BREAKINGNEWS

Bupati HSS Diperiksa dalam Dugaan Setoran Rp1,1 M, Pakar Soroti Jejak Transfer dan Aliran Dana

Bupati HSS Diperiksa dalam Dugaan Setoran Rp1,1 M, Pakar Soroti Jejak Transfer dan Aliran Dana
Bupati Hulu Sungai Selatan Syafrudin Noor (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Dugaan penerimaan uang dari sejumlah kontraktor di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, masih menjadi bagian dari penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Perkara tersebut tercantum dalam surat Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri tertanggal September 2025 yang menyebut adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor di wilayah Kabupaten HSS periode 2024 hingga 2025.

Surat itu ditujukan kepada Tedi Soetedjo yang disebut sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten HSS Tahun 2025. Tedi diminta hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen terkait perkara pada 16 September 2025 di Subdit 1 Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto.

Perkara ini sebelumnya mencuat dari dugaan adanya permintaan uang kepada kontraktor yang disebut menggunakan istilah “sumbangan”.

Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dugaan tersebut bermula pada akhir 2024. Seorang saksi disebut diminta menarik uang dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tahun anggaran 2024.

Saksi menyebut permintaan tersebut disertai pernyataan bahwa kontraktor yang tidak memberikan uang berpotensi menghadapi pemeriksaan proyek.

“Diminta menarik uang sumbangan dari para kontraktor proyek tahun anggaran 2024. Kalau tidak, proyek mereka bisa diperiksa,” ujar sumber yang menirukan keterangan saksi.

Keterangan tersebut masih perlu diuji dengan alat bukti lain, termasuk keterangan para kontraktor, dokumen, komunikasi maupun transaksi keuangan.

Dugaan Pengumpulan Rp1,1 Miliar

Pada Februari 2025, saksi disebut kembali menghadiri pertemuan di rumah dinas Kapolres HSS. Menurut sumber, dalam pertemuan tersebut turut hadir Bupati HSS Syafrudin Noor.

Permintaan pengumpulan uang disebut kembali disampaikan. Menurut keterangan sumber, dalam pertemuan itu juga disebutkan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek tahun 2024 maupun 2025.

Setelah pertemuan tersebut, saksi disebut menghubungi sejumlah kontraktor. Uang kemudian terkumpul dalam tiga tahap, yakni Rp350 juta, Rp250 juta dan Rp500 juta atau total Rp1,1 miliar.

Salah satu keterangan menyebut dari Rp350 juta yang terkumpul, sekitar Rp300 juta diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai Kapolres, sedangkan Rp50 juta diberikan kembali kepada saksi.

Keterangan mengenai penyerahan uang tersebut masih merupakan informasi dari sumber yang perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Rp800 Juta Disebut Masuk Dua Rekening

Pada Maret 2025, menurut sumber, pihak yang disebut sebagai Kapolres menanyakan jumlah uang yang telah terkumpul dan meminta dana ditransfer ke dua rekening.

Sebanyak Rp800 juta kemudian disebut ditransfer. Rinciannya, Rp300 juta masuk ke rekening atas nama Yakin dan Rp500 juta ke rekening atas nama Herawati.

Bukti transfer disebut turut diminta dan diserahkan kepada pihak yang meminta.

Dalam konteks penyelidikan, transaksi tersebut menjadi salah satu bagian yang dapat ditelusuri untuk mengetahui asal dana, pemilik rekening, pihak yang menguasai rekening, serta tujuan penggunaan uang.

Uang Kemudian Dikembalikan

Perkara tersebut disebut mulai terendus pada September 2025. Setelah itu, menurut sumber, muncul permintaan agar uang yang sebelumnya disebut sebagai “sumbangan” dikembalikan kepada para kontraktor.

Sekitar Rp1,05 miliar disebut diserahkan kepada saksi untuk dikembalikan. Saksi kemudian mengaku menambahkan Rp50 juta dari uang pribadi sehingga total uang yang dikembalikan mencapai nilai setoran awal.

Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu fakta yang perlu dilihat dalam rangkaian perkara secara keseluruhan, terutama terkait waktu pengembalian, alasan pengembalian, serta hubungan antara pemberi dan penerima uang.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/8/2026), menilai pengembalian uang tidak dengan sendirinya menghilangkan aspek pidana apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

Menurut Hudi, penilaian hukum harus melihat perbuatan dan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk asal-usul uang, proses pemberian, pihak yang meminta atau menerima, serta hubungan pemberian uang tersebut dengan kewenangan yang dimiliki para pihak.

Dengan demikian, pengembalian uang tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana telah selesai. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Bupati HSS Disebut Diperiksa

Perkembangan perkara kemudian berlanjut ke pemeriksaan sejumlah pihak.

Bupati HSS Syafrudin Noor disebut telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026. Sejumlah pejabat daerah juga disebut menjalani pemeriksaan, termasuk pejabat yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

Namun hingga penelusuran Monitorindonesia.com pada 12 Agustus 2026, belum terdapat pengumuman terbuka mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang dari kontraktor tersebut.

Sementara itu, surat Kortastipidkor Polri menunjukkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan sejak September 2025.

Pakar: Aliran Dana Perlu Menjadi Bagian Pemeriksaan

Hudi mengatakan, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang, penyidik perlu melihat hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan atau jabatan pihak yang diduga terlibat.

Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan mengenai siapa yang menyerahkan atau menerima uang. Aliran dana dan komunikasi antar pihak juga menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

Dalam dugaan perkara HSS, terdapat informasi mengenai pengumpulan uang hingga Rp1,1 miliar serta transfer Rp800 juta ke dua rekening. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen transaksi perbankan dan keterangan pihak-pihak yang terkait.

“Yang perlu dilihat adalah konstruksi perbuatannya, bukan hanya uangnya dikembalikan atau tidak,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/8/2026).

Hudi juga menilai status setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan peran masing-masing. Dengan demikian, seseorang tidak dapat langsung dianggap bertanggung jawab secara pidana hanya karena disebut dalam keterangan saksi, tetapi sebaliknya pihak yang memiliki peran berdasarkan alat bukti juga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menunggu Kejelasan Penyidikan

Dalam perkara ini, penyidik setidaknya perlu mengklarifikasi sejumlah informasi yang muncul, antara lain dugaan permintaan uang kepada kontraktor, pengumpulan dana Rp1,1 miliar, dugaan transfer Rp800 juta ke dua rekening, serta proses pengembalian uang kepada para kontraktor.

Selain itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pemberian uang dengan proyek pemerintah maupun kewenangan pejabat tertentu.

Sampai saat ini, perkara tersebut masih berada dalam ranah penyelidikan dan belum terdapat pengumuman mengenai tersangka.

Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Monitorindonesia.com sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko terkait perkara tersebut. Namun hingga 12 Agustus 2026, pesan yang disampaikan belum memperoleh jawaban.

Konfirmasi juga telah dimintakan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Muhammad Noor pada 12 Agustus 2026. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Bupati HSS Diperiksa dalam Dugaan Setoran Rp1,1 M, Pakar Soroti Jejak Transfer dan Aliran Dana | Monitor Indonesia