BREAKINGNEWS

Skandal Pajak PT TPL Dibongkar Kejagung: Dugaan Under Invoicing Berlangsung 17 Tahun, Negara Terancam Kehilangan Rp2 T

Skandal Pajak PT TPL Dibongkar Kejagung: Dugaan Under Invoicing Berlangsung 17 Tahun, Negara Terancam Kehilangan Rp2 T
PT Toba Pulp Lestari (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Dugaan permainan pajak di PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki babak serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi transaksi ekspor dan transfer pricing yang disebut berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan. Penyidik Kejagung menduga nilai produk yang sebenarnya justru dilaporkan lebih rendah melalui praktik under invoicing dan perubahan klasifikasi barang ekspor. Akibatnya, kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan ke negara diduga ikut ditekan.

Dari penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut masih menunggu penghitungan resmi tim auditor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkap PT TPL diduga mengekspor produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya merupakan dissolving pulp. Namun, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Dugaan perubahan klasifikasi itu juga disertai penggunaan HS Code yang disebut tidak mencerminkan karakter produk sebenarnya.

“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Dugaan permainan tersebut menjadi krusial karena perubahan klasifikasi dan nilai barang berpotensi memengaruhi nilai transaksi yang dilaporkan sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Kejagung menyebut penjualan produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya juga diduga tidak dicatat sebagaimana kondisi sebenarnya.

Dengan kata lain, penyidik menduga ada selisih antara nilai ekonomi transaksi yang sebenarnya dengan nilai yang tercermin dalam pelaporan perusahaan.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” kata Saiful.

Persoalan semakin serius karena dugaan penyimpangan tersebut menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR.

Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL. Namun, Kejagung menduga fungsi pengawasan justru tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

BP dan SR diduga mengabaikan kewajiban menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses pemeriksaan tidak bertumpu pada audit program sebagaimana mestinya, melainkan pada laporan yang disusun oleh para tersangka.

Dugaan keterlibatan kedua pegawai pajak itu membuat perkara PT TPL semakin mengarah pada persoalan yang lebih dalam: bagaimana dugaan manipulasi nilai transaksi dapat berlangsung dalam pemeriksaan perpajakan dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari skema tersebut.

Kejagung bahkan menyebut kedua tersangka menerima sejumlah uang dari PT TPL.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ujar Saiful.

Dugaan aliran uang inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan. Penyidik masih harus membongkar berapa nilai uang yang diberikan, dari mana sumbernya, kepada siapa mengalir, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan praktik tersebut.

Kejagung memperkirakan sementara kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saiful.

Angka tersebut menempatkan perkara PT TPL sebagai dugaan skandal penerimaan negara yang tidak kecil. Jika hasil audit mengonfirmasi angka tersebut, dugaan manipulasi yang berlangsung bertahun-tahun itu berpotensi menunjukkan adanya kebocoran penerimaan negara dalam skala sangat besar.

Kejagung telah menetapkan BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, pengusutan perkara ini belum selesai. Fokus berikutnya adalah membongkar secara utuh skema transaksi PT TPL, hubungan dengan perusahaan afiliasi, dugaan perubahan klasifikasi dan nilai ekspor, aliran uang kepada pihak-pihak terkait, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat.

Sebab, jika dugaan praktik tersebut benar berlangsung sejak 2008 hingga 2025, pertanyaan besarnya bukan hanya berapa pajak yang diduga tidak masuk ke negara. Publik juga patut menunggu siapa yang selama bertahun-tahun membiarkan dugaan permainan tersebut berlangsung dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan dari transaksi yang dipersoalkan Kejagung.

PT TPL kini berada di bawah sorotan penyidikan Kejagung. Dugaan transfer pricing dan under invoicing tersebut harus dibuka seterang-terangnya agar tidak berhenti hanya pada dua pegawai pajak sebagai pihak yang dijadikan tersangka.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Skandal Pajak PT TPL Dibongkar Kejagung: Dugaan Under Invoicing Berlangsung 17 Tahun, Negara Terancam Kehilangan Rp2 T | Monitor Indonesia