BREAKINGNEWS

Kasus Eks Jampidsus, Yenti: Indikasi TPPU Kuat

Kasus Eks Jampidsus, Yenti: Indikasi TPPU Kuat
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Temuan 74 kilogram emas dan uang valuta asing dalam jumlah besar di tengah perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kini menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai dugaan TPPU dalam perkara Febrie memiliki indikasi yang cukup kuat. Namun, menurut dia, persoalannya tidak berhenti pada berapa besar harta yang ditemukan, melainkan harus dibongkar dari mana aset tersebut berasal.

"Jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum," tutur Yenti, Kamis (13/8/2026).

Yenti menilai penelusuran tersebut penting karena terdapat kemungkinan tindak pidana korupsi dilakukan aparat penegak hukum saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Dugaan itu, kata dia, dapat berkaitan dengan penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.

Sorotan tersebut sekaligus membawa perkara Febrie ke persoalan yang lebih besar, yakni tata kelola pemerintahan dan penyalahgunaan kewenangan. Yenti mengaitkannya dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dapat semakin parah ketika kewenangan digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Yenti menanggapi pernyataan Febrie yang sebelumnya mengaku mengalami kriminalisasi.

Menurut Yenti, istilah tersebut tidak tepat jika digunakan untuk menggambarkan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perspektif hukum, kriminalisasi merupakan proses menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana sebagai tindak pidana melalui aturan hukum.

"Istilah kriminalisasi adalah satu proses, misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang. Itu namanya mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan, itu sekarang namanya TPPU," ucapnya.

Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis dapat disebut sebagai kriminalisasi.

Yenti menyebut istilah yang lebih tepat adalah "merasa dikriminalkan". Dalam konteks Febrie, hal itu menggambarkan posisi seseorang yang merasa tidak seharusnya menjadi tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Perasaan tersebut, lanjut Yenti, dapat dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tekanan dari pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara itu, Tim 9 Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie.

Pada Rabu (12/8), penyidik memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA dan JS. Penyidik juga memeriksa Don Ritto selaku pengacara serta Nurman Herin yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut terbit setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Dengan demikian, titik krusial perkara ini bukan hanya keberadaan 74 kilogram emas dan uang valuta asing dalam jumlah besar. Yang kini menjadi pekerjaan penyidik adalah mengurai asal-usul aset, menelusuri dugaan tindak pidana asal serta membuktikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan di balik harta tersebut.

Yenti menilai seluruh rangkaian itu harus dibuka secara terang agar dugaan TPPU tidak berhenti sebatas temuan aset, tetapi dapat mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Eks Jampidsus, Yenti: Indikasi TPPU Kuat | Monitor Indonesia