Jakarta, MI - Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap angka dugaan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Angka tersebut mencuat dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Besarnya kerugian negara menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
JPU KPK menyebut dugaan kerugian tersebut berasal dari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
Dalam dakwaannya, jaksa tidak menempatkan Gus Yaqut sebagai satu-satunya pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Keempat terdakwa disebut memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan.
Sidang perdana menjadi pintu masuk bagi majelis hakim untuk menguji dakwaan jaksa sekaligus menelusuri rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Sorotan perkara kini tidak hanya tertuju pada siapa yang didakwa, tetapi juga bagaimana pengelolaan kuota tambahan haji tersebut berlangsung hingga menghasilkan dugaan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Sebelumnya, Gus Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum yang berjalan akan mengungkap fakta sebenarnya.
Pernyataan itu kini memasuki tahap pembuktian di ruang sidang. Majelis hakim akan menilai dakwaan dan bukti-bukti yang diajukan dalam proses persidangan perkara tersebut.
