BREAKINGNEWS

Transfer Pricing PT TPL Dibongkar, Dua Pegawai Pajak jadi Tersangka, Negara Rugi Rp2 Triliun

Transfer Pricing PT TPL Dibongkar, Dua Pegawai Pajak jadi Tersangka, Negara Rugi Rp2 Triliun
Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik manipulasi nilai ekspor dan pajak yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Penyidikan mengungkap dugaan permainan transfer pricing dan under invoicing yang berlangsung selama 2008 hingga 2025 dan diduga membuat negara kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp2 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya saat menangani pemeriksaan pajak PT TPL.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkap modus dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan perubahan klasifikasi produk yang diekspor PT TPL.

Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar disebut merupakan dissolving pulp justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan tersebut juga disertai dugaan penggunaan HS Code yang tidak sesuai dengan karakter produk sebenarnya.

“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah,” kata Saiful dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Akibat pelaporan tersebut, nilai produk PT TPL yang tercatat dalam transaksi ekspor disebut lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Penjualan produk dissolving pulp bermerek High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya pun diduga tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Ujungnya adalah penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara diduga ikut tergerus.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” ujar Saiful.

Kejagung juga menduga praktik tersebut tidak berjalan sendirian. Dua pegawai pajak, BP dan SR, disebut justru membantu melancarkan proses pemeriksaan pajak PT TPL.

Keduanya diketahui bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL. Namun, menurut penyidik, mereka diduga mengabaikan kewajiban pengawasan dan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Lebih jauh, penyusunan dokumen pemeriksaan diduga tidak dilakukan berdasarkan audit program sebagaimana mestinya, melainkan mengacu pada laporan yang disusun oleh para tersangka.

“Para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” kata Saiful.

Temuan ini membuat perkara tersebut tidak lagi sekadar soal kesalahan administrasi perpajakan. Kejagung menyebut terdapat dugaan perbuatan pidana yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

“Dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ujar Saiful.

Dengan demikian, angka Rp2 triliun tersebut masih merupakan perhitungan sementara dan akan dikonfirmasi melalui audit resmi.

BP dan SR kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini membuka dugaan adanya persoalan serius dalam pengawasan perpajakan, terutama ketika transaksi perusahaan besar melibatkan perusahaan afiliasi dan perbedaan klasifikasi produk yang berpotensi memengaruhi nilai transaksi serta kewajiban pajak.

Penyidikan Kejagung kini menjadi sorotan karena harus mengurai lebih jauh aliran uang, mekanisme transaksi, pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan, serta memastikan seberapa besar kerugian negara yang sebenarnya ditimbulkan dari praktik tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Transfer Pricing PT TPL Dibongkar, Dua Pegawai Pajak jadi Tersangka, Negara Rugi Rp2 Triliun | Monitor Indonesia