Jakarta, MI - Kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., Artahsastra Prasetyo Santoso, S.H., mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Permohonan tersebut didaftarkan pada pukul 13.30 WIB. Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan dan proses hukum yang dilakukan Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap para tersangka dalam perkara PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Artahsastra mengatakan langkah hukum itu juga menjadi respons atas bantahan Bareskrim Polri terhadap tudingan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Proses hukum terhadap para tersangka seharusnya tidak hanya dilihat dari pernyataan institusi maupun pemberitaan, tetapi harus diuji berdasarkan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, dan terpenuhi tidaknya hak-hak para tersangka,” ujar Artahsastra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum meminta proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Ternate ditunda.
Permintaan itu disampaikan karena pada hari yang sama pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga Kamis (13/8/2026) pukul 20.00 WITA, pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut disebut belum dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Ternate.
“Pada hari ini, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap memperhatikan adanya upaya hukum yang sedang kami tempuh,” kata Artahsastra.
Ia juga berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., mempertimbangkan penundaan proses penerimaan dan pelimpahan perkara sampai proses praperadilan memperoleh kepastian.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dapat berjalan lebih dulu dan seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip due process of law.
“Pengajuan Praperadilan merupakan hak konstitusional dan hak hukum tersangka yang tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum. praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan oleh hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk ketika terdapat persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan dalam proses penyidikan” tuturnya.
IPW Sebut Ada Dugaan Mafia Hukum
Sebelumnya, IPW menyoroti penanganan perkara PT ARA oleh Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri. IPW menduga terdapat praktik mafia hukum dan manipulasi fakta dalam proses penyidikan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang turut ditandatangani Sekjen IPW Data Wardhana pada 7 Agustus 2026 menyebut penyidik menerbitkan sejumlah surat penyidikan pada 24 April 2025, atau 13 hari setelah laporan polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Menurut IPW, penerbitan surat tersebut dilakukan sebelum penyidik memeriksa para pihak yang membuat akta, termasuk Notaris Lily Masita Tomasoa selaku pembuat Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tertanggal 9 April 2025.
IPW juga mempersoalkan penetapan Lily sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam SPDP Nomor B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dalam rilisnya, IPW menyatakan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025 telah menyatakan pembuatan dan penerbitan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 oleh Lily telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan kenotariatan.
IPW juga menyebut majelis telah bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025 dan pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Lily.
Namun, menurut IPW, penyidik pada 2 Oktober 2025 tetap melakukan pemeriksaan dan menetapkan Lily sebagai tersangka, sekaligus menyita sejumlah dokumen asli di kantor notaris tanpa persetujuan MKN.
Kuasa hukum Lily kemudian meminta penyidik memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. pada 24 Februari 2026. Pada 11 Mei 2026, mereka kembali mengajukan permohonan pemeriksaan ahli perdata dan ahli kenotariatan.
IPW menyebut penyidik kemudian menyerahkan berkas perkara kepada jaksa pada 6 Maret 2026. Berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada 27 Juli 2026.
IPW menduga penyidik mengubah arah perkara dengan mendalilkan penerbitan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA pada 9 April 2025 melanggar putusan sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021 tertanggal 26 Mei 2022 dalam perkara Nomor HC/OS 1177/2021.
IPW justru menyatakan Akta Nomor 87/2022 yang dibuat Christian Jaya selaku pelapor dalam LP 173 yang diduga melanggar putusan tersebut.
IPW juga mempersoalkan penggunaan perkara banding AD/CA 61/2023 yang disebut penyidik mengalahkan Liu Xun selaku terlapor. Menurut IPW, putusan banding yang telah berkekuatan hukum tetap justru memenangkan Liu Xun dan pihak terkait.
Selain itu, IPW menduga Berita Acara Pemeriksaan ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang diserahkan kepada jaksa.
Atas dugaan tersebut, IPW menilai Dirtipideksus Bareskrim Polri dan penyidik Subdit III berpotensi melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c Paragraf 2 Etika Kelembagaan Perkap Nomor 7 Tahun 2022, khususnya terkait tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dugaan rekayasa dan manipulasi perkara.
IPW menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri dengan melampirkan hasil investigasi terkait dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan sejumlah laporan pidana perkara PT ARA.
