Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Namun, sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: mengapa setelah 111 saksi diperiksa, penelusuran transaksi sampai ke Makau, dan dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun, belum ada satu pun pihak dari PT TPL yang ditetapkan sebagai tersangka?
Dalam perkara yang diduga berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025, Kejagung baru menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya merupakan pejabat pemeriksa perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik telah memeriksa 111 saksi untuk membongkar dugaan praktik transfer pricing sekaligus manipulasi klasifikasi barang melalui HS Code dalam kegiatan ekspor produk bubur kertas.
Kasus ini bermula dari dugaan perubahan klasifikasi produk dalam dokumen ekspor. Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar disebut merupakan dissolving pulp, diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Dugaan perubahan klasifikasi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar dilakukan untuk menurunkan nilai produk yang dilaporkan, konsekuensinya dapat langsung menghantam penerimaan negara karena nilai pajak yang seharusnya dibayarkan ikut menyusut.
Kejagung memperkirakan sementara potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Namun, angka tersebut masih menunggu perhitungan resmi auditor negara.
Jejak Uang Diburu hingga Makau
Penyidikan juga mulai membuka dimensi yang lebih serius. Jejak dugaan transfer pricing disebut tidak berhenti di Indonesia, tetapi telah ditelusuri hingga Makau, China.
“Untuk sementara kita melacaknya sampai ke luar negeri. Di Makau,” kata Saiful, Kamis (13/8/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penyidik tidak hanya memburu dokumen ekspor atau pemeriksaan pajak, tetapi juga menelusuri aliran dan hubungan transaksi yang diduga berkaitan dengan skema transfer pricing.
Jika transaksi lintas yurisdiksi benar-benar ditemukan berkaitan dengan rekayasa harga atau pengalihan keuntungan, perkara ini berpotensi membuka rantai persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran dalam administrasi perpajakan.
Kejagung saat ini masih memusatkan penyidikan pada komoditas bubur kertas. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan membongkar komoditas ekspor lainnya.
“Dalam penyidikan sementara ini kita masih fokus pada produk kertas. Tetapi kita akan dalami untuk komoditas lainnya,” ujar Saiful.
111 Saksi Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka dari TPL?
Penetapan BP dan SR sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dan pengawasan perpajakan.
Namun, konstruksi perkara tersebut memunculkan pertanyaan yang tak bisa diabaikan.
Jika dugaan manipulasi HS Code berkaitan dengan transaksi ekspor produk TPL, siapa yang menentukan, menggunakan, atau memperoleh keuntungan dari perubahan klasifikasi tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena penyidikan telah memeriksa 111 saksi dan menelusuri transaksi hingga luar negeri. Akan tetapi, hingga laporan ini ditulis, belum ada pihak dari PT Toba Pulp Lestari yang diumumkan sebagai tersangka.
Kejagung memang masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara dan menetapkan pihak lain berdasarkan kecukupan alat bukti. Karena itu, penelusuran terhadap aktor di balik dugaan perubahan klasifikasi produk menjadi titik krusial.
Penyidik perlu mengurai secara terang siapa yang menginisiasi perubahan HS Code, siapa yang mengetahui, siapa yang memproses, siapa yang menikmati manfaat ekonominya, serta bagaimana hubungan transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi di luar negeri.
Dugaan Rp2 Triliun Tak Boleh Berhenti pada Pejabat Pajak
Perkara ini menjadi semakin serius karena dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu sangat panjang, 2008 hingga 2025.
Jika dugaan itu terbukti, maka persoalannya bukan hanya mengenai dua pejabat pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana skema tersebut bisa berlangsung selama bertahun-tahun, bagaimana mekanisme pengawasan bekerja, dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari transaksi yang diduga menekan kewajiban pajak.
Dengan dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp2 triliun, penyidikan Kejagung kini diuji pada keberanian untuk membongkar perkara secara utuh.
Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi tersangka dari sisi pemeriksa pajak. Jika memang terdapat pihak korporasi atau pihak lain yang terbukti terlibat, penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai yang bertanggung jawab—bukan berhenti pada aktor lapangan.
Apalagi, jejak transaksi disebut telah mencapai Makau dan penyidik masih membuka kemungkinan adanya komoditas lain yang turut diperiksa.
Pada titik inilah Kejagung dituntut membuktikan bahwa penyidikan kasus TPL bukan sekadar perkara administrasi pajak yang berujung pada dua pejabat negara, melainkan benar-benar pembongkaran dugaan skema yang berpotensi menggerus penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Rp2 triliun bukan angka kecil. Jika negara benar-benar dirugikan, maka siapa pun yang berada di balik skema tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.
