Jakarta, MI - Selama hampir dua puluh tahun, sebuah skema besar telah berjalan di bawah pengawasan pihak yang seharusnya menjaga aturan.
Kejaksaan Agung akhirnya membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengalihpajakan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL), perusahaan yang beroperasi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sejak tahun 2008 hingga 2025. Dua pejabat pengawas pajak resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Kasus ini bukan hanya soal penggelapan uang — melainkan pola lama yang terus berulang: merugikan tanah, merusak lingkungan, dan kini mencuri hak rakyat dari sisi pajak.
Dua Pengawas Pajak Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah pejabat penyelenggara negara berupa pengawas pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR.
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sangkaan yang dikenakan berlapis-lapis: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, digabung dengan Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Jika terbukti, ancaman hukumannya sangat berat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menyampaikan:
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.”
Angka 111 saksi saja sudah menunjukkan betapa luas dan mendalam perkara ini diselidiki. Bukan pemeriksaan sehari dua hari — melainkan hasil pengumpulan bukti yang sangat teliti.
Cara Kerja Penipuan: Menyamarkan Produk Bernilai Tinggi Menjadi Rendah
Menurut uraian kasus posisi yang disusun penyidik, PT Toba Pulp Lestari Tbk sejak tahun 2008 secara terencana melakukan penjualan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan-perusahaan yang masih berafiliasi dengannya. Namun nilai transaksi dilaporkan jauh lebih rendah dari kenyataan.
Produk yang dikirim sesungguhnya adalah Dissolving Pulp — bahan baku bernilai tinggi yang dipakai untuk tekstil, serat rayon, hingga barang-barang konsumsi premium.
Namun dalam dokumen ekspor ke luar negeri, produk itu dilaporkan seolah-olah hanya bubur kertas biasa, yaitu Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang harganya jauh lebih murah.
Bahkan dalam laporan penjualan dalam negeri, PT TPL menyembunyikan nama asli produk tersebut. Dissolving Pulp bernilai tinggi dinamai seolah-olah produk lain: “High Alfa Pulp”.
Semua itu dilaporkan dijual kepada dua perusahaan berafiliasi berinisial AP dan R. Tujuannya jelas: menurunkan nilai jual, sehingga pajak yang harus disetor ke negara menjadi kecil.
Dengan cara demikian, negara kehilangan pendapatan pajak badan yang seharusnya diterima setiap tahunnya. Dan agar skema ini terus berjalan tanpa hambatan, pihak perusahaan mendatangi “orang dalam” di Direktorat Jenderal Pajak.
Pejabat yang Melalaikan Tugas demi Kepentingan Perusahaan
Pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk diduga meminta bantuan khusus kepada BP selaku pengawas pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 hingga 2023, dan kepada SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Sebagai pengawas, tugas mereka adalah memeriksa dan memastikan kebenaran isi Kertas Kerja Pemeriksaan serta Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai aturan dan program audit.
Namun keduanya diduga sengaja melalaikan wewenangnya. Mereka tidak memeriksa sebagaimana mestinya, tidak mendasarkan pengawasan pada program audit yang telah disusun, dan membiarkan laporan yang keliru itu lolos begitu saja.
Lebih berat lagi tuduhan terhadap BP: ia diduga secara langsung menerima sejumlah uang dari pihak PT Toba Pulp Lestari sebagai imbalan atas kelalaiannya.
Akibat perbuatan bersama-sama ini, pendapatan negara turun tidak wajar. Kerugian keuangan negara yang timbul belum disebutkan angka pastinya — tim auditor masih terus menghitung berapa triliun rupiah yang hilang dari kas negara selama kurun waktu hampir dua puluh tahun itu.
Sejarah Panjang Sengketa: Dari Indorayon hingga Toba Pulp
PT Toba Pulp Lestari Tbk bukan perusahaan yang baru muncul. Dahulu ia bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk, didirikan pada 26 April 1983 di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pendirinya adalah Sukanto Tanoto, pengusaha asal Medan yang kini mendirikan grup bisnis raksasa Royal Golden Eagle (RGE), yang berkantor pusat di Singapura.
Sejak awal berdirinya, perusahaan ini penuh sengketa. Warga adat dan masyarakat sekitar terus bersitegang mempertahankan tanah dan hutan mereka yang masuk wilayah operasi pabrik.
Pernah pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, operasi perusahaan dihentikan sementara dan diperintahkan audit lingkungan. Di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), perusahaan bahkan dinyatakan harus ditutup atau dipindahkan lokasinya.
Namun tekanan besar membuat izin kembali diberikan pada tahun 2000, dengan syarat penghentian produksi serat rayon.
Akhir tahun 2000, perusahaan menghentikan sementara kegiatan, lalu berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 15 November 2000 — seolah berganti wajah agar masa lalu terlupakan.
Pabrik kembali beroperasi tahun 2003 dengan janji teknologi yang lebih ramah lingkungan. Namun janji itu ternyata belum tentu terwujud.
Pada tahun 2025 saja, ribuan warga kembali turun ke jalan. Mereka mendatangi kantor Bupati dan DPRD Tapanuli Utara menuntut penutupan PT TPL.
Warga juga menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan petani di Tanah Batak, serta pengembalian tanah adat yang telah dirampas puluhan tahun lalu kepada pemilik yang sah.
Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera Utara juga sering dikaitkan dengan kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Pergantian Pemilik, Namun Jejak Lama Tetap Terasa
Sukanto Tanoto sejak lama telah memindahkan pusat keluarganya dan kantor pusat perusahaannya ke Singapura pada pertengahan 1990-an. Kekayaannya kini tersebar di banyak negara — pabrik selulosa di Brasil, usaha kehutanan dan energi di Tiongkok, Kanada, Spanyol, Malaysia, dan lainnya.
Majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, dengan perkiraan kekayaan lebih dari US$40 miliar.
Secara catatan resmi, pemegang saham mayoritas PT Toba Pulp Lestari Tbk telah berganti tangan. Selama 2007–2021 dikuasai Pinnacle Company Pte. Ltd., dan sejak tahun 2025 beralih ke Allied Hill Limited — perusahaan berbasis Hong Kong yang dimiliki sepenuhnya oleh Everpro Investments Limited milik pengusaha Joseph Oetomo.
Transaksi pengambilalihan 92,54% saham bernilai lebih dari Rp555 miliar itu telah selesai.
Namun pergantian pemilik di atas kertas tidak menghapus fakta: pola yang terbentuk sejak puluhan tahun lalu — memanfaatkan sumber daya alam Indonesia, menimbulkan kerusakan lingkungan, sengketa tanah berkepanjangan, dan kini terbukti melakukan manipulasi nilai produk agar pajak tidak masuk ke kas negara — semuanya merugikan rakyat yang tinggal di sini.
Ketika Keuntungan Pergi, Kerugian Tetap Tinggal di Tanah Air
Apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding pabrik yang berdiri di tepi Danau Toba itu? Produk bernilai tinggi dikirim ke perusahaan berafiliasi di luar negeri dengan harga yang diremehkan.
Pajak tidak dibayar sebagaimana mestinya. Pejabat pengawas diduga membeli kebisuan. Sementara tanah adat dirampas, hutan gundul, banjir datang, dan rakyat tidak menerima apa-apa.
Berapa banyak uang yang seharusnya masuk membangun sekolah, memperbaiki jalan, dan melayani kesehatan masyarakat di Sumatera Utara selama belasan tahun itu? Angkanya sedang dihitung.
Namun yang sudah terlihat jelas hari ini: ada pihak yang mengambil segala keuntungan, sementara segala kerugian — tanah yang hilang, lingkungan yang rusak, dan uang pajak yang lenyap — semuanya tertinggal di Indonesia.
Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas semua ini? Apakah hanya dua pejabat pajak yang kini ditahan? Atau ada benang merah yang menghubungkan masa lalu hingga hari ini, yang belum sepenuhnya terungkap? Kejaksaan Agung diharapkan tidak berhenti di dua tersangka ini saja.
Seluruh jejak transaksi, aliran dana, dan siapa yang sebenarnya menikmati keuntungan dari skema penggelapan ini — harus dikejar hingga tuntas, dikembalikan ke kas negara, dan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Rakyat sudah menunggu terlalu lama. Dan kali ini, keadilan tidak boleh sekadar berganti nama lalu kembali beroperasi seperti tidak pernah terjadi apa-apa.
