BREAKINGNEWS

Dear Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kasus Pajak Djarum Gimana Kabarnya?

Dear Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kasus Pajak Djarum Gimana Kabarnya?
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, MI — Kasus dugaan manipulasi kewajiban pajak PT Djarum periode 2016–2020 kembali menjadi sorotan. Setelah berbulan-bulan berjalan, penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menghasilkan satu pun tersangka.

Publik pun patut bertanya: sampai kapan kasus pajak Djarum dibiarkan menggantung?

Perkara yang sebelumnya mencuat karena dugaan pengurangan kewajiban pajak secara signifikan itu kini justru berjalan nyaris tanpa suara. Kejagung belum membuka secara terang konstruksi perkara, perkembangan pemeriksaan para pihak, maupun arah penetapan tersangka.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026), menyebut penyidik masih mengusut dugaan manipulasi pengurangan kewajiban pajak PT Djarum. Nilai kewajiban pajak yang semula diperkirakan sekitar Rp30 miliar, diduga berubah menjadi hanya sekitar Rp10 miliar, di luar skema program tax amnesty.

Selisih tersebut menjadi salah satu titik krusial yang dipertanyakan dalam perkara ini. Sebab, jika memang terjadi pengurangan kewajiban pajak melalui proses yang melanggar hukum, publik berhak mengetahui siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang menikmati keuntungan dari perubahan tersebut.

Penyidikan sebelumnya bahkan telah menyeret sejumlah nama ke dalam radar aparat penegak hukum. Kejagung sempat menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo, serta pemeriksa pajak muda Karl Layman.

Namun, perkembangan perkara kemudian memunculkan tanda tanya besar.

Pencekalan terhadap Victor Hartono dicabut pada akhir November 2025 dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan. Di saat yang sama, penyidikan belum kunjung menghasilkan tersangka.

Di sinilah publik mulai menagih jawaban Kejagung.

Apakah penyidikan memang sedang menguat menuju penetapan tersangka, atau justru perkara ini perlahan kehilangan arah?

Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik mengamankan dokumen-dokumen penting, satu unit Toyota Alphard, serta dua sepeda motor besar.

Tetapi, sederet tindakan hukum tersebut belum berujung pada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan telah mengingatkan bahwa dirinya siap membawa perkara ini ke jalur praperadilan apabila penyidikan dihentikan.

“Saya akan gugat ke pengadilan supaya publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026).

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Boyamin, pencabutan pencekalan terhadap pimpinan PT Djarum menjadi salah satu indikasi yang memunculkan pertanyaan mengenai masa depan penyidikan.

Sorotan lebih keras datang dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah. Ia mendesak Kejagung tidak berlama-lama menggantung perkara apabila alat bukti memang telah mencukupi.

“Kalau penyidikan sudah berjalan cukup lama, penyidik tentu sudah mengantongi berbagai alat bukti. Dalam kondisi seperti itu, penetapan tersangka seharusnya tidak perlu ditunda terlalu lama,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026).

Menurut Trubus, terlalu lamanya proses penyidikan justru dapat membuka ruang bagi hilangnya barang bukti maupun pengaburan fakta hukum.

“Dalam banyak kasus korupsi, jeda waktu yang terlalu panjang sering dimanfaatkan untuk menghilangkan jejak. Dokumen bisa berpindah tangan, barang bukti bisa hilang, bahkan saksi bisa mengubah keterangan,” katanya.

Ia menilai Kejagung harus segera menunjukkan langkah konkret agar perkara tersebut tidak berubah menjadi kasus yang hanya ramai di awal, kemudian menghilang tanpa kejelasan.

“Kalau terlalu lama menggantung tanpa kepastian, justru akan muncul persepsi negatif di masyarakat. Publik bisa menilai ada perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu,” tegas Trubus.

Trubus juga menyoroti dimensi transparansi. Menurutnya, perkara yang menyangkut korporasi besar dan pejabat negara tidak boleh diproses dalam ruang yang terlalu gelap.

“Kasus yang melibatkan korporasi besar dan pejabat negara harus dibuka secara transparan. Jika tidak, publik akan curiga bahwa ada kekuatan besar yang bekerja di balik layar,” ujarnya.

Di tengah tekanan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan penyidikan masih berjalan.

“Kita konsisten menuntaskan perkara. Beri kesempatan mereka bekerja,” kata Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi juga menyebut penyidikan masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam tanda tanya publik. Pasalnya, perkara ini telah berjalan cukup panjang dan sejumlah tindakan penyidikan telah dilakukan.

Lebih kontroversial lagi, informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com menyebut perkara ini sempat dibayangi spekulasi mengenai dinamika kepentingan politik. Salah satu isu yang beredar mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan keengganan pihak Djarum mendukung rencana penerbitan obligasi Patriot Bond senilai Rp50 triliun.

Isu tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Namun, munculnya spekulasi semacam itu menunjukkan betapa besar kebutuhan publik terhadap penjelasan resmi dan transparan dari Kejagung.

Perkara ini juga memunculkan pertanyaan lain: mengapa korporasi dengan aset sangat besar menjadi sorotan dalam perkara dengan nilai selisih kewajiban pajak yang disebut relatif kecil?

PT Djarum dikenal sebagai salah satu perusahaan besar di Indonesia dan merupakan bagian dari kelompok usaha keluarga Hartono yang selama bertahun-tahun masuk jajaran orang terkaya di Indonesia.

Karena itu, perkara ini bukan sekadar soal angka Rp30 miliar yang diduga berubah menjadi Rp10 miliar. Jika benar terdapat permainan dalam proses penetapan atau pengurangan kewajiban pajak, maka yang dipertaruhkan jauh lebih besar: integritas sistem perpajakan dan kesetaraan hukum antara wajib pajak biasa dengan korporasi raksasa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kini ditunggu sikap tegasnya.

Publik membutuhkan jawaban sederhana: apakah kasus pajak Djarum benar-benar sedang menuju pengungkapan, atau justru sedang dipelankan hingga akhirnya hilang dari radar?

Sebab, semakin lama perkara ini menggantung tanpa tersangka dan tanpa penjelasan yang terang, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan.

Kasus pajak Djarum jangan sampai menjadi perkara besar yang dibuka dengan gegap gempita, tetapi ditutup dalam kesunyian.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Dear Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kasus Pajak Djarum Gimana Kabarnya? | Monitor Indonesia