BREAKINGNEWS

Kejagung Limpahkan AW, Dugaan TPPU Zarof Ricar Makin Terbuka: Sertifikat, Uang hingga Emas Diduga Disembunyikan

Kejagung Limpahkan AW, Dugaan TPPU Zarof Ricar Makin Terbuka: Sertifikat, Uang hingga Emas Diduga Disembunyikan
Kejagung melimpahkan tersangka AW alias Agung Winarno ke Kejari Jakarta Pusat dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus suap Zarof Ricar. AW diduga membantu menyembunyikan dan menyamarkan aset berupa sertifikat tanah, uang tunai, hingga emas batangan yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi. (Foto: Dok MI/Kejagung(

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka AW alias Agung Winarno beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus suap terpidana Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Pelimpahan tahap II ini menjadi babak baru yang semakin membuka dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan dan menyamarkan harta yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

AW, yang dikenal sebagai produser film Sang Pengadil, diduga memiliki peran dalam membantu Zarof Ricar menyimpan sejumlah aset dan dokumen penting. Ia diduga diminta menampung serta menyimpan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat, uang tunai, hingga emas batangan di kantornya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI tahun 2023–2024,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga tidak sekadar mengetahui keberadaan harta tersebut, tetapi turut serta bersama Zarof Ricar dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas,” ujar Anang.

Dugaan tersebut membuat perkara AW tidak berhenti pada persoalan menyimpan aset, tetapi masuk ke wilayah serius TPPU karena penyidik menduga terdapat upaya mengaburkan jejak kepemilikan dan asal-usul harta yang berkaitan dengan tindak pidana asal.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, AW juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kini, bola panas perkara berada di tangan JPU Kejari Jakpus. Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

“Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Anang.

Sementara itu, nama Zarof Ricar menjadi pusat perhatian dalam perkara ini. Mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan peradilan.

Dalam tingkat kasasi, Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

Pengembangan perkara ke dugaan TPPU menunjukkan bahwa penegak hukum tidak hanya memburu tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri ke mana harta hasil kejahatan diduga dialihkan, siapa yang membantu menyimpannya, dan bagaimana aset tersebut berusaha disamarkan.

Dengan dilimpahkannya AW ke JPU, rangkaian dugaan penyamaran aset dalam perkara Zarof Ricar kini memasuki fase persidangan. Pengadilan nantinya akan menguji sejauh mana peran AW dalam dugaan penyembunyian harta tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Limpahkan AW, Dugaan TPPU Zarof Ricar Makin Terbuka: Sertifikat, Uang hingga Emas Diduga Disembunyikan | Monitor Indonesia