Jakarta, MI — Dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT TPL Tbk mulai membuka persoalan serius di balik transaksi ekspor produk pulp. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut praktik tersebut sementara telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Angka itu belum menjadi nilai kerugian negara final. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengatakan perhitungan resmi masih menunggu hasil audit tim auditor.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung dikutip Kamis (13/8/2026).
Namun, penyidikan perkara ini tak berhenti pada dugaan manipulasi nilai transaksi. Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan perpajakan terhadap aktivitas PT TPL. Penyidik menduga BP dan SR tidak melakukan pengawasan, penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP), serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, penyidik menduga kedua pegawai tersebut menerima sejumlah uang dari PT TPL.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL. Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Saiful.
Ekspor Pulp Diduga Disamarkan
Kejagung menduga praktik transfer pricing tersebut berlangsung sejak 2008 hingga 2025. Modus yang tengah didalami berkaitan dengan penjualan ekspor pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri.
Produk yang diekspor diduga dilaporkan dengan nilai yang lebih rendah atau under invoicing. Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut disebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Persoalannya, menurut penyidik, karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut justru menunjukkan bahwa barang itu merupakan dissolving pulp.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” kata Saiful.
Perbedaan pelaporan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Perubahan klasifikasi produk dan dugaan pengurangan nilai transaksi diduga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa 111 saksi. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik mengklaim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berujung pada berkurangnya pendapatan negara.
Penetapan BP dan SR sebagai tersangka sekaligus memperlihatkan bahwa penyidikan mulai menyasar pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengawasan perpajakan.
Pada Rabu malam, keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung menjerat BP dan SR dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp2 triliun dan proses audit yang masih berjalan, angka akhir perkara ini masih mungkin berubah. Namun, penyidikan Kejagung kini telah mengarah pada dugaan bahwa persoalan bukan sekadar transaksi perusahaan dengan entitas afiliasi, melainkan juga menyentuh pengawasan perpajakan dan penerimaan negara.
