BREAKINGNEWS

Dibayar US$4.500, 7 WNA Myanmar Nekat Bawa 1,3 Ton Ketamin

Dibayar US$4.500, 7 WNA Myanmar Nekat Bawa 1,3 Ton Ketamin
7 WNA Myanmar tersangka penyeludupan 1,3 ton ketamin.

Jakarta, MI – Upaya penyelundupan 1,3 ton ketamin ke Indonesia terbongkar di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Tim gabungan TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kedelapan tersangka memiliki peran berbeda di kapal MV King Sun, mulai dari kapten, manajer, bagian mesin hingga anak buah kapal (ABK).

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan tujuh tersangka merupakan warga negara Myanmar, sedangkan satu lainnya warga Taiwan.

“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, para tersangka telah diberitahukan kepada kedutaan besar masing-masing negara. Polisi kini menahan seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pengungkapan ini membuka fakta bahwa jaringan tersebut diduga bukan pemain baru. Polisi menyebut penyelundupan ketamin yang digagalkan di Indonesia merupakan pengiriman ketiga yang dilakukan jaringan tersebut.

Pengiriman pertama disebut berlangsung pada Februari dengan tujuan Filipina. Jumlah barang yang dibawa disebut mencapai sekitar 60-65 karung.

Pengiriman kedua diarahkan ke Taiwan dengan jumlah yang disebut hampir sama. Pada pengiriman berikutnya, kapal MV King Sun justru diarahkan menuju Indonesia.

“Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap,” ujar Zulkarnain.

ABK Dibayar Rp? Gaji Ribuan Dolar

Besarnya imbalan menjadi salah satu faktor yang membuat para ABK diduga bersedia terlibat dalam operasi tersebut.

Polisi mengungkap para ABK menerima gaji sekitar US$4.500 atau setara puluhan juta rupiah per bulan. Selain gaji, mereka juga dijanjikan bonus apabila berhasil mengantarkan muatan.

“Mereka mendapat gaji sekitar 4.500 dolar. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya,” kata Zulkarnain.

Skema tersebut menunjukkan adanya pembagian peran dan keuntungan dalam operasi penyelundupan. Namun, polisi masih mendalami siapa pihak yang berada di balik jaringan tersebut.

Ketamin

Muatan Diambil di Vietnam

Operasi penyelundupan bermula ketika MV King Sun berangkat dari Batam menuju Teluk Thailand.

Dalam perjalanan, kapal tersebut disebut mengambil muatan ketamin di perairan Vietnam. Setelah barang dimuat, kapal kemudian diperintahkan kembali menuju wilayah Indonesia.

Pergerakan kapal akhirnya terendus aparat. Tim gabungan melakukan penyergapan di kawasan Natuna Utara sebelum kapal tersebut berhasil membawa muatan ke tujuan.

“Dalam perjalanan, mereka di Natuna Utara tertangkap oleh gabungan, baik dari TNI AL maupun Bareskrim, kemudian BNN, dan Bea Cukai,” ujar Zulkarnain.

Delapan tersangka kemudian dibawa dari Batam ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Kejar Pengendali

Penangkapan delapan WNA tersebut belum menjadi akhir pengusutan. Bareskrim kini membidik jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang menyediakan barang, memberikan perintah, hingga calon pemilik ketamin tersebut di Indonesia.

Zulkarnain menegaskan pemeriksaan akan diarahkan untuk mengungkap aktor utama di balik operasi tersebut.

“Selanjutnya ke-8 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” tegasnya.

Ada satu hal penting dalam perkara ini. Para tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, melainkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena ketamin belum dikategorikan sebagai narkotika dalam regulasi Indonesia yang berlaku.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Dibayar US$4.500, 7 WNA Myanmar Nekat Bawa 1,3 Ton Ketamin | Monitor Indonesia