Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan permainan di balik pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing ini, dua penyelenggara negara berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak sekadar lalai menjalankan tugas, tetapi membantu PT TPL mengubah hasil audit program.
Peran BP dan SR menjadi titik krusial dalam perkara yang disebut berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025 tersebut. Keduanya merupakan pihak yang seharusnya berada di garis depan pengawasan pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2022.
Namun, menurut Kejagung, fungsi pengawasan tersebut justru diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri mengatakan BP dan SR bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL. Sebagai supervisor, keduanya seharusnya mengawasi proses pemeriksaan sekaligus menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Faktanya, penyidik menemukan dugaan bahwa fungsi tersebut tidak dilakukan secara optimal.
“Keduanya tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor untuk melakukan pengawasan dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Saiful di Gedung Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Dugaan peran mereka bahkan lebih jauh. Kejagung menyebut BP dan SR membantu PT TPL mengubah hasil audit program.
Artinya, dua tersangka yang memiliki fungsi pengawasan dalam pemeriksaan pajak diduga justru menjadi bagian dari rangkaian yang memungkinkan hasil pemeriksaan bergeser dari kondisi yang seharusnya.
Lebih serius lagi, penyidik menyebut kedua tersangka menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL atas perbuatan tersebut.
Dugaan aliran uang itu memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun Kejagung. BP dan SR diduga memiliki posisi strategis untuk mengawasi pemeriksaan, tetapi kewenangan tersebut justru diduga digunakan untuk membantu kepentingan perusahaan.
Dengan demikian, dugaan korupsi dalam perkara ini tidak hanya berkutat pada persoalan transaksi ekspor pulp. Peran aparat yang seharusnya memastikan kewajiban pajak dihitung secara benar juga menjadi sorotan utama.
Dugaan Modus Berawal dari Nilai Ekspor
Perkara ini berawal dari dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL dalam transaksi penjualan pulp kepada perusahaan afiliasi.
PT TPL disebut melakukan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Produk yang diekspor berupa paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), yakni bubur kertas kraft kayu keras yang diputihkan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, karakteristik, kegunaan, serta harga pasar produk tersebut disebut lebih menyerupai dissolving pulp.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini Harmonized System (HS) code-nya sudah berubah,” ujar Saiful.
Perubahan HS code tersebut menjadi persoalan penting karena kode tersebut digunakan untuk mengklasifikasikan produk perdagangan dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kewajiban kepabeanan dan perpajakan.
Kejagung menduga PT TPL melaporkan penjualan produknya kepada PT Asia Pacific Rayon atau entitas afiliasinya dengan nilai yang tidak sebenarnya.
Nilai transaksi yang lebih rendah tersebut kemudian berdampak pada nilai pajak perusahaan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” jelas Saiful.
BP dan SR Disorot karena Berada di Titik Pengawasan
Dalam konstruksi perkara ini, posisi BP dan SR menjadi sangat penting karena keduanya berada pada titik pengawasan pemeriksaan pajak.
Mereka seharusnya memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan, memeriksa hasil kerja tim pemeriksa, serta menelaah KKP dan LHP sebelum hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penghitungan kewajiban pajak.
Namun, Kejagung menduga kewenangan tersebut justru tidak digunakan untuk mengoreksi persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Sebaliknya, keduanya diduga membantu mengubah hasil audit program dan menerima uang dari pihak PT TPL.
Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, posisi BP dan SR bukan lagi sekadar sebagai pihak yang gagal melakukan pengawasan, melainkan diduga ikut berperan dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan kewajiban pajak perusahaan menjadi lebih rendah dan berdampak pada penerimaan negara.
Kejagung memperkirakan rangkaian perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
“Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp2 triliun,” tegas Saiful.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian.
BP dan SR dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kejagung kemudian menahan BP dan SR selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun dan melibatkan dua penyelenggara negara yang seharusnya menjadi pengawas pemeriksaan pajak. Penyidik masih akan mendalami sejauh mana peran keduanya, termasuk dugaan penerimaan uang dan keterkaitannya dengan perubahan hasil audit PT TPL.
