BREAKINGNEWS

Setelah Kejagung dan Polri Hentikan Kasus Biskuit Stunting, KPK Nyusul?

Setelah Kejagung dan Polri Hentikan Kasus Biskuit Stunting, KPK Nyusul?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020 kembali menjadi sorotan. 

Setelah sebelumnya penanganan perkara ini kandas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya, kini publik menunggu keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar perkara yang menyentuh langsung kepentingan kesehatan generasi bangsa.

Kasus yang kerap disebut sebagai perkara “biskuit stunting” itu bukan perkara biasa. Program PMT dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi balita dan ibu hamil. Namun, dalam penyelidikan KPK muncul dugaan bahwa kandungan penting dalam produk tersebut justru dikurangi, bahkan diduga dihilangkan.

Ironisnya, perkara ini sudah bertahun-tahun bergulir tanpa satu pun pihak yang diumumkan sebagai tersangka.

Catatan Monitorindonesia.com, sebelum masuk radar KPK, perkara tersebut telah ditangani aparat penegak hukum lain. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) pada 12 November 2019 menyatakan belum menemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam surat bernomor B/994/XI/RES.3.3/2019/Ditkrimsus, penyelidik menyatakan perkara belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan didapatkan keterangan dari para sumber yang terlibat dan dikuatkan dengan adanya dokumen, maka penyelidik menyimpulkan bahwa terhadap dugaan perkara tersebut di atas belum dapat ditingkatkan menjadi proses penyidikan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara,” demikian bunyi surat tersebut.

Kejagung kemudian juga menangani perkara serupa. Berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tertanggal 12 April 2022, penyelidikan dugaan korupsi pengadaan biskuit PMT balita kurus dan ibu hamil tahun 2017–2018 belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, Kejagung tidak menutup pintu sepenuhnya.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi itu disebutkan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, penyelidikan dapat dibuka kembali.

Artinya, perkara tersebut tidak pernah benar-benar memperoleh jawaban final mengenai ada atau tidaknya dugaan penyimpangan.

Kini persoalannya berada di tangan KPK.

KPK diketahui mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan PMT di Kemenkes periode 2016–2020 sejak awal 2024. Tetapi hingga pertengahan 2026, belum ada tersangka yang diumumkan. Nilai pasti kerugian negara juga belum disampaikan secara terbuka.

Yang membuat perkara ini semakin mengusik adalah dugaan manipulasi kandungan gizi.

Dalam penyelidikannya, KPK pernah mengungkap dugaan pengurangan premiks vitamin dan protein yang merupakan komponen penting sekaligus mahal dalam pembuatan biskuit PMT.

Bahan yang seharusnya memberikan manfaat gizi bagi balita dan ibu hamil itu diduga dikurangi dan digantikan dengan bahan yang lebih murah, seperti tepung dan gula.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar dugaan permainan anggaran. Ada hak masyarakat yang diduga dipangkas melalui produk yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk melawan stunting.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengakui bahwa salah satu tantangan penyidik adalah menemukan sampel fisik biskuit yang menjadi objek perkara.

“Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Asep juga pernah mengungkap persoalan kandungan premiks tersebut.

“Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting,” tandasnya.

Pernyataan itu seharusnya menjadi alarm keras.

Sebab jika dugaan tersebut benar, maka ada kemungkinan program yang menggunakan uang negara untuk mencegah stunting justru kehilangan manfaat utamanya. Negara membayar untuk makanan tambahan, tetapi kandungan yang seharusnya menjadi inti manfaat produk justru diduga dipangkas.

Persoalannya kemudian menjadi semakin janggal. KPK mengungkap dugaan serius terkait kandungan gizi, tetapi pada saat yang sama masih menghadapi persoalan menemukan sampel fisik biskuit.

Publik akhirnya dihadapkan pada situasi yang membingungkan: dugaan penyimpangan disebut ada, pemeriksaan telah dilakukan, tetapi siapa yang bertanggung jawab secara hukum belum juga terang.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, sebelumnya mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut.

“Kalau kasus yang menyangkut kesehatan ibu hamil dan balita saja berjalan lambat, publik tentu bertanya ada apa dengan KPK. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, KPK tidak boleh menjadikan kendala teknis sebagai alasan untuk membiarkan perkara berjalan tanpa kepastian.

“KPK harus aktif, progresnya harus dibuka. Jangan sampai publik melihat lembaga ini hanya bergerak cepat pada kasus tertentu, tetapi lambat pada kasus yang menyentuh kepentingan rakyat banyak,” katanya.

Trubus menilai dampak perkara tersebut tidak dapat hanya dihitung berdasarkan nominal kerugian negara.

“Yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dirugikan adalah anak-anak yang seharusnya mendapat asupan gizi, ibu hamil yang membutuhkan nutrisi, dan masyarakat yang berharap negara hadir,” tegasnya.

Sorotan terhadap perkara ini semakin tajam setelah KPK menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026.

Enam perkara tersebut berkaitan dengan eks Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Sekjen DPR RI Indra Iskandar, mantan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam perkara yang sama dengan Edward Hiariej.

Namun, ada satu fakta penting: kasus “biskuit stunting” tidak tercantum dalam daftar enam perkara yang dihentikan KPK tersebut.

Dengan kata lain, setidaknya berdasarkan daftar SP3 yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, perkara dugaan korupsi pengadaan PMT belum dihentikan.

Di sinilah pertanyaan besarnya muncul: apakah KPK akan benar-benar menuntaskan perkara ini atau pada akhirnya mengikuti jejak Kejagung dan Polri yang sebelumnya tidak menemukan cukup dasar untuk membawa perkara ke tahap penyidikan?

KPK tentu memiliki kewenangan dan mekanisme sendiri dalam menentukan arah penyelidikan. Jika bukti dinilai cukup, perkara semestinya dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Sebaliknya, jika bukti tidak mencukupi, KPK juga wajib memberikan penjelasan yang terang kepada publik.

Yang tidak boleh terjadi adalah perkara dibiarkan menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian.

Apalagi perkara ini menyangkut program yang diperuntukkan bagi kelompok paling rentan: balita dan ibu hamil.

Publik berhak mengetahui apakah benar ada pihak yang sengaja mengurangi kandungan gizi demi memperoleh keuntungan. Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab jika dugaan itu terbukti.

Enam SP3 KPK bukan alasan untuk mencurigai bahwa kasus biskuit stunting akan ikut dihentikan. Namun, fakta bahwa perkara ini sudah berjalan lama tanpa tersangka membuat pertanyaan publik semakin keras.

Apakah KPK akan menjadi lembaga yang membuka kembali jalan buntu perkara ini, atau justru kasus “biskuit stunting” perlahan ikut dikubur tanpa pernah menemukan siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan itu kini sepenuhnya berada di meja KPK.

Sebab jika dugaan pengurangan kandungan gizi demi keuntungan ilegal benar-benar terbukti, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara.

Yang dipertaruhkan adalah hak balita mendapatkan nutrisi, kesehatan ibu hamil, masa depan generasi bangsa, dan kepercayaan publik bahwa program pemerintah untuk melawan stunting tidak boleh dijadikan ladang mencari keuntungan.

KPK ditunggu: bongkar sampai tuntas atau berikan alasan yang terang jika perkara ini akhirnya dihentikan. Jangan biarkan “biskuit stunting” berubah menjadi kasus yang ramai di awal, lalu mati perlahan tanpa pertanggungjawaban.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Setelah Kejagung dan Polri Hentikan Kasus Biskuit Stunting, KPK Nyusul? | Monitor Indonesia