Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan penampakan dua penyelenggara negara yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Keduanya adalah BP dan SR, pejabat yang terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL.
Kedua tersangka ditetapkan pada Rabu malam (12/8/2026) setelah penyidik Jampidsus mengusut dugaan manipulasi nilai ekspor produk pulp yang berlangsung bertahun-tahun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, BP merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2021. Sementara SR menjabat supervisor pemeriksaan pajak pada 2022.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu malam.
Kasus ini mengarah pada dugaan permainan klasifikasi dan nilai transaksi ekspor pulp. PT TPL disebut mengekspor produk kepada perusahaan afiliasinya dengan cara under invoicing.
Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar disebut merupakan dissolving pulp, justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut turut mengubah kode Harmonized System (HS) yang digunakan dalam pelaporan ekspor.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” ujar Saiful.
Modus tersebut diduga membuat nilai produk yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Akibatnya, kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas negara diduga ikut ditekan.
Dugaan manipulasi kemudian berlanjut pada periode 2018-2025. PT TPL disebut melaporkan penjualan pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya bukan sebagai dissolving pulp, melainkan menggunakan klasifikasi produk lain.
Di titik inilah nama BP dan SR masuk dalam pusaran perkara.
Kejagung menduga keduanya diminta membantu agar pemeriksaan pajak tidak membongkar dugaan pelanggaran tersebut. Penyidik menilai BP dan SR justru tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
“Para tersangka, atas permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan mereview, menelaah KKP dan LHP,” kata Saiful.
Keduanya diduga tidak menjalankan pemeriksaan sesuai audit program yang telah ditetapkan. Lebih jauh, penyidik menduga BP dan SR menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL sebagai imbalan atas perbuatan tersebut.
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar persoalan kesalahan administrasi pemeriksaan pajak. Penyidik tengah mengusut dugaan kolusi antara pihak perusahaan dan pejabat negara yang diduga membuat kewajiban pajak tidak terungkap secara utuh.
Kejagung menyebut dugaan perbuatan bersama tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Skala perkara ini juga tidak kecil. Hingga kini penyidik telah memeriksa 111 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Sementara itu, nilai kerugian negara masih menunggu penghitungan resmi auditor. Namun penyidik menemukan angka sementara yang mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh Tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” ujar Saiful.
Angka Rp2 triliun tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah auditor menyelesaikan penghitungan resmi.
BP dan SR dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan. BP dan SR ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dua pejabat tersebut menjadi babak baru pengusutan dugaan skandal transfer pricing PT TPL. Dengan kerugian sementara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun, penyidik kini dituntut membongkar lebih jauh siapa saja yang diduga menikmati keuntungan dari permainan nilai dan klasifikasi ekspor tersebut.
