Jakarta, MI — Pengembangan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai membuka jejak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.
Penyitaan itu menjadi salah satu temuan penting dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK pada 11-12 Agustus 2026. Langkah tersebut menunjukkan penyidikan perkara pajak tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah lebih dulu diproses, tetapi mulai merambah pihak dan lokasi lain yang diduga berkaitan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta beberapa tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
“Penyidik juga mengamankan bukti barang di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Selain emas dan uang tunai, penyidik menyita sejumlah dokumen serta bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK kini masih menelaah seluruh barang bukti hasil penggeledahan untuk menentukan keterkaitannya dengan dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang diperoleh dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.
Sprindik Umum, KPK Masih Memburu Tersangka Baru
Kasus pengembangan ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Status itu membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri siapa saja pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan pemeriksa pajak dengan aliran uang maupun aset yang ditemukan dalam penggeledahan.
Temuan emas 1,3 kilogram menjadi sorotan karena ditemukan di kediaman seorang pemeriksa pajak ketika KPK sedang mengembangkan perkara suap pengurusan pajak. Namun, KPK belum menyimpulkan bahwa emas dan uang Rp100 juta tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Penyidik masih harus menguji asal-usul, kepemilikan, serta hubungan aset tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
Pengembangan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit.
Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya diduga sebagai penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Dari operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo.
KPK juga menemukan penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan suap tersebut. Sebanyak Rp300 juta disebut telah digunakan Mulyono untuk uang muka pembelian rumah. Kemudian Rp180 juta telah digunakan Dian Jaya, sedangkan Rp20 juta digunakan Venzo.
Kini, beberapa bulan setelah OTT tersebut, penyidikan kembali bergerak. Bukan hanya uang tunai yang menjadi perhatian, tetapi juga aset berupa logam mulia dalam jumlah besar.
Emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta yang ditemukan di Malang menjadi bagian dari teka-teki baru yang harus diurai KPK. Dari mana aset itu berasal dan apa kaitannya dengan perkara suap pajak Banjarmasin, masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
