BREAKINGNEWS

2.000 SGD Raib, KPK Bidik Lingkaran Raja Juli

2.000 SGD Raib, KPK Bidik Lingkaran Raja Juli
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempersempit penelusuran terhadap misteri hilangnya 2.000 dolar Singapura dari amplop yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Bukan hanya asal-usul uang, lembaga antirasuah kini mengarah pada pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian hingga pengembalian uang tersebut. Ajudan Menteri Kehutanan hingga jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) masuk dalam radar pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami selisih uang tersebut. Sebab, dari total 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, hanya 12.000 dolar Singapura yang kemudian ditemukan dan disita KPK.

“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Selisih tersebut kini menjadi titik penting dalam penyidikan. KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan dan pengembalian amplop, termasuk Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana serta ajudan Menhut.

Menurut Budi, pemeriksaan dapat dilakukan apabila penyidik menilai pihak-pihak tersebut mengetahui rangkaian pemberian maupun pengembalian uang.

“Penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut,” ujar Budi.

Namun, KPK belum membeberkan siapa saja yang akan dipanggil. Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan karena tim masih menelusuri pihak yang mengetahui adanya perbedaan antara nominal uang yang diberikan dan dikembalikan.

Fokus KPK bukan sekadar menghitung uang yang hilang. Penyidik juga berupaya mengurai bagaimana 2.000 dolar Singapura tersebut bisa tidak lagi berada dalam rangkaian uang yang semula disebut mencapai 14.000 dolar Singapura.

Kasus ini bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan KPK.

Penyidik mendalami pemberian uang itu setelah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.

Dalam konstruksi awal perkara, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum membawanya saat menemui Raja Juli.

Uang tersebut disebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. KPK menduga dana itu dikumpulkan untuk keperluan pengurusan rekomendasi terkait pelepasan kawasan hutan.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menyita uang dalam mata uang dolar Singapura yang berkaitan dengan amplop tersebut.

Namun, nominal yang ditemukan tidak sesuai dengan jumlah yang diduga semula berada dalam amplop.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut penyidik menemukan informasi mengenai 14.000 dolar Singapura yang dikumpulkan dari para petani KUD di Kuansing. Akan tetapi, uang yang kemudian disita hanya 12.000 dolar Singapura.

“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Kini, selisih 2.000 dolar Singapura menjadi lubang yang harus ditutup penyidik.

KPK tak hanya memburu ke mana uang itu pergi, tetapi juga siapa yang mengetahui pergerakannya sejak amplop diberikan hingga dikembalikan.

Jika rangkaian pemeriksaan nantinya menemukan fakta baru, misteri 2.000 dolar Singapura tersebut berpotensi membuka lapisan baru dalam perkara yang menyeret nama Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan itu.

Untuk saat ini, KPK masih menempatkan selisih uang tersebut sebagai bagian yang harus didalami dalam proses penyidikan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

2.000 SGD Raib, KPK Bidik Lingkaran Raja Juli | Monitor Indonesia