Jakarta, MI - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali berhadapan dengan proses hukum. Kali ini, dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 menyeretnya ke meja hijau dengan angka kerugian negara yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Angka fantastis tersebut bukan sekadar estimasi penyidik. Jaksa menyebut nilai kerugian itu bersumber dari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Kasus ini berpusat pada pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024. Kuota yang semestinya dikelola untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji justru menjadi bagian dari perkara yang kini diuji di hadapan majelis hakim.
Gus Yaqut pun tidak menjadi satu-satunya terdakwa. JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Keempat terdakwa disebut memiliki keterkaitan dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Persidangan perdana ini sekaligus membuka pintu untuk mengurai bagaimana pengelolaan kuota tambahan haji tersebut berlangsung hingga akhirnya diduga menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Bagi Gus Yaqut, persidangan ini menjadi ujian untuk membuktikan keyakinannya sendiri bahwa proses hukum akan membuka fakta yang sebenarnya. Pernyataan tersebut kini berhadapan langsung dengan dakwaan jaksa dan hasil pemeriksaan investigatif BPK yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.
Dengan nilai kerugian mencapai Rp622,09 miliar, perkara kuota haji ini bukan lagi sekadar persoalan administratif dalam pengelolaan ibadah haji. Persidangan akan menjadi arena untuk menguji siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut dan bagaimana kerugian negara sebesar itu bisa terjadi.
