BREAKINGNEWS

Mangaliat Desak PPATK Telusuri Aliran Dana Sukanto Tanoto: Kasus TPL Jangan Berhenti di Dua Tersangka Pajak!

Mangaliat Desak PPATK Telusuri Aliran Dana Sukanto Tanoto: Kasus TPL Jangan Berhenti di Dua Tersangka Pajak!
Mangaliat Simarmata (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Penetapan dua pejabat pengawas pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk dinilai baru membuka permukaan persoalan.

Kasus yang diduga berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025, dinilai harus dibongkar sampai ke aktor, aliran dana, serta pihak yang diduga menikmati keuntungan.

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/8/2026), mendesak aparat penegak hukum tidak menjadikan dua pejabat pajak berinisial BP dan SR sebagai titik akhir penyidikan.

Menurut Mangaliat, perkara tersebut harus ditarik ke dalam penyelidikan yang lebih luas. Salah satunya dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pemilik maupun pihak-pihak yang berada di balik PT Toba Pulp Lestari, termasuk jejak keuangan Sukanto Tanoto.

“PPATK harus turun tangan menelusuri aliran dana pemilik PT Toba Pulp Lestari, Sukanto Tanoto, maupun pihak-pihak yang terkait. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada dua pengawas pajak, sementara siapa yang menikmati hasilnya tidak pernah disentuh,” tegas Mangaliat.

Ia menilai penelusuran aliran dana menjadi penting untuk menjawab pertanyaan besar dalam perkara tersebut: ke mana keuntungan dari dugaan manipulasi transaksi mengalir, siapa penerima manfaat sebenarnya, dan apakah terdapat pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

“Kalau ada dugaan permainan pajak yang berlangsung bertahun-tahun, jangan hanya melihat orang yang berada di lapangan. Harus dilihat siapa yang memerintahkan, siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang menerima aliran dananya,” lanjutnya.

Kasus TPL sendiri kini memasuki fase serius setelah Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat pengawas pemeriksaan pajak Direktorat Jenderal Pajak, BP dan SR, sebagai tersangka.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi, menyita dokumen, barang bukti elektronik serta melakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Angka 111 saksi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan persoalan kecil. Penyidikan telah menjangkau berbagai pihak dan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan perpajakan PT TPL.

Penyidik menduga sejak 2008 PT TPL melakukan transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan nilai yang diduga tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Produk Dissolving Pulp yang bernilai lebih tinggi diduga dilaporkan menggunakan klasifikasi produk pulp dengan nilai lebih rendah dalam dokumen ekspor. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menekan nilai transaksi dan pada akhirnya mengurangi kewajiban perpajakan yang semestinya masuk ke kas negara.

Persoalan semakin serius karena dugaan tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang.

Bukan hitungan bulan. Bukan satu tahun pajak.

Diduga berlangsung selama 17 tahun.

Dalam perkara ini, BP diduga berkaitan dengan pengawasan pemeriksaan pajak tahun 2020 hingga 2023, sedangkan SR berkaitan dengan pemeriksaan tahun pajak 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. BP bahkan diduga menerima uang dari pihak PT TPL sebagai imbalan atas kelalaiannya.

Besaran kerugian keuangan negara hingga kini masih dihitung.

Namun justru di sinilah Mangaliat melihat pentingnya penyidikan diperluas. Menurut dia, negara harus memastikan seluruh potensi kerugian dihitung dan seluruh aliran uang dibongkar.

“Jangan sampai negara hanya menghitung kerugiannya, tetapi tidak mengejar ke mana uang itu pergi. Kalau ada aliran dana, PPATK harus menelusurinya sampai ke penerima manfaat akhirnya,” kata Mangaliat.

Sorotan Mangaliat tidak berhenti pada persoalan pajak. Ia menilai kasus TPL harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, mengingat perusahaan tersebut telah lama menjadi sorotan terkait konflik agraria, lingkungan dan persoalan masyarakat di kawasan Tapanuli.

“Ini hanyalah sebagai gambaran bagaimana para pengusaha, konglomerat, oligarki menguras keuntungan dan kekayaan selama ini di negara—Nusantara kita,” ujarnya.

Mangaliat juga menyinggung berbagai persoalan yang menurutnya perlu dibuka secara menyeluruh, mulai dari dugaan perambahan kayu alam, persoalan kawasan hutan, konflik tanah, hingga dugaan kriminalisasi masyarakat.

“Belum lagi keuntungan dari perambahan kayu alam, peralihan dari hutan lindung menjadi kebun yang telah banyak menimbulkan korban jiwa, harta benda, pertanian para petani, fasilitas umum, gaji buruh yang murah, kekerasan, mengkriminalisasi rakyat dan lain-lain,” katanya.

Menurutnya, jika penegakan hukum benar-benar ingin membongkar persoalan korporasi besar, maka pendekatannya tidak boleh sepotong-sepotong.

“Jadi bila para pengusaha, konglomerat, oligarki seperti ini diusut dari beberapa aspek hukum, tentu mereka tidak bisa lepas dari jeratan hukum kalau negara ini mau maju dan masih negara hukum,” tegas Mangaliat.

Nama Sukanto Tanoto kembali menjadi sorotan karena sejarah panjang perusahaan tersebut. PT TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama dan memiliki sejarah panjang konflik dengan masyarakat serta persoalan lingkungan di kawasan Tapanuli.

Namun perlu ditegaskan, perubahan struktur kepemilikan perusahaan maupun hubungan historis dengan tokoh tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana yang sedang disidik. Keterlibatan pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Karena itu, desakan Mangaliat agar PPATK melakukan penelusuran transaksi menjadi penting untuk diuji melalui mekanisme hukum. Penelusuran tersebut dapat membantu aparat mengurai apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, siapa penerimanya, serta apakah ada transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan perkara.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya berapa besar kerugian negara.

Pertanyaan yang lebih tajam: siapa yang menikmati uangnya?

Jika dugaan manipulasi pajak benar berlangsung selama 17 tahun, maka publik berhak mengetahui apakah praktik tersebut hanya melibatkan dua pengawas pajak atau terdapat pihak lain yang ikut menikmati keuntungan.

Mangaliat pun menantang pemerintah untuk membuktikan keberanian dalam mengusut perkara tersebut.

“Mari kita ikuti dan saksikan apakah rezim penguasa sekarang berani dan tegas mengusut secara hukum dengan tuntas konglomerat ini dan para konglomerat, oligarki lainnya,” ujarnya.

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung dan PPATK. Kejagung dituntut tidak berhenti pada dua tersangka, sementara PPATK didesak menelusuri jejak transaksi untuk memastikan dugaan aliran dana tidak berhenti di rekening tertentu saja.

Sebab jika ada dugaan kejahatan ekonomi yang berlangsung bertahun-tahun, maka dua tersangka seharusnya bukan garis finis penyidikan—melainkan pintu masuk untuk membongkar siapa yang berada di baliknya.

Catatan: Pernyataan mengenai keterlibatan pihak tertentu, aliran dana, maupun dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyebutan nama Sukanto Tanoto dalam konteks desakan penelusuran PPATK tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Mangaliat Desak PPATK Telusuri Aliran Dana Sukanto Tanoto: Kasus TPL Jangan Berhenti di Dua Tersangka Pajak! | Monitor Indonesia