BREAKINGNEWS

Yenti: TPPU Febrie Harus Dibongkar dari Asal Harta

Yenti: TPPU Febrie Harus Dibongkar dari Asal Harta
Pakar TPPU Yenti Garnasih menilai dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki indikasi kuat. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang cukup kuat.

Sorotan Yenti terutama tertuju pada temuan aset dalam jumlah besar saat penggeledahan rumah Febrie. Barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dinilai menjadi titik penting yang harus dibongkar penyidik.

Menurut Yenti, besarnya harta yang ditemukan perlu ditelusuri secara mendalam, termasuk asal-usul dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

"Jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum," tutur Yenti dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Yenti juga menyoroti kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Praktik tersebut, kata dia, dapat berbentuk penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan tidak hanya berhenti pada kepemilikan aset yang diduga tidak wajar. Kasus ini juga berpotensi membuka persoalan lebih besar terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

Yenti mengaitkan kondisi tersebut dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurut dia, penyalahgunaan kekuasaan menjadi salah satu faktor yang memperburuk persoalan tersebut.

Yenti Luruskan Istilah Kriminalisasi

Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti turut mengkritik penggunaan istilah "kriminalisasi" yang sebelumnya disampaikan Febrie.

Menurut Yenti, istilah tersebut harus diluruskan karena secara hukum yang dapat dikriminalisasi adalah suatu perbuatan, bukan orangnya.

Kriminalisasi, jelas dia, merupakan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana melalui aturan hukum.

"Istilah kriminalisasi adalah satu proses, misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang. Itu namanya mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan, itu sekarang namanya TPPU," ujarnya.

Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi.

Yenti menilai istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan posisi Febrie adalah "merasa dikriminalkan". Artinya, seseorang merasa tidak seharusnya berstatus tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konteks perkara Febrie, perasaan tersebut, menurut Yenti, bisa saja muncul karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau tekanan dari pihak tertentu. Namun, hal itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Di tengah sorotan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung melalui Tim 9 terus mengembangkan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie.

Pada Rabu (12/8), penyidik memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik juga memeriksa Don Ritto selaku pengacara serta Nurman Herin yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kini, temuan 74 kilogram emas dan uang valuta asing dalam jumlah besar menjadi bagian penting dari penelusuran penyidik. Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa nilai aset yang ditemukan, melainkan dari mana aset tersebut berasal dan apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa jauh dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut dapat dibuktikan di hadapan hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Yenti: TPPU Febrie Harus Dibongkar dari Asal Harta | Monitor Indonesia