Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak hanya mendalami asal-usul uang dalam amplop yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Perhatian penyidik juga tertuju pada proses pengembalian uang yang menyisakan selisih 2.000 dolar Singapura.
Dari total 14.000 dolar Singapura yang disebut diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, KPK hanya menemukan dan menyita 12.000 dolar Singapura.
Selisih tersebut menjadi bagian yang kini diburu penyidik. KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian maupun pengembalian amplop, termasuk ajudan Menteri Kehutanan hingga Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri alasan terjadinya perbedaan nominal tersebut.
“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui proses pengembalian sangat mungkin dilakukan apabila diperlukan untuk memperjelas keberadaan uang yang tidak lagi ditemukan tersebut.
“Penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum menyebut secara spesifik siapa saja yang akan dipanggil. Penyidik masih mendalami rangkaian pemberian hingga pengembalian uang tersebut.
Budi mengatakan pemeriksaan nantinya akan diarahkan untuk mengungkap adanya “gap” antara nominal uang yang diberikan dan jumlah yang kemudian dikembalikan kepada pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Perkara ini bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop. Amplop itu kemudian menjadi bagian dari penyidikan KPK setelah lembaga antirasuah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.
Dalam konstruksi awal perkara, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum membawanya ketika menemui Raja Juli.
Uang tersebut disebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. KPK menduga uang itu dikumpulkan untuk keperluan pengurusan rekomendasi terkait pelepasan kawasan hutan.
Dalam penyidikan, KPK kemudian menyita uang dalam mata uang dolar Singapura yang berkaitan dengan amplop tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menyebut penyidik menemukan informasi mengenai 14.000 dolar Singapura hasil pengumpulan dari para petani KUD di Kabupaten Kuansing. Akan tetapi, uang yang disita hanya 12.000 dolar Singapura.
“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Ahmad di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dengan demikian, titik perhatian KPK kini mengarah pada selisih 2.000 dolar Singapura.
Penyidik tidak hanya menelusuri ke mana uang tersebut, tetapi juga menggali siapa saja yang mengetahui proses pengembalian amplop sejak uang diberikan hingga akhirnya hanya 12.000 dolar Singapura yang ditemukan.
KPK masih mendalami rangkaian tersebut untuk memastikan penyebab perbedaan nominal dan mengungkap keberadaan 2.000 dolar Singapura yang belum ditemukan.
