Jakarta, MI — Dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk tidak hanya mengarah pada transaksi ekspor pulp, tetapi juga menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga lemahnya pengawasan perpajakan ikut membuka jalan bagi berkurangnya penerimaan negara hingga sementara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, menegaskan angka Rp2 triliun tersebut masih merupakan perhitungan sementara dari hasil penyidikan. Nilai kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit tim auditor.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung dikutip Kamis (13/8/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan ekspor pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya sejak 2008 hingga 2025. Penyidik menduga transaksi tersebut dilakukan dengan cara under invoicing, yakni melaporkan nilai yang lebih rendah pada tahap ekspor dari Indonesia.
Produk tersebut disebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan hasil penyidikan, karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk justru menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan dissolving pulp.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” ujar Saiful.
Perbedaan pelaporan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga berdampak terhadap penerimaan negara.
Dugaan kebocoran penerimaan negara itu kemudian mengarah pada dua pegawai Ditjen Pajak berinisial BP dan SR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menjalankan pengawasan dan pemeriksaan sesuai program audit.
Penyidik menduga BP dan SR tidak melakukan pengawasan, penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP), maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, Kejagung menduga kedua tersangka melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL. Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya,” kata Saiful.
BP dan SR kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung sejauh ini telah memeriksa 111 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Dari proses tersebut, penyidik menyatakan menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, perkara ini kini memiliki dua sisi yang tengah dibongkar penyidik: dugaan manipulasi dalam pelaporan transaksi ekspor pulp dan dugaan kegagalan pengawasan perpajakan.
Kejagung menjerat BP dan SR dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, angka Rp2 triliun belum menjadi angka final. Kejagung masih menunggu hasil audit untuk memastikan berapa sebenarnya kerugian negara dalam perkara dugaan transfer pricing PT TPL tersebut.
