BREAKINGNEWS

1.063 Tambang Ilegal, Forum Mahasiswa Desak Usut Dugaan Aliran Dana di Balik Satgas PKH Febrie

1.063 Tambang Ilegal, Forum Mahasiswa Desak Usut Dugaan Aliran Dana di Balik Satgas PKH Febrie
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Penanganan perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai tak boleh berhenti sebatas perkara yang saat ini menjeratnya. 

Forum Mahasiswa Pemantau Keadilan mendesak aparat penegak hukum membongkar secara tuntas setiap kemungkinan adanya aliran dana pengamanan yang berkaitan dengan kewenangan Febrie ketika memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Desakan ini muncul karena posisi Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH bukan jabatan biasa. Satgas tersebut memiliki kewenangan strategis dalam menertibkan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun diduga menjadi arena aktivitas pertambangan ilegal.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemantau Keadilan, Irvan Febriyansyah, menilai penanganan perkara Febrie harus menjadi pintu masuk untuk menguji secara menyeluruh apakah pernah terjadi penyalahgunaan kewenangan, permainan kepentingan, maupun transaksi yang berkaitan dengan operasi penertiban kawasan.

“Jabatan tidak boleh menjadi tameng, tetapi dugaan juga tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan. Kalau ada bukti bahwa kewenangan tertentu berkaitan dengan tindak pidana, periksa secara menyeluruh. Kalau tidak terbukti, hasil pemeriksaannya harus menjadi dasar untuk menjernihkan persoalan,” ujar Irvan kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/8/2026).

Menurut Irvan, aparat penegak hukum perlu berani menelusuri kemungkinan aliran dana apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi yang mengarah ke dugaan pengamanan aktivitas ilegal. Penelusuran, kata dia, tidak cukup hanya melihat transaksi keuangan secara parsial, tetapi juga harus menguji hubungan antarperusahaan, kepemilikan aset, pihak-pihak yang memperoleh manfaat, hingga pola transaksi yang memiliki keterkaitan dengan kewenangan Satgas PKH.

“Kalau ada aliran dana, jangan berhenti pada siapa yang menerima. Telusuri dari mana uang itu berasal, untuk kepentingan apa, siapa yang memberikan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah ada hubungan dengan kewenangan yang pernah dijalankan,” tegasnya.

Sorotan terhadap Satgas PKH menjadi semakin penting karena pemerintah sebelumnya mengungkap keberadaan 1.063 tambang ilegal dengan potensi kekayaan yang disebut mencapai sedikitnya Rp300 triliun.

Angka tersebut bukan perkara kecil. Di balik ribuan aktivitas tambang ilegal dan potensi ekonomi ratusan triliun rupiah, terdapat kepentingan negara, penguasaan sumber daya alam, serta kemungkinan aliran uang dalam jumlah besar.

Pemerintah sebelumnya juga melaporkan adanya penyelamatan aset atau potensi penerimaan negara sekitar Rp10,27 triliun. Namun, publik dinilai berhak mendapatkan penjelasan lebih terang: berapa banyak perkara yang benar-benar diproses secara pidana, siapa saja yang telah dimintai pertanggungjawaban, berapa nilai aset yang berhasil dipulihkan, serta apakah seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut telah disentuh hukum.

“Negara harus bisa membedakan mana pelanggaran administratif dan mana tindak pidana. Tidak semua pelanggaran otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi ketika unsur pidana terpenuhi, jangan kemudian ditutup dengan alasan penertiban administratif,” kata Irvan.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tajam kepada pelaku di lapangan tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang memiliki akses, kewenangan, atau posisi strategis.

“Kalau ada orang yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan sampai yang ditangkap hanya pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati aliran uangnya justru tidak pernah disentuh,” ujarnya.

Di sisi lain, Irvan juga menyoroti proses praperadilan perkara Febrie. Ia meminta majelis hakim menguji seluruh argumentasi yang diajukan secara objektif dan tidak mencampuradukkan pemeriksaan sah atau tidaknya proses hukum dengan perkara pokok.

“Kami berharap jika dalil yang diajukan tidak terbukti dan proses yang diuji dinilai sah menurut hukum, hakim menolak permohonan praperadilan. Keputusan tersebut bukan vonis terhadap perkara pokok, melainkan memastikan proses hukum dapat berjalan,” katanya.

Menurut dia, perkara Febrie kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum. Publik tidak hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menunggu apakah aparat berani membuka seluruh rantai persoalan apabila memang ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana.

“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap orang yang pernah menduduki jabatan strategis. Tetapi proses hukum juga wajib menghormati praduga tak bersalah. Ukurannya sederhana: bukti diperiksa, aliran uang ditelusuri, dan siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Irvan.

Ia menambahkan, jangan sampai pengungkapan perkara Febrie hanya menjadi potongan kecil dari persoalan yang jauh lebih besar. Jika benar terdapat jaringan kepentingan di balik pengelolaan sumber daya alam dan aktivitas tambang ilegal, maka aparat harus membongkarnya sampai ke aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasilnya.

“Integritas lembaga penegak hukum justru diuji ketika perkara menyentuh orang yang pernah memiliki kewenangan besar. Kalau ada bukti, bongkar. Kalau tidak ada bukti, nyatakan tidak terbukti. Jangan ada ruang abu-abu yang membuat publik terus bertanya-tanya,” pungkasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

1.063 Tambang Ilegal, Forum Mahasiswa Desak Usut Dugaan Aliran Dana di Balik Satgas PKH Febrie | Monitor Indonesia