BREAKINGNEWS

Saat Kurir KPK Tipu Si Nenek

Saat Kurir KPK Tipu Si Nenek
Polisi mengungkap sosok A (38), pelaku penipuan wanita lansia berinisial I (70) yang mengaku-ngaku sebagai mantan tahanan KPK. Pelaku ternyata berprofesi sebagai kurir yang kerap mengantarkan berkas dari KPK (Foto: Istimewa)

Tangerang Selatan, MI – Kedok dua pelaku penipuan terhadap perempuan lansia (nenek) berinisial I (70) di Tangerang Selatan terbongkar.

Salah satu pelaku, A (38), ternyata bukan mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang selama ini diklaim kepada korban, melainkan seorang kurir yang biasa mengantarkan berkas dari KPK.

Profesi tersebut diduga menjadi modal bagi A untuk membangun kesan seolah-olah dirinya memiliki akses dan keterkaitan dengan lembaga antirasuah. Dengan mengaku pernah ditahan KPK dan memiliki aset miliaran rupiah yang disita, A bersama rekannya, EJ (45), diduga berhasil memperdaya korban yang sudah lanjut usia.

"Sebenarnya, pekerjaannya itu kurir. Hanya pekerjaannya sebagai kurir, pengantar berkas dari KPK," kata Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

A diduga memainkan cerita bahwa dirinya pernah menjadi tahanan KPK dan memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 miliar yang disita lembaga antirasuah. Dalih tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan korban bahwa aset itu dapat dicairkan dengan membayar biaya pengurusan.

"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp3 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo.

Kepada korban, pelaku mengaku membutuhkan biaya Rp100 juta untuk mencairkan aset tersebut. Korban kemudian diajak bekerja sama dengan iming-iming keuntungan. Tak hanya kehilangan uang, korban juga akhirnya kehilangan mobil Toyota Fortuner miliknya.

Korban diketahui sempat menyerahkan uang Rp35 juta setelah terpengaruh bujuk rayu pelaku.

Kasus tersebut semakin terbuka setelah polisi membongkar peran kedua tersangka. A mengajak EJ untuk menjalankan aksi dengan berpura-pura sebagai pegawai KPK. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi menyebut A sempat berupaya mengelak ketika diperiksa. Namun, bukti rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti membuat keterangannya tak lagi bisa dipertahankan.

"Awalnya sempat tidak mengaku, tapi kita tunjukkan bukti CCTV, tunjukkan bukti-bukti yang ada, tidak bisa mengelak," ujar Joko.

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut A akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk mengambil barang-barang milik korban. Toyota Fortuner milik korban yang sempat dibawa kabur juga berhasil diamankan polisi dari sebuah apartemen di kawasan Karawaci.

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan nama lembaga penegak hukum untuk membangun kepercayaan korban. Identitas sebagai kurir pengantar berkas KPK diduga dimanfaatkan untuk menciptakan kesan bahwa pelaku memiliki akses khusus dan pengalaman langsung dengan perkara hukum.

Padahal, klaim sebagai mantan tahanan KPK dan kepemilikan aset miliaran rupiah tersebut diduga hanya menjadi alat untuk menguras korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksi keduanya serta kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana nama besar lembaga antikorupsi dapat dijadikan kedok untuk memperdaya masyarakat, bahkan korban yang sudah berusia lanjut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Saat Kurir KPK Tipu Si Nenek | Monitor Indonesia