Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp7,3 triliun memasuki babak baru.
Sebanyak 11 tersangka akan duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Perkara ini bukan kasus korupsi biasa. Angka kerugian negara yang mencapai Rp7,3 triliun menunjukkan dugaan praktik yang menyeret kepentingan pejabat dan sejumlah perusahaan dalam kegiatan ekspor CPO selama periode 2022-2024.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap 11 terdakwa.
"Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp7,3 triliun," ujar Andi, Rabu (12/8/2026).
Dugaan korupsi tersebut menyeret pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga jajaran pimpinan perusahaan swasta. Keterlibatan lintas institusi dan korporasi membuat perkara ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah.
Sebelas tersangka yang akan menghadapi persidangan yakni R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024; Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024; serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
Dari pihak korporasi, terdapat Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022; Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham; Yusrin Husin selaku Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara; Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya; Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Dengan dakwaan yang menyebut dugaan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, persidangan 18 Agustus mendatang akan menjadi momentum untuk membongkar bagaimana dugaan permainan ekspor tersebut berlangsung dan siapa yang paling diuntungkan.
Nilai Rp7,3 triliun kini menjadi angka yang menunggu pertanggungjawaban di ruang sidang. Publik menanti apakah dakwaan jaksa mampu mengurai dugaan persekongkolan antara pejabat dan korporasi serta mengungkap aliran keuntungan di balik ekspor komoditas sawit tersebut.
Kesebelas terdakwa akan menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk membela diri serta dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
