Jakarta, MI — Mahkamah Agung (MA) memangkas angka kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata niaga timah dari sekitar Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun. Koreksi ini dilakukan karena nilai Rp300 triliun sebelumnya mencampurkan kerugian keuangan negara dengan kerugian lingkungan.
Dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025, MA menegaskan tidak seluruh nilai Rp300,003 triliun dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
MA menetapkan kerugian keuangan negara yang dapat menjadi dasar pemidanaan sebesar Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28,93 triliun.
Sementara sekitar Rp271,07 triliun lainnya merupakan nilai kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.
Mengapa Angkanya Dipotong?
Koreksi MA bukan berarti kerugian senilai Rp271 triliun dihapus. Persoalannya adalah klasifikasi hukumnya berbeda.
MA menilai angka Rp300 triliun tidak tepat digunakan seluruhnya sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi karena sebagian besar nilai tersebut merupakan kerusakan lingkungan.
Kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berupa uang negara yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau keuntungan yang semestinya diperoleh negara tetapi hilang dan dapat dihitung secara pasti.
Dari pemeriksaan perkara, nilai yang memenuhi kriteria tersebut mencapai Rp28,93 triliun. Nilai itu antara lain berkaitan dengan pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak didasarkan pada studi kelayakan memadai serta persoalan pembayaran dalam kerja sama penyewaan peralatan processing penglogaman.
Dengan dasar itu, MA menjadikan Rp28,93 triliun sebagai angka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Lalu Apa Bedanya dengan Kerugian Lingkungan?
MA memisahkan secara tegas dua jenis kerugian tersebut.
Kerugian keuangan negara berkaitan langsung dengan uang atau kekayaan negara yang hilang, keluar tidak semestinya, atau keuntungan negara yang tidak diperoleh. Dalam perkara korupsi, kerugian tersebut menjadi bagian dari dasar penanganan tindak pidana korupsi dan dapat dikembalikan melalui mekanisme seperti perampasan aset.
Sedangkan kerugian lingkungan berkaitan dengan dampak kerusakan terhadap ekosistem akibat aktivitas yang dilakukan. Nilainya dalam perkara timah mencapai sekitar Rp271,07 triliun.
Nilai tersebut mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
MA menegaskan kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan, bukan otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penegakan hukumnya dapat ditempuh melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri. Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga membebankan biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dengan demikian, koreksi dari Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun bukan berarti MA menyatakan kerusakan akibat perkara timah hanya Rp28 triliun.
MA justru memisahkan secara hukum antara uang negara yang benar-benar hilang dan nilai kerusakan lingkungan yang harus dipulihkan.**
