Jakarta, MI — Kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya membongkar transaksi suap melalui operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan keterkaitan aset yang ditemukan dalam penggeledahan di sejumlah wilayah.
Salah satu temuan paling mencolok adalah logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta yang disita dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.
Temuan tersebut didapat ketika KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin. Penggeledahan dilakukan pada 11 dan 12 Agustus 2026 di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta beberapa tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Penyidik juga mengamankan bukti barang di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi, Kamis (13/8/2026).
Selain aset fisik, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut kini masuk dalam tahap penelaahan untuk mengurai hubungan antara aset, pihak yang diperiksa, dan perkara suap pajak yang sedang dikembangkan.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang diperoleh dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.
Belum Ada Tersangka Baru
KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga penyidik masih memiliki ruang untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan demikian, temuan emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta belum serta-merta dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. KPK masih harus menguji asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Pengembangan tersebut tidak terlepas dari kasus awal dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Dalam perkara tersebut, KPK telah memproses tiga tersangka, yakni Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega, fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya diduga sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut terbongkar melalui OTT KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.
KPK juga menemukan penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebanyak Rp300 juta digunakan Mulyono sebagai uang muka rumah, Rp180 juta telah digunakan Dian Jaya, sedangkan Rp20 juta digunakan Venzo.
Kini, penyidikan bergerak lebih jauh. KPK tidak hanya mengurai dugaan transaksi suap, tetapi juga menelusuri barang bukti dan aset yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.
Temuan emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta di rumah pemeriksa pajak di Malang menjadi bagian baru dalam pengembangan perkara. KPK masih harus membuktikan apakah aset tersebut memiliki hubungan dengan dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.
Jawaban atas asal-usul emas dan uang tersebut akan menjadi bagian penting dari langkah KPK untuk mengurai lebih dalam jaringan perkara yang bermula dari OTT Rp1 miliar di Banjarmasin.
