BREAKINGNEWS

Transfer Pricing TPL Dibongkar, Kejagung Buka Pintu Tersangka Baru: Korporasi Bakal Diseret?

Transfer Pricing TPL Dibongkar, Kejagung Buka Pintu Tersangka Baru: Korporasi Bakal Diseret?
Toba Pulp Lestari (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan pihak swasta maupun korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, penyidik memastikan pintu untuk menjerat pihak lain masih terbuka lebar.

Pernyataan ini sekaligus menempatkan perkara TPL pada titik krusial. Dua pejabat pajak yang telah dijadikan tersangka bukan tidak mungkin hanya menjadi bagian awal dari penyidikan yang berpotensi menyeret pihak lain di balik dugaan rekayasa transaksi dan kewajiban pajak.

“Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berinisial BP dan SR, sebagai tersangka. Keduanya ditahan sejak 12 Agustus 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam transaksi ekspor produk pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025. Rentang waktu tersebut mencapai 17 tahun dan membuat perkara ini berpotensi jauh lebih besar daripada sekadar persoalan kelalaian pemeriksaan pajak.

Penyidik menduga produk yang sebenarnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP. Perbedaan klasifikasi tersebut diduga memengaruhi nilai transaksi sekaligus kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Tak berhenti di sana. Produk tersebut juga diduga dijual kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.

Jika seluruh dugaan itu nantinya terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana dua pengawas pajak menjalankan tugas. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah siapa yang berada di balik transaksi, siapa yang mengetahui skema tersebut, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah ada pihak lain yang ikut mengatur atau menikmati hasilnya.

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/8/2026), menilai Kejagung tidak boleh menjadikan dua pejabat pajak sebagai titik akhir perkara.

“Ini hanyalah sebagai gambaran bagaimana para pengusaha, konglomerat, oligarki menguras keuntungan, kekayaan tiada tara selama ini di negara—Nusantara kita,” kata Mangaliat.

Menurut dia, dugaan persoalan di sekitar TPL harus dibongkar secara menyeluruh. Penegakan hukum, kata Mangaliat, tidak semestinya berhenti pada dugaan manipulasi perpajakan, tetapi juga harus menelusuri berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik.

Ia menyinggung dugaan perambahan kayu alam, perubahan fungsi kawasan hutan, konflik agraria, dugaan kriminalisasi masyarakat hingga persoalan lingkungan yang disebut berdampak terhadap masyarakat sekitar.

“Belum lagi keuntungan dari perambahan kayu alam, peralihan dari hutan lindung menjadi kebun yang telah banyak menimbulkan korban jiwa, harta benda, pertanian para petani, fasilitas umum, gaji buruh yang murah, kekerasan, mengkriminalisasi rakyat dan lain-lain,” ujarnya.

Mangaliat mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang berada di balik dugaan praktik tersebut.

“Kalau para pengusaha, konglomerat, oligarki seperti ini diusut dari beberapa aspek hukum secara hukum, tentu mereka tidak bisa lepas dari jeratan hukum kalau negara ini mau maju dan masih negara hukum,” tegasnya.

Dalam konstruksi perkara transfer pricing tersebut, BP disebut berperan sebagai pengawas pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020-2023. Sementara SR berkaitan dengan pemeriksaan tahun pajak 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sehingga persoalan dalam pemeriksaan pajak dapat lolos.

Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta melakukan ekspose bersama ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Namun, lamanya periode perkara—2008 hingga 2025—menjadi alarm bahwa penyidikan tidak boleh berjalan setengah hati. Jika dugaan tersebut terbukti, penyidik dituntut membongkar pola, aktor, aliran keuntungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain selama periode tersebut.

Sorotan juga kembali tertuju pada sejarah panjang TPL, yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1983 dan selama perjalanan bisnisnya tidak lepas dari kontroversi terkait persoalan masyarakat, lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam di kawasan Tapanuli.

Nama Sukanto Tanoto juga tercatat dalam sejarah perjalanan perusahaan tersebut. Tanoto merupakan pendiri kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE) dan pernah menjadi tokoh utama dalam perjalanan bisnis perusahaan yang dahulu bernama Indorayon tersebut.

Meski struktur kepemilikan dan nama perusahaan mengalami perubahan, hal itu tidak semestinya menjadi alasan untuk mengubur persoalan-persoalan lama apabila memang masih memiliki relevansi dengan penyidikan yang sedang berjalan.

“Jadi, mari kita ikuti dan saksikan apakah rezim penguasa sekarang berani dan tegas akan mengusut secara hukum dengan tuntas konglomerat ini dan para konglomerat, oligarki lainnya,” kata Mangaliat.

Kini bola berada di tangan Kejagung.

Dua pejabat pajak sudah dijerat. Tetapi pertanyaan publik justru semakin besar: apakah BP dan SR merupakan ujung perkara, atau hanya pintu masuk menuju pihak yang lebih besar?

Jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak swasta atau korporasi, penetapan tersangka baru harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti, Kejagung juga wajib menjelaskan secara terang konstruksi perkara dan alasan mengapa dugaan tersebut hanya berhenti pada pejabat pajak.

Sebab, apabila benar negara dirugikan melalui dugaan rekayasa transaksi selama bertahun-tahun, maka yang harus dikejar bukan hanya orang yang diduga membiarkan atau gagal mengawasi.

Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati keuntungan, dan ke mana uang mengalir—semuanya harus dibongkar.

Perkara TPL kini menjadi ujian bagi keberanian Kejagung. Jangan sampai penyidikan besar dengan rentang waktu 17 tahun berakhir hanya dengan dua tersangka dari unsur pengawas pajak, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan justru tetap berada di luar jerat hukum.

Adapun sejumlah tudingan mengenai kerusakan lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi masyarakat, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam perkara perpajakan dalam berita ini masih merupakan dugaan atau sorotan publik dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Transfer Pricing TPL Dibongkar, Kejagung Buka Pintu Tersangka Baru: Korporasi Bakal Diseret? | Monitor Indonesia