BREAKINGNEWS

Pemuda Nusantara Sultra: Penertiban Tambang Ilegal Jangan Berhenti di Seremoni, Bongkar Pemodal dan Aliran Dana

Pemuda Nusantara Sultra: Penertiban Tambang Ilegal Jangan Berhenti di Seremoni, Bongkar Pemodal dan Aliran Dana
Pengurus Pemuda Nusantara Sultra, Firman Adhyaksa (Foto: Dok MI)

Kendari, MI — Penertiban tambang ilegal dinilai tidak boleh berhenti pada penguasaan kawasan, penyegelan lokasi, atau sekadar klaim penyelamatan kekayaan negara.

Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut membuktikan bahwa operasi tersebut benar-benar berujung pada proses pidana, pembongkaran jaringan, penyitaan aset, serta efek jera bagi para pelaku dan pemodal.

Pengurus Pemuda Nusantara Sultra, Firman Adhyaksa, menegaskan bahwa setelah pemerintah mengungkap 1.063 aktivitas pertambangan ilegal dengan potensi kekayaan negara sedikitnya Rp300 triliun, publik berhak mendapatkan hasil penegakan hukum yang terukur.

Menurut Firman, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak cukup diukur dari berapa banyak lokasi yang ditertibkan atau berapa besar nilai kekayaan negara yang diklaim berhasil diselamatkan.

“Yang harus kita lihat adalah rangkaian lengkapnya, dari penertiban sampai proses hukum dan pemulihan aset,” tegas Firman, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai laporan mengenai penyelamatan kekayaan negara sekitar Rp10,27 triliun harus menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Kalau ada tindak pidana, jangan berhenti pada lokasi tambangnya. Siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasilnya, semuanya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Firman menekankan, tambang ilegal dalam skala besar hampir tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal, jaringan, akses, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan. Karena itu, penegakan hukum dinilai harus menggunakan pendekatan follow the money agar keuntungan dari aktivitas ilegal tidak berhenti menjadi sekadar angka dalam laporan penertiban.

“Kalau hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pemodal dan pengendali tidak tersentuh, efek jeranya akan lemah. Penindakan harus bergerak berdasarkan bukti menuju pihak yang berada di balik operasi tersebut,” katanya.

Sorotan juga diarahkan pada perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang sebelumnya disebut pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Firman meminta penyidik menguji seluruh kemungkinan secara objektif apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi hubungan antara kewenangan, aktivitas penertiban kawasan, dan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa, termasuk dugaan aliran dana pengamanan.

“Kalau ada indikasi, telusuri sampai tuntas. Tetapi jangan membuat kesimpulan sebelum pembuktian. Semua harus berdasarkan alat bukti, transaksi yang dapat diverifikasi dan hubungan faktual dengan perkara,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh justru penting untuk menjaga kredibilitas Satgas PKH. Jangan sampai agenda pemberantasan tambang ilegal hanya menghasilkan penertiban di permukaan, sementara jaringan ekonomi yang memungkinkan aktivitas tersebut terus hidup tidak pernah dibongkar.

“Publik membutuhkan kepastian bahwa penertiban bukan sekadar operasi sesaat. Kalau memang ada jaringan yang terbukti terlibat, bongkar dan proses sesuai hukum,” katanya.

Terkait proses praperadilan, Firman meminta majelis hakim memeriksa seluruh dalil secara objektif dan tidak mengabaikan ketentuan hukum maupun hak tersangka.

“Kami berharap hakim menolak permohonan praperadilan apabila dalil pemohon tidak terbukti atau tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan begitu, proses perkara pokok dapat berjalan tanpa mengurangi hak tersangka untuk memperoleh pembelaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Firman mendesak pemerintah membuka perkembangan penanganan 1.063 aktivitas tambang ilegal secara lebih transparan dan terukur.

Publik, kata dia, perlu mengetahui berapa kasus yang masih dalam tahap penanganan, berapa yang sudah masuk penyidikan, berapa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, berapa pelaku yang telah diproses, serta berapa nilai aset yang benar-benar berhasil dipulihkan ke negara.

“Jangan hanya bicara angka penertiban. Publik harus bisa mengukur hasilnya dari perkara, vonis, aset yang dipulihkan dan jaringan yang berhasil dibongkar,” tegas Firman.

Ia mengingatkan, tambang ilegal tidak akan benar-benar hilang apabila penindakan hanya dilakukan ketika sorotan publik sedang tinggi.

“Pada akhirnya, efek jera adalah ukuran paling penting. Kalau tambang ilegal berhenti sementara lalu kembali dengan pola berbeda, berarti masalah belum selesai. Negara harus mampu menghentikan aktivitas, membongkar jaringan yang terbukti terlibat, memulihkan aset dan memastikan praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Pemuda Nusantara Sultra: Penertiban Tambang Ilegal Jangan Berhenti di Seremoni, Bongkar Pemodal dan Aliran Dana | Monitor Indonesia