon tidak menghindari proses persidangan. Ia berharap seluruh pihak hadir agar setiap dalil yang diajukan dapat diuji berdasarkan bukti.
"Berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan. Kalau memang terbukti maka tentu ada konsekuensi buktinya. Kalau memang tidak terbukti ya kami serahkan itu kepada hakim yang memutus nantinya," kata Febri dikutip Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut membuat sidang 18 Agustus tidak sekadar menjadi agenda administratif. Persidangan berpotensi menjadi arena untuk membenturkan dalil kubu Febrie dengan keyakinan penyidik bahwa proses hukum telah dilakukan berdasarkan bukti yang sah.
Kejagung sendiri memastikan tidak akan menghindari gugatan tersebut. Korps Adhyaksa menyatakan siap mempertanggungjawabkan proses hukum yang telah dilakukan.
"Yang jelas kami siap menghadapi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Anang menegaskan, investigasi yang dilakukan Tim 9 tidak dilakukan tanpa dasar. Menurut dia, penyidik memiliki alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
"Kami menyatakan ketika proses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin," tegas Anang.
Kejagung juga tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh Febrie. Korps Adhyaksa tengah menyiapkan jaksa maupun penyidik untuk menghadapi persidangan praperadilan tersebut.
"Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyudik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti," ujar Anang.
Dengan demikian, sidang perdana pada 18 Agustus akan menjadi titik awal pengujian terbuka terhadap proses hukum yang menjerat Febrie. Di satu sisi, kubu Febrie membawa sembilan dugaan kejanggalan untuk diuji. Di sisi lain, Kejagung berdiri dengan keyakinan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum.
Kini, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang akan menentukan apakah dalil-dalil tersebut memiliki dasar hukum atau justru gugatan Febrie tidak mampu menggoyahkan proses penyidikan yang telah berjalan.
Praperadilan ini pun menjadi ujian penting bagi kedua pihak: bagi Febrie untuk membuktikan adanya persoalan dalam proses hukum yang dijalaninya, dan bagi Kejagung untuk menunjukkan bahwa setiap langkah terhadap mantan Jampidsus tersebut benar-benar berdiri di atas prosedur serta alat bukti yang sah.
